Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Panduan Serdos : Perbaikan Data Dosen untuk Kebutuhan Lolos Penjaringan D1 Eligible Serdos (update 30.3.2020)

Kingramli.com - Diakhir bulan maret 2020 ini, dosen dihebohkan dengan keluarnya pengumuman penjaringan serdos gelombang 1 tahun 2020, pengumumannya bisa di baca ke sini

Maka mulai saat itu, operator mulai tidak tenang hidupnya karena dihantui oleh para dosen yang berlomba mendatangi operator, tidak kenal pagi, siang, sore, malam bahkan tengah malam or pagi buta, untuk mencari informasi terkait prosedur, persyaratan dan tata cara mengikuti penjaringan serdos 😂

Panduan ini dimaksudkan untuk memudahkan dosen dalam melengkapi data diri secara mandiri tanpa perlu meneror operator setiap saat. 😅 sekaligus meringankan operator menjalani hari harinya dengan tenang 😂

Langsung saja, berikut adalah tahapan-tahapan yang akan di lalui oleh dosen selama proses penjaringan serdos yaitu :
  1. Pengumuman data D1 sementara (eligible serdos)
  2. Pengajuan perbaikan dan perubahan data dosen untuk eligible serdos
  3. Penetapan dan Verifikasi data D3 oleh PSD-PTU
  4. Penetapan D4 dan Penilaian Persepsional
  5. Penetapan D5 dan Penilaian Deskripsi Diri
  6. Pengajuan Portofolio oleh PSD-PTU
  7. Penilaian Portofolio oleh Asesor
  8. Pengumuman Lulus
Kali ini kami akan mengetengahkan tutorial singkat cara mempersiapkan data agar lolos di penjaringan tahap D1 sertifikasi dosen (Serdos), tutorial penjaringan tahap selanjutnya akan menyusul, stay terus di bloq ini

PERSIAPAN

Untuk persiapan, anda perlu menyiapkan beberapa hal berikut, karena ini adalah persyaratan wajib untuk masuk ke data D1. Jika tidak punya berkas ini sekarang, anda memang belum beruntung untuk mengikuti penjaringan serdos periode sekarang. 😁

Hal-hal yang perlu di persiapan sebelum beraksi (wajib ada) :
  1. Pastikan anda sudah punya akun SISTER. Jika tidak punya, segera daftarkan diri anda di SISTER kampus anda
  2. Siapkan kartu NPWP anda, lalu scann ke bentuk pdf atau jpg. jika tidak punya, segera di urus dulu. Prosesnya cepat koq, ga lama 😊
  3. Siapkan SK Pengangkatan anda sebagai Dosen Tetap Yayasan, jika tidak punya silakan diurus dulu. Adapun untuk dosen PNS DPK maka siapkan SK CPNS, lalu scann ke bentuk pdf atau jpg. SK ini harus memuat TMMD yang berumur di atas 2 tahun. Jika kurang dari 2 tahun, berarti anda belum beruntung untuk mengikuti penjaringan serdos di periode sekarang. (TMMD disinilah yang akan menjadi data acuan Masa Kerja Dosen sekaligus acuan Serdos)
  4. Siapkan semua SK Jabatan Fungsional beserta SK Penetapan Angka Kreditnya dari LLDikti, misalnya mulai dari Asisten Ahli 150, Lektor 200, dan seterusnya, lalu scann ke bentuk pdf atau jpg.
  5. Siapkan seluruh SK Perpangkatan/Inpassing, misalnya mulai dari inpassing IIIb, IIIc dan seterusnya lalu scann ke bentuk pdf atau jpg
Semua bekas dicann dengan alat scanner, bukan di foto menunakan HP dan usahakan ukuran filenya maksimal 1MB untuk kemudahan upload berkas nantinya. klo semua berkas sudah tersedia, sekarang saatnya beraksi 😍

LANGKAH LANGKAH PENGECEKAN DAN PERBAIKAN DATA
  1. Untuk memulai, silakan mengakses sister kampus anda lalu login. Sangat sangat tidak disarankan langsung akses dan login ke sister dikti pusat.

    Berikut contoh halaman tampilan setelah login

  2. Langkat berikutnya adalah meng-klik tombol Profil di kiri atas atas layar sebagaimana gambar di atas. Maka akan tersedia pilihan 5 jenis data yaitu : 1. Data Pribadi; 2. Inpassing; 3. Jabatan Fungsional; 4. Kepangkatan; 5. Penempatan.

    Sebagaimana bisa dilihat di gambar di bawah ini. (Untuk Kebutuhan Lolos D1, kita hanya akan fokus pada data Profil ini saja, khususnya nomor 1 sampai dengan nomor 4 saja)

  3. Mengecek data Pribadi. Selanjutnya mengecek Data Pribadi. Data Penting yang di cek adalah : 1. Kepegawaian untuk mengecek TMMT; 2. Lain-lain, untuk mengecek NPWP.

    Silakan mengklik tombol Data Pribadi, sebagaimana gambar di atas, maka akan tampil halaman profil. Pertama Mengecek data TMMT di bagian Kepegawaian sebagaimana gambar di bawah ini

  4. Silahkan langsung fokus di bagian kotak nomor 2 yaitu Tanggal Mulai Menjadi Dosen (TMMD).

    Pastikan bagian ini harus terisi dengan data yang sesuai dengan TMMD di SK Pengangkatan anda sebagai Dosen Tetap Yayasan jika Dosen Swasta. Adapun Dosen PNS DPK maka menggunakan SK CPNS.

    Jika data yang di tampilkan tidak sesuai dengan berkas anda, atau tertulis tanggal 01 Januari 1970 atau tidak terisi alias kosong, maka silakan klik tombil edit yang berada di kotak nomor 1 untuk mengajukan perbaikan data yang salah. Maka akan tampil halaman seperti gambar di bawah ini.

    Jika data yang terisi sesuai dengan berkas yang ada yaitu berkas sk pengangkatan di atas, langsung lanjutkan ke langkah nomor 8.

  5. Silakan mengisi sesuai dengan data yang benar di bawah tulisan Data Kepegawaian Baru. Kemudian mengupload berkas pendukung perubahan data tersebut (scann sk pengangkatan) lalu klik tombol Simpan yang berada di sebelah kiri bawah halaman.

  6. Akan tampil halaman seperti di bawah ini. Silakan cek kembali data anda sebelum mengajukan secara resmi kedikti

  7. Jika ditemukan data salah entri, silakan mengklik tombol Edit Ajuan untuk mengoreksi kesalahan entri data, setelah selesai koreksi, klik tombol Simpan.

    Lalu klik tombol Lihat Dokumen, yang berada di sebelah kanan dokumen dibawah kolom Aksi (di dalam kotak merah), untuk mengecek apakah dokumen yang kita upload sudah benar dan sesuai.

    Jika ternyata berkas yang di upload adalah salah, silahkan mengklik tombol Ubah Data, di sebelah kanan tombol Lihat Dokumen, untuk mengganti file dokumen yang salah diupload dengan berkas yang benar (scann sk pengangkatan)

    Jika semua isian perubahan data sudah sesuai dan berkas pendukungnya sudah benar, silakan ajukan perubahan data dengan mengklik tombol Ajukan Perubahan Data.

    Silakan tunggu beberapa waktu sampai pengajuan anda disetujui oleh Admin Kepegawaian PT (Admin Kampus anda) dan Admin LLDikti.

    Hanya pengajuan yang sudah disetujui oleh admin LLDikti saja, yang akan tampil di halaman profil anda. Jika ajuan anda tidak disetujui, maka silakan cek alasan penolakan ajuan anda lalu perbaiki dan ajukan ulang.

  8. Masih dihalaman Profil - Data Pribadi. Silahkan mengecek data NPWP di bagian Lain-lain, sebagaimana gambar dibawah ini.

