Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Survey Satu Tahun Pelaksanaan Pembelajaran Daring Tahun 2021 (0230/E.E2/BS.01.01/2021)

Kingramli.com - Sehubungan dengan penyelenggaraan pembelajaran yang dilaksanakan dengan metode dalam jaringan (daring) yang telah berjalan satu tahun di perguruan tinggi, sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 tanggal 9 Maret tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga metode pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori dan sedapat mungkin juga untuk mata kuliah praktik.

Sehubungan dengan hal tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan Survey Satu Tahun Pelaksanaan Pembelajaran Daring sebagai bahan kajian terhadap kebijakan pembelajaran daring selanjutnya. Kami harapkan kesediaan seluruh civitas akademika untuk mendukung kegiatan survey ini, dan mengisi laman survey yang dapat diakses pada: spada.kemdikbud.go.id/survey-pembelajaran-daring.

Mengingat pentingnya hasil Survey pembelajaran daring tersebut untuk memetakankesiapan dan kebijakan strategis yang diperlukan dalam pelaksanaan Semester Daring TA 2021/2022 di perguruan tinggi, partisipasi aktif seluruh komponen pendidikan tinggi sangat kami hargai. Survey ini akan ditutup pada 30 April 2021.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 0230/E.E2/BS.01.01/2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang Survey Satu Tahun Pelaksanaan Pembelajaran Daring

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.


SALINAN SURAT NOMOR 0230/E.E2/BS.01.01/2021


Artikel bermanfaat lainnya tersedia di link berikut

Post a Comment for "Survey Satu Tahun Pelaksanaan Pembelajaran Daring Tahun 2021 (0230/E.E2/BS.01.01/2021)"