Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Heboh ...! Mulai 1 Juli 2021, BKD Menggunakan SISTER (Plus PO BKD 2021)

Kingramli.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Direktorat Sumber Daya telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Perdirjen) tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD) Tahun 2021, sebagai upaya untuk mewujudkan misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 yaitu mengoptimalkan peran serta seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung transformasi dan reformasi pengelolaan pendidikan dan kebudayaan, pada Kamis (18/03).

Dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya.

Tugas dan kewajiban dosen yang merupakan Beban Kerja Dosen (BKD) tersurat pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, BKD mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.

BKD tersebut sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester (sks) dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) sks.

Sehubungan dengan pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), yang menyederhanakan dokumen karier dosen dalam satu sistem terintegrasi dan merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 12/E/KPT/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021 (PO BKD Tahun 2021), maka Terhitung mulai 01 Juli 2021, Dosen/Perguruan Tinggi dapat mulai melakukan pengisian data pada SISTER BKD

Ketentuan tersebut berdasarkan edaran Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbudristek nomor 1584/E4/KK.00/2021 tanggal 11 Juni 2021

Untuk detailnya, berikut adalah surat dari Direktur Sumber Daya Kemendikbud Nomor 1584/E4/KK.00/2021 tanggal 11 Juni 2021 terkait Pelaksanaan Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.


Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
3. Pimpinan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga Mitra
di Seluruh Indonesia

Sehubungan dengan pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), yang menyederhanakan dokumen karier dosen dalam satu sistem terintegrasi dan merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 12/E/KPT/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021 (PO BKD Tahun 2021), bersama ini kami sampaikan informasi sebagai berikut:
  1. Untuk Data Pokok dan Portofolio Dosen, Perguruan Tinggi dapat mengalirkan data ke SISTER melalui Application Programming Interface (API) dengan berkoordinasi dengan Tim PDDikti;
  2. Pelaksanaan BKD dilaksanakan pada Aplikasi SISTER Perguruan Tinggi;
  3. Terhitung mulai 01 Juli 2021, Dosen/Perguruan Tinggi dapat mulai melakukan pengisian data pada SISTER BKD;
  4. Jika mengalami kendala pada SISTER BKD bisa melaporkannya pada laman sigap.kemdikbud.go.id atau melalui Call Center Ditjen Dikti dengan nomor 126.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Sumber Daya,
ttd
Mohammad Sofwan Effendi
NIP 196404031985031008

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
2. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi

Lampiran :
1. Salinan surat Download
2. PO BKD Download

Artikel bermanfaat lainnya tersedia di link berikut

2 comments for "Heboh ...! Mulai 1 Juli 2021, BKD Menggunakan SISTER (Plus PO BKD 2021)"

  1. Informasi yg bermanfaat..

    Dapat infonya dari grup telegram,

    Trimakasih sudah berbagi pak

    ReplyDelete

Silakan meningalkan jejak, dengan membuat komentar yang bermanfaat ...