Monitoring dan Evaluasi Impelementasi Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi Tahun 2020

Hai Sobat Kingramli.com
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Impelementasi Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi Tahun 2020.
Untuk itu, seluruh Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta wajib mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Impelementasi Pendidikan Antikorupsi (Monev Impementasi PAK) dan Setiap Perguruan Tinggi menunjuk penanggung jawab dalam pengisian data seluruh program studi;
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah Surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1230/E/EP/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Monitoring dan Evaluasi Impelementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi Tahun 2020.
Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.
Surat edaran dapat di download di link berikut
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
2. Kepala LLDikti I-XVI
Sehubungan dengan surat Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B-5528/DKM.00.01/10-14/11/2020 tanggal 4 November 2020 tentang pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Impelementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi Tahun 2020, dengan ini kami sampaikan bahwa:
- Seluruh Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta wajib mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Impelementasi Pendidikan Antikorupsi (Monev Impementasi PAK);
- Setiap Perguruan Tinggi menunjuk penanggung jawab dalam pengisian data seluruh program studi;
- Pengisian data Monev Impementasi PAK melalui tautan http://bit.do/PAK2020 paling lambat tanggal 30 November 2020;
- Para Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Kepala LLDikti I-XVI bertanggungjawab dan melaporkan hasil pengisian Monev Impementasi PAK kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Direktur Jenderal,
ttd
Nizam
NIP 196107061987101001
SURAT ASLI
Post a Comment for "Monitoring dan Evaluasi Impelementasi Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi Tahun 2020"
Silakan meningalkan jejak, dengan membuat komentar yang bermanfaat ...