Maintenance Layanan PDDikti pada Tanggal 10 - 22 Desember 2022 Plus Penjelasan CP1 dan CP2
Kingramli.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjendiktiristek), akan melaksanakan pemeliharaan/maintenance server. Maintenance server ini akan diimulai pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 sampai dengan hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 pukul 23:59 WIB.
Dikutip dari edaran Plt. Sekretaris Dirjendiktiristek Nomor 7747/E1/KS.01.00/2022 disebutkan bahwa maintenance ini dilakukan dalam rangka pemutakhiran struktur data dan peningkatan kualitas kinerja layanan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) di lingkungan Kementerian.
Selama masa maintenance ini layanan PDDikti pada laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id tidak dapat diakses serta akses sinkronisasi melalui aplikasi Neo Feeder PDDikti tidak dapat dilakukan.
Beberapa data dan menu yang akan di update di versi yang akan datang setelah selesai maintenance adalah :
Untuk di ketahui bahwa berdasarkan Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, pada pasal 10 disebutkan tentang wajibnya kampus melaporkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkala dan valid ke PDDikti pada semester Ganjil, semester Genap dan semester Antara
Adapun data yang dilaporkan adalah data Pembelajaran, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Sistem pelaporannya menggunakan berbagai aplikasi pelaporan yang di keluarkan oleh dikti seperti Neo Feeder, SISTER, dll.
Data pembelajaran yang dilaporkan paling sedikit terdiri dari Rencana Studi dan Hasil Studi. Pelaporan Rencana Studi untuk semester Ganjil dan semester Genap dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah perkuliahan dimulai. Pertanggung-jawaban pelaporan Rencana Studi ini dikenal sebagai Laporan Check Point 1 (CP 1). Batas laporan CP 1 untuk semester Ganjil adalah 31 Oktober dan untuk semester Genap adalah 30 April.
Pelaporan Hasil Studi untuk semester Ganjil dan semester Genap dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah perkuliahan selesai. Pertanggung-jawaban pelaporan Hasil Studi ini dikenal sebagai Laporan Check Point 2 (CP 2). Batas Laporan CP 2 adalah sekaligus batas penutupan periode laporan. Untuk semester Ganjil adalah 30 April dan untuk semester Genap adalah 31 Oktober.
Batas laporan di atas menggunakan penanggalan sebagai berikut (penanggalan ini sekaligus sebagai acuan penanggalan aplikasi dikti yang lain seperti SISTER) :
Kelalaian dalam melaporkan data sampai diluar jadwal akan menyebabkan perguruan tinggi mendapatkan sanksi dari lembaga terkait, baik berupa saksi administrasi ringan, sedang maupun berat.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahuan 2020 tentang pendirian, perubahan, pembubaran perguruan tinggi negeri dan pendirian, perubahan pencabutan izin perguruan tinggi swasta. Pada pasal 68 sampai 71 disebutkan kampus yang tidak melakukan pelaporan data secara berkala dan tidak melaporkan data yang valid ke pangkalan data pendidikan tinggi (PDDIKTI) akan dikenai sanksi administratif mulai dari sanksi administratif ringan, sedang dan berat.
Lebih lanjut pada pasal 72 disebutkan :
1. Edaran Maintenance PDDikti Nomor 7747/E1/KS.01.00/2022
2. Teknik Pelaporan PDDikti - Neo Feeder 2022
3. Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016
4. Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020
Dikutip dari edaran Plt. Sekretaris Dirjendiktiristek Nomor 7747/E1/KS.01.00/2022 disebutkan bahwa maintenance ini dilakukan dalam rangka pemutakhiran struktur data dan peningkatan kualitas kinerja layanan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) di lingkungan Kementerian.
Selama masa maintenance ini layanan PDDikti pada laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id tidak dapat diakses serta akses sinkronisasi melalui aplikasi Neo Feeder PDDikti tidak dapat dilakukan.
Beberapa data dan menu yang akan di update di versi yang akan datang setelah selesai maintenance adalah :
- Perubahan struktur data
- Penambahan semester di input nilai transfer
- Penambahan flag mbkm di aktivitas mahasiswa
- Penambahan tgl mulai dan tgl akhir pada aktivitas mahasiswa
- Penambahan semester di konversi kampus merdeka
- Penambahan data input untuk daya tampung
- Penambahan field pembiayaan di akm
- Pengecekan jika mahasiswa mendaftar sebagai mahasiswa RPL
- Perbaikan bug :
- WS insert biodata mahasiswa Luar Negeri bisa input non number
- Input alamat menggunakan tanda baca
- Perhitungan AKM
- Jum sks di history nilai
- Dll

Untuk di ketahui bahwa berdasarkan Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, pada pasal 10 disebutkan tentang wajibnya kampus melaporkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkala dan valid ke PDDikti pada semester Ganjil, semester Genap dan semester Antara
Adapun data yang dilaporkan adalah data Pembelajaran, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Sistem pelaporannya menggunakan berbagai aplikasi pelaporan yang di keluarkan oleh dikti seperti Neo Feeder, SISTER, dll.