  9. Jika data NPWP dan Nama Wajib Pajak sudah terisi dengan benar, maka tidak perlu memperbaiki data. Silahlan lanjut ke langkah nomor 13.

    Jika ternyata, data NPWP dan Nama Wajib Pajak tertulis Keliru atau Tidak ada data, maka silahkan memperbaiki data dengan mengklik tombol Ajuan Perubahan Data Lain-lain di tempat yang di tandai dengan kotak warna merah.

  10. Hasilnya sebagaimana gambar berikut ini, silakan mengisi data yang benar di kolom Data Lain-lain Baru, kemudian upload berkas pendukung (scan NPWP) lalu klik tombol Simpan di sebelah kiri bawah halaman.

  11. Hasilnya sebagaimana gambar di bawah ini. Silakan cek kembali data anda sebelum mengajukan secara resmi ke dikti

  12. Jika ditemukan data salah entri, silakan mengklik tombol Edit Ajuan untuk mengoreksi kesalahan entri data, setelah selesai koreksi, klik tombol Simpan.

    Lalu klik tombol Lihat Dokumen, yang berada di sebelah kanan dokumen dibawah kolom Aksi (di dalam kotak merah), untuk mengecek apakah dokumen yang kita upload sudah benar dan sesuai.

    Jika ternyata berkas yang di upload adalah salah, silahkan mengklik tombol Ubah Data, di sebelah kanan tombol Lihat Dokumen, untuk mengganti file dokumen yang salah diupload dengan berkas yang benar (scann NPWP)

    Jika semua isian perubahan data sudah sesuai dan berkas pendukungnya sudah benar, silakan ajukan perubahan data dengan mengklik tombol Ajukan Perubahan Data.

    Silakan tunggu beberapa waktu sampai pengajuan anda disetujui oleh Admin Kepegawaian PT (Admin Kampus anda) dan Admin LLDikti.

    Hanya pengajuan yang sudah disetujui oleh admin LLDikti saja, yang akan tampil di halaman profil anda. Jika ajuan anda tidak disetujui, maka silakan cek alasan penolakan ajuan anda lalu perbaiki dan ajukan ulang.

  13. Menegecek Data Inpassing. Langkah selanjutnya adalah mengecek data Inpassing dengan mengklik tombol Impassing, hasilnya akan menampilkan halaman sebagaimana gambar di bawah ini.

  14. Pastikan halaman ini menampilkan data inpassing sebagaimana yang anda punya. Jika halaman ini kosong atau terdata hanya satu entri Inpassing sementara anda punya beberapa SK Inpassing, silakan klik tombol Tambah, maka akan tampil halaman entri data sebagai mana gambar di bawah ini.

    Kemudian isi data yang benar lalu upload berkas pendukungnya (SK Perpangkatan/Inpassing), dan diakhiri dengan mengklik tombol Simpan yang berada di kiri bawah halaman.

  15. Jika data Inpassing sudah terdata sebagaimana pada gambar di langkah 13, tetapi data isiannya salah, silakan klik tombol Ubah Data, yang berada di sebelah kanan data dibawah kolom Aksi, akan tampil halaman koreksi data, selanjutnya silahkan koreksi data sesuai dengan data yang benar, lalu upload berkas pendukungnya (SK Perpangkatan/Inpassing), lalu klik tombil Simpan yang berada di sebelah kiri bawah halaman

  16. Jika tenyata data yang tersedia sudah sesuai dengan data yang benar, maka silakan cek untuk memastikan bahwa isian tersebut di lengkapi dengan berkas pendukungnya. Yaitu dengan mengkik tombol Detail Data, yang berada di sebelah kanan tombol Ubah Data. Maka akan muncul halaman sebagaimana gambar di bawah ini.

  17. Jika halaman yang tampil persis seperti gambar di atas, pastikan bahwa berkas pendukungnya sudah benar yaitu dengan mengklik tombol Lihat Dokumen di sebelah kanan data yang berbentuk kaca pembesar (di dalam kotak merah), maka akan tampil gambar berkas pendukungnya, atau mengklik tombol Detail Data di sebelah kanannya yang berbentuk icon tanda seru, untuk mendownload berkas pendukungnya lalu dibuka untuk mengecek kebenaran datanya

    Jika berkas pendukungnya tidak terbaca/terbuka, atau rusak atau error. Silakan mengklik tombol Ubah Data yang berada di sebelah kiri bawah halaman (di dalam kotak merah) untuk mengupload ulang berkas pendukungnya (SK Perpangkatan/Inpassing)

    Jika halaman yang ditampilkan adalah tanpa ada dokumen pendukung, maka silakan langsung mengklik tombol Ubah Data, untuk mengupload dokumen pendukungnya (SK Perpangkatan/Inpassing).

    Jika merasa kesulitan untuk update inpassing ini, dari posisi langkah nomor 13.langsung hapus semua data yang ada. lalu input ulang dan upload berkasnya seperti langkah nomor 14

  18. Mengecek Jabatan Fungsional. Langkah selanjutnya adalah mengecek Jabatan Fungsional dengan mengklik tombol Jabatan Fungsional, maka akan tampil halaman sebagaimana gambar di bawah ini.

  19. Pastikan halaman ini menampilkan data Jabatan Fungsional sebagaimana yang anda punya. Jika halaman ini kosong atau terdata hanya satu entri Jabatan Fungsional, sementara anda punya beberapa SK Jabatan Fungsional, silakan klik tombol Tambah, maka akan tampil halaman entri data sebagai mana gambar di bawah ini.

  20. Silakan mengisi data sesuai dengan data yang benar lalu upload berkas pendukungnya (SK Jabatan Fungsional dan SK Penetapan Angka Kredit), lalu diakhiri dengan mengklik tobol Simpan yang berada di sebelah kiri bawah halaman.

    Maka akan menampilkan halaman sebagaimana gambar di bawah ini. Silakan cek kembali data anda sebelum mengajukan secara resmi kedikti

  21. Jika ditemukan data salah entri, silahkan mengklik tombol Edit Ajuan untuk mengoreksi kesalahan entri data, setelah selesai koreksi, klik tombol Simpan.

    Lalu klik tombol Lihat Dokumen, yang berada di sebelah kanan dokumen dibawah kolom Aksi (di dalam kotak merah), untuk mengecek apakah dokumen yang kita upload sudah benar dan sesuai.

    Jika ternyata berkas yang di upload adalah salah, silahkan mengklik tombol Ubah Data yang berada di sebelah kanan tombol Lihat Dokumen, untuk mengganti file dokumen yang salah diupload dengan mengupload ulang berkas yang benar (SK Jabatan Fungsional dan SK Penetapan Angka Kredit)

    Jika semua isian perubahan data sudah sesuai dan berkas pendukungnya sudah benar, silakan ajukan perubahan data dengan mengklik tombol Ajukan Perubahan Data.

    Silakan tunggu beberapa waktu sampai pengajuan anda disetujui oleh Admin Kepegawaian PT (Admin Kampus anda) dan Admin LLDikti.

    Hanya pengajuan yang sudah disetujui oleh admin LLDikti yang akan tampil di halaman profil anda. Jika ajuan anda tidak disetujui, maka silakan cek alasan penolakan ajuan anda lalu perbaiki dan ajukan ulang.

  22. Jika data yang ditampilkan dilangkah nomor 18 sudah sesuai dengan Jabatan Fungsional yang anda punya, silakan mengecek ketersediaan berkas pendukungnya dengan mengklik tombol Riwayat Ajuan Perubahan, maka akan menampilkan halaman Riwayat Ajuan Perubahan Data Jabatan Fungsional, lalu klik tombol Disetujui, sebagaimana gambar berikut ini.

  23. Silakan mengklik tombol Detail Data yang berada di bawah kolom Aksi yang bebentuk ikon tanda seru (di dalam kotak warna merah).

    Jika menampilkan halaman berkas pendukung yang yang benar dan sesuai, berarti Jabatan Fungsionalnya di lengkapi dengan berkas yang Valid.

