Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mekanisme Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dilengkapi Buku Saku Panduan BSU Kemdikbud 2020


Hai Sobat Kingramli.com

Akhirnya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementeiran Pendidikan dan Kebudayaan resmi merilis edaran terkait Mekanisme Program Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Edaran tersebut menjelaskan bahwa PTK yang eligible untuk menerima BSU merupakan PTK yang sudah terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dengan memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan Nomor Urut Pengajar (NUP) untuk Dosen serta Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) untuk Tenaga Kependidikan pada tanggal 30 Juni 2020.Adapun daftar PTK yang eligible dapat dilihat oleh pengelola PDDikti pada laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id

Bagi PTK yang berstatus eligible dapat mengakses laman bsudikti.kemdikbud.go.id menggunakan akun PTK yang digunakan pada laman Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER). Laman laman bsudikti.kemdikbud.go.id berguna untuk memastikan data penerima Program BSU berstatus valid

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah Surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 3565/E1/TI/2020 tanggal 25 November 2020 tentang Mekanisme Program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

Surat edaran dapat di download di link berikut dan Buku Saku BSU di Link Download

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, dan
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XV

Dalam rangka pelaksanaan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Bukan PNS pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Pelaksanakan Program BSU berdasarkan kepada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid 2019) Tahun Anggaran 2020.
  2. PTK yang eligible merupakan PTK yang sudah terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dengan memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan Nomor Urut Pengajar (NUP) untuk Dosen serta Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) untuk Tenaga Kependidikan pada tanggal 30 Juni 2020.
  3. Daftar PTK yang eligible dapat dilihat oleh pengelola PDDikti pada laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id.
  4. Bagi PTK yang berstatus eligible dapat mengakses laman bsudikti.kemdikbud.go.id menggunakan akun PTK yang digunakan pada laman Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER). Laman bsudikti.kemdikbud.go.id berguna untuk memastikan data penerima Program BSU berstatus valid.
  5. PTK yang belum memiliki akun SISTER dapat mendaftarkan email aktif pada laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id melalui pengelola PDDikti Perguruan Tinggi untuk pembuatan akun.
  6. Pemutakhiran data penerima program BSU sebagai syarat pembuatan rekening Bank ditunggu paling lambat tanggal 27 November 2020 pada aplikasi bsudikti.kemdikbud.go.id.
  7. Penerima program BSU wajib mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan wajib ditandatangani oleh penerima untuk pencairan dana bantuan.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd
Paristiyanti Nurwardani
NIP 196305071990022001

Tembusan:
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

SURAT ASLI


BUKU SAKU BSU 2020

Post a Comment for "Mekanisme Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dilengkapi Buku Saku Panduan BSU Kemdikbud 2020"