Data pembelajaran yang dilaporkan paling sedikit terdiri dari Rencana Studi dan Hasil Studi. Pelaporan Rencana Studi untuk semester Ganjil dan semester Genap dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah perkuliahan dimulai. Pertanggung-jawaban pelaporan Rencana Studi ini dikenal sebagai Laporan Check Point 1 (CP 1). Batas laporan CP 1 untuk semester Ganjil adalah 31 Oktober dan untuk semester Genap adalah 30 April.
Pelaporan Hasil Studi untuk semester Ganjil dan semester Genap dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah perkuliahan selesai. Pertanggung-jawaban pelaporan Hasil Studi ini dikenal sebagai Laporan Check Point 2 (CP 2). Batas Laporan CP 2 adalah sekaligus batas penutupan periode laporan. Untuk semester Ganjil adalah 30 April dan untuk semester Genap adalah 31 Oktober.
Batas laporan di atas menggunakan penanggalan sebagai berikut (penanggalan ini sekaligus sebagai acuan penanggalan aplikasi dikti yang lain seperti SISTER) :
- Periode semester ganjil adalah 1 September sampai 28 Februari; dan
- Periode semester genap adalah 1 Maret sampai 31 Agustus
Kelalaian dalam melaporkan data sampai diluar jadwal akan menyebabkan perguruan tinggi mendapatkan sanksi dari lembaga terkait, baik berupa saksi administrasi ringan, sedang maupun berat.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahuan 2020 tentang pendirian, perubahan, pembubaran perguruan tinggi negeri dan pendirian, perubahan pencabutan izin perguruan tinggi swasta. Pada pasal 68 sampai 71 disebutkan kampus yang tidak melakukan pelaporan data secara berkala dan tidak melaporkan data yang valid ke pangkalan data pendidikan tinggi (PDDIKTI) akan dikenai sanksi administratif mulai dari sanksi administratif ringan, sedang dan berat.
Lebih lanjut pada pasal 72 disebutkan :
- Sanksi administrasi ringan, berupa peringatan tertulis
- Sanksi administrasi sedang terdiri atas :
- Penghentian sementara bantuan biaya pendidikan dari pemerintah pusat
- Penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan
- Sanksi administratif berat terdiri atas :
- Penghentian pembinaan
- Pencabutan izin program studi
- Pembubaran PTN atau pencabuatn izin PTS.
- Pengenaan Sanksi Administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan
- Daya Tampung / Setting Periode Perkuliahan
- Data Mahasiswa Baru
- Data Mata Kuliah
- Data Substansi Kuliah
- Data Kurikulum dan MK Kurikulum
- Data Kelas
- Data Dosen Pengajar
- Data Mahasiswa KRS
- Mengisi Checkpoint 1 Pelaporan PDDIKTI
- Data Skala Nilai
- Data Nilai
- Data AKM (Aktivitas Kuliah Mahasiswa)
- Data Aktivifitas Mahasiswa
- Konversi Merdeka Belajar
- Data Prestasi Mahasiswa
- Data Mahasiswa Lulus / DO
- Mengisi Checkpoint 2 Pelaporan PDDIKTI
- Perbaikan data yang bisa di ganti sewaktu – waktu :
- Perubahan skala nilai
- Perubahan MK
- Perubahan Substansi MK
- Perubahan Kurikulum
- Perubahan Kurikulum MK
- Perubahan data mahasiswa lulus / DO
- Perbaikan data yang harus PEMBUKAAN PERIODE TIPE 1 :
- Perubahan data history mahasiswa baik regular, pindahan dll
- Perbaikan data yang harus PEMBUKAAN PERIODE TIPE 2 :
- Perubahan data transaksi perkuliahan :
- Kelas
- Dosen Ajar
- KRS Mahasiswa
- Nilai
- AKM dan Hitung AKM
- Aktifitas Mahasiswa
- Daya Tampung
- Penghapusan Data Exit seperti Lulus, DO dll
- Perubahan data transaksi perkuliahan :
- Perbaikan data Profil Mahasiswa, Hanya bisa dengan PDM di PDDikti :
- Perbaikan Nama
- Jenis Kelamin
- Perbaikan Tempat Lahir
- Perbaikan Tanggal Lahir
- Perbaikan Nama Ibu Kandung
- Periode Pendaftaran
1. Edaran Maintenance PDDikti Nomor 7747/E1/KS.01.00/2022
2. Teknik Pelaporan PDDikti - Neo Feeder 2022
3. Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016
4. Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020
Artikel bermanfaat lainnya tersedia di link berikut
Post a Comment for "Maintenance Layanan PDDikti pada Tanggal 10 - 22 Desember 2022 Plus Penjelasan CP1 dan CP2"
Silakan meningalkan jejak, dengan membuat komentar yang bermanfaat ...