Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Edaran Mendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan Dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

Kingramli.com - Berikut adalah surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020 terkait Pencegahan Dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.

Surat Asli bisa di download di link berikut;

Yth.
1. Pemimpin Unit Utama
2. Kepala Unit Pelaksana Teknis



Sehubungan dengan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease(COVID-l9), kami mengimbau kepada Saudara agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan sebagai berikut:
  1. memastikan ketersediaan sarana untuk Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), alat pembersih sekali pakai (tissue), dan/atau hand sanitizer di berbagai lokasi strategis di lingkungan unit kerja;
  2. memastikan bahwa pegawai di lingkungan unit kerja Saudara untuk menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pembersih sekali pakai(tissue) serta berperilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya;
  3. memastikan unit kerja melakukan pembersihan ruangan dan lingkungannya secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard) dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan;
  4. membatasi perjalanan dinas ke luar negeri serta menangguhkan perjalanan ke luar negeri untuk keperluan yang dapat ditunda terutama ke negara-negara terdampak COVID-19;
  5. melakukan pemeriksaan suhu badan seluruh pegawai dan pengunjung serta pelaksanaannya tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban;
  6. mengingatkan pegawai untuk menghindari kontak fisik secara langsung seperti bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan lain sebagainya;
  7. menyediakan papan pengumuman yang berisi informasi mengenai pencegahan COVID-19;
  8. mengimbau kepada seluruh pegawai dan pengunjung yang sedang batuk atau pilek untuk menggunakan masker; dan
  9. bagi seluruh pegawai diharapkan senantiasa melakukan klarifikasi terhadap semua informasi terkait COVID-19 yang diterima dan tidak menyebarluaskan informasi terkait COVID-19 dari sumber yang tidak kredibel/valid atau hoaks.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya

Jakarta, 9 Maret 2020
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia
ttd
Nadiem Anwar Makarim

Lampiran :Surat Edaran dan Lampirannya

Post a Comment for "Edaran Mendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan Dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan"