Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)


Hai Sobat Kingramli.com

Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) adalah sistem yang menghimpun data pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional yang merupakan kumpulan fakta mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dimanfaatkan untuk pembangunan pendidikan tinggi. Data tersebut berisi Informasi, Entitas, Data Pokok, Data Referensi, dan Data Transaksional Pendidikan Tinggi.

Kehadiran Permenristekdikti ini adalah untuk mengatur tentang pengelolaan data Informasi, Entitas, Data Pokok, Data Referensi, dan Data Transaksional Pendidikan Tinggi. Serta mengatur tentang Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik.

Selain itu Permenristekdikti ini bertujuan untuk :
  1. mewujudkan basis data tunggal dalam perencanaan, pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pendidikan tinggi;
  2. mewadahi pertukaran Data Pendidikan Tinggi bagi semua unit kerja di lingkungan Kementerian agar tercipta konsistensi data di semua unit kerja dan mendorong peningkatan kualitas data secara sistematis;
  3. meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan sinergi kegiatan pengumpulan data yang terintegrasi dalam satu pangkalan data untuk bersama-sama digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan;
  4. menyediakan data, informasi penerapan, dan luaran sistem penjaminan mutu internal yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi;
  5. menyediakan data, informasi penerapan, dan luaran sistem penjaminan mutu eksternal atau akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau lembaga akreditasi mandiri;
  6. menyediakan informasi bagi Kementerian dalam melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, serta pembinaan dan koordinasi pendidikan tinggi;
  7. menyediakan informasi bagi masyarakat mengenai kinerja Program Studi dan Perguruan Tinggi; dan
  8. menyediakan data bagi peningkatan standar Perguruan Tinggi secara nasional.


PDDikti ini menghimpun Data Pendidikan Tinggi yang dikelola dengan kaidah basis data terintegrasi. Data Pendidikan Tinggi tersebut terdiri dari Data Pokok, Data Referensi dan Data Transaksional Pendidikan Tinggi.

Data Pokok Pendidikan Tinggi terdiri dari : a. perguruan tinggi; b. program studi; c. satuan manajemen sumberdaya; d. dosen; e. tenaga kependidikan; f. mahasiswa; g. substansi pendidikan tinggi; dan h. aktivitas tridharma perguruan tinggi

Data Referensi Pendidikan Tinggi terdiri atas referensi data wilayah, referensi data operasional, dan referensi nomor identitas. Data ini diverifikasi dan divalidasi keabsahannya untuk memenuhi kualifikasi.

Data Transaksional Pendidikan Tinggi merupakan data untuk mencatat atau mengelola perubahan status, mutasi, proses evaluasi, hasil evaluasi, dan aliran uang atau barang yang melibatkan entitas pokok pendidikan tinggi secara kronologis dengan mengedepankan aspek pertanggungjawaban.

Untuk menjamin ketersediaan Data Pendidikan Tinggi, dilaksanakan pendataan penyelenggaraan pendidikan tinggi melalui PDDikti, baik itu pengumpulan; pengolahan; dan penyajian data.

Perguruan Tinggi harus menyampaikan laporan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi ke PDDikti secara berkala pada semester ganjil, semester genap, dan semester antara. Laporan tersebut terdiri atas laporan pembelajaran; penelitian; dan pengabdian masyarakat.

Laporan pembelajaran paling sedikit terdiri atas: a. rencana studi; dan b. hasil studi. Pelaporan rencana studi untuk semester ganjil dan semester genap paling lambat 2 (dua) bulan sejak perkuliahan dimulai. Pelaporan hasil studi untuk semester ganjil dan semester genap paling lambat 2 (dua) bulan setelah perkuliahan selesai.

Pelaporan rencana studi dan hasil studi semester antara paling lambat 1 (satu) bulan setelah perkuliahan selesai

Perguruan Tinggi yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi ke PDDikti secara berkala, akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pembaharuan data semester lampau hanya dapat dilakukan atas persetujuan Pusat.

Penyampaian laporan oleh Perguruan Tinggi dilaksanakan dengan mekanisme pengisian instrumen aplikasi PDDikti Feeder yang laksanakan oleh oleh pengelola PDDikti yang ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi.

Perguruan Tinggi wajib menyampaikan data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang valid ke PDDikti. Pemimpin Perguruan Tinggi bertanggung jawab atas kelengkapan, kebenaran, ketepatan, dan kemutakhiran data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dilaporkan ke PDDikti. Perguruan Tinggi yang memasukkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang tidak valid ke PDDikti dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu diketahui, Data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang tidak valid dan telah dilaporkan ke PDDikti tidak dapat dihapus, namun dapat diperbaiki melalui mekanisme validasi nasional. Kesalahan data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dilaporkan oleh Perguruan Tinggi dan perbaikannya merupakan rekam jejak pelaporan Perguruan Tinggi.

Terkait Pelaporan data ini, perguruan tinggi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  1. melakukan pengisian dan pengiriman data melalui PDDikti Feeder;
  2. menyampaikan laporan penyelenggaraan pembelajaran ke PDDikti secara berkala sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
  3. melakukan pengelolaan PDDikti dengan satuan kerja yang jelas dan diketahui oleh para pemangku kepentingan;
  4. menyiapkan pegawai tetap, sarana, prasarana dan insentif bagi satuan kerja yang melakukan pengelolaan PDDikti di internal Perguruan Tinggi;
  5. memeriksa dampak data yang telah dilaporkan melalui PDDikti Feeder di sejumlah sistem transaksional Kementerian;
  6. menjamin kelengkapan, kebenaran, dan kemutakhiran data yang dikirimkan; dan
  7. mendukung sistem identitas tunggal kependudukan.
Untuk detailnya, berikut adalah Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi

Salinan Permenristekdikti Nomor 61 tahun 2016 bisa di download di link berikut

SALINAN PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 61 TAHUN 2016 TENTANG PDDIKTI

SOSIALISASI PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 61 TAHUN 2016

Post a Comment for "Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)"