Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi


Hai Sobat Kingramli.com

Beberapa waktu lalu Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud melakukan Monitoring dan Evaluasi Impelementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi untuk Tahun 2020, hal tersebut sebagai tindak-lanjut dari surat Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B-5528/DKM.00.01/10-14/11/2020 tanggal 4 November 2020 tentang pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Impelementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi Tahun 2020

Kali ini kami mempublish ulang aturan terkait Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi. Yaitu Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi

Pendidikan antikorupsi merupakan proses pembelajaran dan pembentukan perilaku yang berkaitan dengan pencegahan perilaku koruptif dan tindak pidana korupsi yang diselenggarakan pada program diploma dan sarjana, baik pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS)

Pendidikan antikorupsi wajib diselenggarakan melalui mata kuliah, baik itu Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) atau Mata Kuliah yang Relevan, selain itu bisa dalam bentuk Kegiatan Kemahasiswaan dan/atau Kegiatan Pengkajian

Untuk Kegiatan Kemahasiswaan, bisa dalam bentuk Kokurikuler, Ekstrakurikuler, dan Unit Kemahasiswaan. Adapun untuk Kegiatan Pengkajian, bisa dalam bentuk Pusat Kajian dan Pusat Studi

Pemimpin perguruan tinggi bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan antikorupsi dan melaporkan secara berkala ke Kementerian melalui Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan secara berkala. Penyelenggaraan dan pelaporan pendidikan antikorupsi ini, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

Untuk monitoring dan evaluasi Pelaksanan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Tahun Pertama, yaitu tahun 2020, bisa dilihat di edaran berikut ini.

Penyelenggaraan pendidikan antikorupsi mulai diterapkan di perguruan tinggi paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Permenristekdikti ini diundangkan pada tanggal 9 September 2019, artinya sudah wajib diterapkan di kampus paling lambat tanggal 9 September 2020.

Berikut adalah Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 33 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsidi Perguruan Tinggi

Salinan Permenristekdikti nomor 33 tahun 2019 bisa di download di link berikut

SALINAN PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 33 TAHUN 2019

Post a Comment for "Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi"