Surat Sekjen Mendikbud Nomor 35492/A.A5/HK/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Surat Asli bisa di download di link berikut;
Yth.
1. Pemimpin Unit Utama
2. Kepala Unit Pelaksana Teknis
3. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
4. Pemimpin Perguruan Tinggi
Dalam rangka pencegahan terhadap perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), kami meminta kepada Saudara:
- menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak pejabat/peserta dari daerah;
- batas waktu penundaan ini sampai dengan permasalahan COVID-19 mereda.
Jakarta, 12 Maret 2020
Baca Juga
- Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 (Edaran Ditjendikti Nomor 0173/E.E2/PM/2021)
- Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 (Persesjendikbud Nomor 4 Tahun 2021)
- Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan Tahun 2021
Sekretaris Jenderal
ttd
Ainun Na'im
NIP. 196012041986011001
Tembusan:
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Lampiran:
Surat Asli
Post a Comment for "Surat Sekjen Mendikbud Nomor 35492/A.A5/HK/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan"
Silakan meningalkan jejak, dengan membuat komentar yang bermanfaat ...