Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-l9) Pada Satuan Pendidikan.

Kingramli.com - Berikut adalah surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020 terkait Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-l9) Pada Satuan Pendidikan.

Surat Asli bisa di download di link berikut;

Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
4. Pemimpin Perguruan Tinggi
5. Kepala Sekolah

di seluruh Indonesia


Dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9) di lingkungan satuan pendidikan, dengan hormat kami mengimbau Saudara agar segera menginstruksikan kepada satuan pendidikan di wilayah kerja Saudara untuk:
  1. mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19;
  2. berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid-19;
  3. memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS)dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis disatuan pendidikan;
  4. memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya;
  5. memastikan satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard) dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut;
  6. memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan;
  7. memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan;
  8. tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada);
  9. melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lernbaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan;
  10. mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu;
  11. berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat menganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara;

  12. satuan pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi Covid-19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan Covid-19 kepada Kementrian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa, mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan Covid-19;
  13. memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak sampai matang;
  14. mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup;
  15. mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya);
  16. menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata);
  17. membatasi tamu dari luar satuan pendidikan;
  18. warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.
Demikian distrmpaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 17 Maret 2020
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia
ttd
Nadiem Anwar Makarim

Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4. Menteri Dalam Negeri; dan
5. Menteri Kesehatan.

Lampiran :
1. Surat Edaran Asli dan Lampirannya
2. Infografis SE Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020

Post a Comment for "Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-l9) Pada Satuan Pendidikan."