Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (PT)


Hai Sobat Kingramli.com
kali ini kami publish ulang aturan lama terkait Pendidikan Tinggi. yaitu Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Aturan ini menjadi dasar berbagai aturan turunan tentang pendidikan tinggi. Karena begitu pentingnya aturan ini, kami menghadirkan kembai untk sobat sekalin.

Keep stay di blok kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

Berikut adalah Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Salinan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 dan lampirannya bisa di download di link berikut

Undang undang ini Terdiri dari 12 Bab dan 100 Pasal yaitu :

Bab I : KETENTUAN UMUM (Pasal 1-5)
BAB II : PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI (Pasal 6-50)
Bagian Kesatu : Prinsip dan Tanggung Jawab Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi (Pasal 6-7)
Bagian Kedua : Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Pasal 8-14)
Paragraf 1 : Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan (Pasal 8-9)
Paragraf 2 : Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Pasal 10)
Paragraf 3 : Sivitas Akademika (Pasal 11-14)
agian Ketiga : Jenis Pendidikan Tinggi (Pasal 15-17)
Paragraf 1 : Pendidikan Akademik (Pasal 15)
Paragraf 2 : Pendidikan Vokasi (Pasal 16)
Paragraf 3 : Pendidikan Profesi (Pasal 17)
Bagian Keempat : Program Pendidikan Tinggi (Pasal 18-28)
Paragraf 1 : Program Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor (Pasal 18-20)
Paragraf 2 : Program Diploma, Magister Terapan, dan Doktor Terapan (Pasal 21-23)
Paragraf 3 : Program Profesi dan Program Spesialis (Pasal 24-25)
Paragraf 4 : Gelar Akademik, Gelar Vokasi, dan Gelar Profesi (Pasal 26-28)
Bagian Kelima : Kerangka Kualifikasi Nasional (Pasal 29)
Bagian Keenam : Pendidikan Tinggi Keagamaan (Pasal 30)
Bagian Ketujuh : Pendidikan Jarak Jauh (Pasal 31)
Bagian Kedelapan : Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (Pasal 32)
Bagian Kesembilan : Proses Pendidikan dan Pembelajaran (Pasa 33-44)
Paragraf 1 : Program Studi (Pasal 33-34)
Paragraf 2 : Kurikulum (Pasal 35-36)
Paragraf 3 : Bahasa Pengantar (Pasal 37)
Paragraf 4 : Perpindahan dan Penyetaraan (Pasal 38-40)
Paragraf 5 : Sumber Belajar, Sarana, dan Prasarana (Pasal 41)
Paragraf 6 : Ijazah (Pasal 42)
Paragraf 7 : Sertifikat Profesi dan Sertifikat Kompetensi (Pasal 43-44)
Bagian Kesepuluh : Penelitian (Pasal 45-46)
Bagian Kesebelas : Pengabdian Kepada Masyarakat (Pasal 47)
Bagian Keduabelas : Kerja sama Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (Pasal 48)
Bagian Ketigabelas : Pelaksanaan Tridharma (Pasal 49)
Bagian Keempatbelas : Kerja Sama Internasional Pendidikan Tinggi (Pasal 50)
BAB III : PENJAMINAN MUTU (Pasal 51-57)
Bagian Kesatu : Sistem Penjaminan Mutu (Pasal 51-53)
Bagian Kedua : Standar Pendidikan Tinggi (Pasal 54)
Bagian Ketiga : Akreditasi (Pasal 55)
Bagian Keempat : Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Pasla 56)
Bagian Kelima : Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Pasal 57)
BAB IV : PERGURUAN TINGGI (Pasal 58-82)
Bagian Kesatu : Fungsi dan Peran Perguruan Tinggi (Pasal 58)
Bagian Kedua : Bentuk Perguruan Tinggi (Pasal 59)
Bagian Ketiga : Pendirian Perguruan Tinggi (Pasal 60)
Bagian Keempat : Organisasi Penyelenggara Perguruan Tinggi (Pasal 61)
Bagian Kelima : Pengelolaan Perguruan Tinggi (Pasal 62-68)
Bagian Keenam : Ketenagaan (Pasal 69-72)
Paragraf 1 : Pengangkatan dan Penempatan (Pasal 69-71)
Paragraf 2 : Jenjang Jabatan Akademik (Pasal 72)
Bagian Ketujuh : Kemahasiswaan (Pasal 73-77)
Paragraf 1 : Penerimaan Mahasiswa Baru (Pasal 73-75)
Paragraf 2 : Pemenuhan Hak Mahasiswa (Pasal 76)
Paragraf 3 : Organisasi Kemahasiswaan (Pasal 77)
Bagian Kedelapan : Akuntabilitas Perguruan Tinggi (Pasal 78)
Bagian Kesembilan : Pengembangan Perguruan Tinggi (Pasal 79-82)
Paragraf 1 : Umum (Pasal 79)
Paragraf 2 : Pola Pengembangan Perguruan Tinggi (Pasal 80-82)
BAB V : PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN (Pasal 83-89)
Bagian Kesatu : Tanggung Jawab dan Sumber Pendanaan Pendidikan Tinggi (Pasal 83-87)
Bagian Kedua : Pembiayaan dan Pengalokasian (Pasal 88-89)
BAB VI : PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN (Pasal 90)
BAB VII : PERAN SERTA MASYARAKAT (Pasal 91)
BAB VIII : SANKSI ADMINISTRATIF (Pasal 92)
BAB IX : KETENTUAN PIDANA (Pasal 93)
BAB X : KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 94)
BAB XI : KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 95-97)
BAB XII : KETENTUAN PENUTUP (Pasal 98-100)

Berikut adalah Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 26 tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi


Post a Comment for "Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (PT)"