Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi (SE Ditjendikti No. 3 Tahun 2021)

Kingramli.com - Terhitung mulai tanggal 26 Maret 2021, Pembina/pengurus/pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai pimpinan/dosen/pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya. Ketentuan tersebut sebagaimana dikutip dari edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 26 Maret 2021 tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.

Selain itu, Jika Pembina/pengurus/pengawas yayasan yang mencalonkan diri sebagai pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakannya, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari organ yayasan tersebut.

Jika sudah terlanjut rangkap jabatan, maka Pembina/pengurus/pengawas yayasan yang merangkap jabatan sebagai pimpinan/dosen/pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya, agar segera menyesuaikan terhitung sejak 26 Maret 2021.

Untuk detailnya, berikut adalah edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

SURAT EDARAN
NOMOR 3 TAHUN 2021 2021
TENTANG
LARANGAN RANGKAP JABATAN ORGAN YAYASAN
DALAM PENYELENGARAAN PENDIDIKAN TINGGI


Yth.
  1. Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta
  2. Pemimpin Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta
  3. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

Dasar Hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;

Dalam rangka melaksanakan optimalisasi penyelengaraan pendidikan tinggi dan mewujudkan tata kelola perguruan tinggi swasta yang baik, dengan hormat disampaikan hal berikut:
  1. Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (selanjutnya disebut UU Yayasan), diatur ketentuan bahwa pembina/pengurus/pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai anggota direksi/pengurus/dewan komisaris/pengawas dari badan usaha yang dikelola oleh Yayasan;
  2. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dengan ini kami sampaikan hal berikut:
    1. Pembina/pengurus/pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai pimpinan/dosen/pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya;
    2. Pembina/pengurus/pengawas yayasan yang mencalonkan diri sebagai pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakannya, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari organ yayasan tersebut;
    3. Pembina/pengurus/pengawas yayasan yang merangkap jabatan sebagai pimpinan/dosen/pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya, agar segera menyesuaikan terhitung sejak ditetapkannya surat edaran ini.

Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

26 Maret 2021
Direktur Jenderal
ttd
Nizam
NIP 196107061987101001

Tembusan
Plt. Sekretaris Jenderal Kemendikbud

Lampiran :
Salinan surat edaran Download

Artikel bermanfaat lainnya tersedia di link berikut

1 comment for "Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi (SE Ditjendikti No. 3 Tahun 2021)"

  1. Semoga peraturan tentang larangan rangkap jabatan kerja yayasan khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan ini bisa diterapkan dengan baik

    ReplyDelete

Silakan meningalkan jejak, dengan membuat komentar yang bermanfaat ...