Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Perguruan Tinggi di Bawah Kemendikbud

Kingramli.com - Berikut adalah surat edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2020 terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Perguruan Tinggi di Bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Surat Edaran Asli bisa di download di link berikut;

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Neeri
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (I - XIV)



World Health Organization (WHO) telah mengubah status penularan Covid-19 dari Public Health Emergency of International Concern menjadi status Pandemi. Oleh karena itu, kita perlu melakukan pencegahan penyebaran infeksi Covid-19 serta mengantisipasi berbagai keadaan dengan segala kemungkinan.

Untuk itu kami menyampaikan beberapa antisipasi untuk menjaga kesehatan dan keselamatan sebagai berikut :
  1. Pimpinan PTN dan LL Dikti menyampaikan kepada civitas akademik untuk menjadi duta edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), melakukan social distancing pada unit kerja masing-masing, melaksanakan dan menerapkan PHBS serta meningkatkan daya tahan tubuh, sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;
  2. Menyampaikan Protokol Kewaspadaan Pencegahan Corona Virus (Covid-19) bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan pada PTN dan LL Dikti masing-masing;
  3. Dosen program studi kesehatan dan mahasiswa Fakultas Kedokteran, Keperawatan, Kebidanan dan Tenaga Kesehatan lainnya yang sedang belajar di semester 5/6/7 atau sedang menyelesaikan tugas akhir, dimohon untuk menjadi duta kesehatan dan mempromosikan pencegahan dan penanganan Covid-19 pada komunitasnya masing-masing;
  4. Selama masa pandemi infeksi Covid-19, Pimpinan PTN dan LL Dikti melakukan penyesuaian terhadap waktu pelaksanaan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dengan melakukan dan mengatur tatakerja serta mekanisme proses belajar mengajar, penelitian dan pengabdian (seperti Belajar Jarak Jauh, remote office, dan lain lain);
  5. Menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh sesuai dengan kondisi PT masing-masing, dan menyarankan mahasiswa untuk melakukan pembelajaran dari rumah dengan pembelajaran daring baik synchronous maupun asynchronous, melalui platform: Google Classroom/ Edmodo/ Schoology/ Classdojo (for kids), untuk merekam materi bentuk video melalui: Camtasia/ Screencast-O-Matic/ Seesaw/ Xrecorder, dan untuk latihan dapat melalui Quizlet (flashcard dan diagram), Quizizz (homework) atau Kahoot;

  6. Pembelajaran jarak jauh sangat dianjurkan untuk PTN/ PTS di daerah Jabodetabek, Bandung, DI Yogyakarta, Solo, Semarang, Malang, Surabaya, Bali, dan Manado serta daerah lain yang sudah terkonfirmasi terdapat suspect-Covid 19;
  7. Menunda kegiatan upacara akademik (misalnya wisuda, pengukuhan guru besar/profesor, dies natalis, orasi ilmiah) dan pertemuan ilmiah (seperti seminar dan workshop), dsb.;
  8. Menunda acara non-akademik seperti upacara dan olahraga bersama rutin;
  9. Menunda kegiatan organisasi kemahasiswaan yang melibatkan banyak orang, baik di kampus maupun di luar kampus. Mahasiswa mengurangi mobilitas dan melakukan social distancing, self detection, dan self quarantine;
  10. Menunda pengiriman dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan ke negara-negara terjangkit Covid-19 dan menunda penerimaan kunjungan dosen, mahasiswa dan tamu dari luar negeri;
  11. Selalu meningkatkan kewaspadaan dalam penanggulangan apabila dalam proses belajar mengajar terdapat dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan didapati mengalami sakit atau kondisi badan sedang tidak bugar agar menganjurkan tidak datang bekerja dan segera berobat ke rumah sakit;
  12. Mengatur penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar dalam bentuk praktik (seperti praktik laboratorium, praktik klinik, praktik di industri, dan lain-lain), dengan memastikan bahwa tempat-tempat praktik tersebut menerapkan upaya pencegahan penularan infeksi Covid-19, sehingga perlu dilakukan pengaturan, penjadwalan ulang dan pemindahan yang disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
Semoga ikhtiar pencegahan yang kita lakukan ini dapat menjaga kita semua dalam keadaan senantiasa sehat dan selamat dari pandemik. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Plt. Direktur Jenderal,
ttd
Nizam
NIP 196107061987101001

Tembusan
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2. Sekretaris Jenderal Kemendikbud

Lampiran
Surat Edaran Asli

Post a Comment for "Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Perguruan Tinggi di Bawah Kemendikbud"