    Jika ternyata tidak bisa menampilkan halaman berkas pendukung karna berkasnya rusak atau hilang atau tidak ada, maka Jabatan Fungsionalnya tidak di lengkapi dengan berkas yang Valid.

    Jika ternyata tidak ada sama sekali berkas riwayat ajuan perubahan data yang Disetujui, maka Jabatan Fungsionalnya juga, tidak dilengkapi dengan berkas yang Valid.

  24. Jika dilangkah nomor 23, ternyata Jabatan Fungsional tidak dilengkapi dengan berkas yang valid, maka silakan kembali ke langkah nomor 18, lalu mengklik tombol Ajukan Perubahan Data, yang berada di bawah kolom Aksi (ditandai dengan kotak merah), maka akan menampilkan halaman perbahan data.

  25. Silakan koreksi data sesuai dengan data yang benar jika ada data isian yang salah. Dan koreksi ditulis di bawah kolom Data Riwayat Jabatan Fungsional Baru. Jika sudah selesai, silahkan upload berkas pendukungnya (SK Jabatan Fungsional dan SK Penetapan Angka Kredit) lalu di akhiri dengan menglik tombol Simpan.

    Catatan : Jika data sudah benar semua, hanya ada masalah bekas pendukung yang tidak Valid, maka tetap menuliskan ulang data yang benar dan  mengupload bekas pendukung yang benar (SK Jabatan Fungsional dan SK Penetapan Angka Kredit)

  26. Maka akan menampilkan halaman sebagaimana gambar di bawah ini. Silakan cek kembali data anda sebelum mengajukan secara resmi kedikti.

  27. Jika ditemukan data salah entri, silakan mengklik tombol Edit Ajuan untuk mengoreksi kesalahan entri data, setelah selesai koreksi, klik tombol Simpan.

    Lalu klik tombol Lihat Dokumen, yang berada di sebelah kanan dokumen dibawah kolom Aksi (di dalam kotak merah), untuk mengecek apakah dokumen yang kita upload sudah benar dan sesuai.

    Jika ternyata berkas yang di upload adalah salah, silakan mengklik tombol Ubah Data yang berada sebelah kanan tombol Lihat Dokumen, untuk mengganti file dokumen yang salah diupload dengan mengupload ulang berkas yang benar (SK Jabatan Fungsional dan SK Penetapan Angka Kredit)

    Jika semua isian perubahan data sudah sesuai dan berkas pendukungnya sudah benar, silakan ajukan perubahan data dengan mengklik tombol Ajukan Perubahan Data.

    Silakan tunggu beberapa waktu sampai pengajuan anda disetujui oleh Admin Kepegawaian PT (Admin Kampus anda) dan Admin LLDikti.

    Hanya pengajuan yang sudah disetujui oleh admin LLDikti yang akan muncul di profil anda. Jika ajuan anda tidak disetujui, maka silakan cek alasan penolakan ajuan anda lalu perbaiki dan ajukan ulang.

  28. Jika data yang di tampilkan di langkah nomor 18 sudah ada tapi beberapa isiannya terdata masih salah, silakan memperbaiki data sebagaimana langkah nomor 24.

  29. Mengecek Kepangkatan. Langkah selanjurnya adalah mengecek Kepangkatan dengan mengklik tombol Kepangkatan, maka akan tampil halaman sebagaimana gambar di bawah ini.

    Selanjutnya silakan mengecek data kepangkatan dengan prosedur seperti langkah langkah mengecek Jabatan Fungsional yaitu dimulai dengan langkah nomor 18, dengan berkas pendukungnya adalah SK Kepangkatan/Inpassing

  30. Selesai sudah pengecekan data 😍
MENGUNJUNGI LAYANAN SERDOS

Sebelum mengunjungi Layanan Serdos, Pastikan bahwa pengecekan dan perbaikan data sudah selesai semua dan Perbaikan datanya sudah di setujui semua oleh LLDikti. Jika sudah OK, saatnya mengunjugi Layanan Serdos. (Khusus persetujuan pengajuan NPWP, bisa sambilan)

Silakan klik tombol Layanan Serdos yang berada di sebelah kiri halaman di posisi paling bawah. hasilnya sebagaimana gambar dibawah ini


Dai gambar tersebut terdapat 2 informasi penting, yaitu:
  1. Tulisan yang berwarna biru yaitu : Anda termasuk data Eligibel untuk mengikuti Sertifikasi Dosen periode selanjutnya. Silahkan menunggu sampai periode Serdos selanjutnya di buka. Maksudnya adalah anda berhak untuk di ikutkan penjaringan Serdos berikutnya atau saat ini karna berkasnya sudah lengkap. Atau anda suadh masuk data D1 eligible Serdos
  2. Tulisan yang berwarna merah : Data NPWP anda kosong, Harap segera melengkapkan data ini
    • Data NPWP anda kosong. (Untuk keperluan Biodata Diri SERDOS)
    • Data Nama NPWP anda kosong. (Untuk keperluan Biodata Diri SERDOS)
    Maksudnya, walau sudah layak ikuti serdos, tapi data NPWP anda belum di ajukan atau sudah di ajukan tapi belum selesai di proses. Data NPWP tetap wajib di untuk diinput karena akan menjadi syarat untuk penjaringan D4 Serdos
Demikianlah tutorial singkat ini, kami sampaikan terima kasih pada teman-teman yang membantu sehingga panduan ini bisa buat, terutama Mr. Karyanik dll yaitu salah astu dosen yang telah bersedia menjadikan akunnya sebagai "Kelinci Percobaan", dengan menampilkan foto profilnya yang ganteng dan ciamik 😂. (alamat dan nomor hp nya ada dipenulis 😍)

Akhir kata semoga semua teman-teman dosen yang belum serdos bisa lolos di penjaringan serdos periode sekarang dan dinyatakan lulus. Dan semoga tulisan kami ini membantu memudahkan dosen untuk menikuti penjaringan serdos, dan semoga ini menjadi amal kebaikan bagi penulis.

Artikel bermanfaat lainnya tersedia di link berikut

16 comments for "Panduan Serdos : Perbaikan Data Dosen untuk Kebutuhan Lolos Penjaringan D1 Eligible Serdos (update 30.3.2020)"

  1. terima kasih om.. sangat membantuu...

    ReplyDelete
  2. Masya Allah..sangat membantu pa...semoga Bapak sll sehat dan penuh limpahan rezeki

    ReplyDelete
  3. Punya saya akun Psd tidak bsa dibuka knpa ya pak .. mhon info?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Insya Allah pasti bisa dibuka oleh admin

      Delete
    2. di tempat saya malah tidak ada menunya mas, knp ya?

      Delete
    3. pastikan admin pt sudah melakukan sinkron ampe 100%
      jika masih terjadi, pastikan admin melakukan dorong sinkronisasi full lalu sinron ampe 100%

      Delete
  4. josss....untuk info di halaman dosen terkait persetujuan perguruan tinggi itu gimana ya pak? Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. itu adalah info penting buat anda
      makna info tersebut bisa anda temukan di sini :
      https://www.kingramli.com/2020/04/panduan-serdos-mengecek-status-dosen-di.html

      Delete
  5. Membantu sekali infonya Pak Terima kasih :). Tapi saya kau tanya untuk serdos tahun ini syarat utama itu minimal 2 tahun dosen tetap atau minimal 2 tahun jabatan AA ya Pak? Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. mulai 2021 ada beberapa perubahan, salah satu sarat utamanya adalah telah 2 tahun dalam jabatan fungsional pertama

      Delete
  6. status saya masih cpns padahal saya sudah 100% PNS, bgmana saya bisa mengubah CPNS menjadi PNS?

    ReplyDelete
    Replies
    1. ajukan perubahan data status ke admin SISTER atau PDDikti

      Delete

Silakan meningalkan jejak, dengan membuat komentar yang bermanfaat ...