Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB) PNS dan Non-PNS di Lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melalui Aplikasi Seruni Advance

Kingramli.com - Sekjen Kemendikbudristek telah merilis apikasi Seruni Advance sebagai komitmen untuk memberikan pelayanan prima dalam penyaluran TPD dan TKGB PNS dan Non PNS di lingkungan LLDIKTI. Seruni Advance adalah aplikasi yang digunakan sebagai sarana perhitungan dan pengajuan pembayaran TPD dan TKGB PNS dan Non-PNS

Penerapan aplikasi ini untuk meningkatkan layanan serta sebagai penerapan prinsip taat administrasi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas serta mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kemendikbudristek

Bagi Penerima Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB), baik PNS maupun Non-PNS di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) wajib telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menristekdikti Nomor 20 tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor

Data dosen yang layak menerima TPD dan TKGB mengacu ke basis data yang berasal dari Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi Nasional atau SISTERNAS. Untuk itu, dosen bisa melakukan perbaikan dan perubahan data melalui aplikasi SISTER-PT yang selanjutnya disinkronkan dengan SISTERNAS. Adapun pengisiian data rekening dosen dilakan di dalam Seruni Advance

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.


Berdasarkan edaran Sekjen Kemendikbudristek Nomor 73583/A.A1/PR.07.04/2022 tanggal 14 Desember 2022, prosedur penyalurannya adalah sebagai berikut :
  1. Terhitung mulai periode Januari 2023, pembayaran TPD dan TKGB pada DIPA satker LLDIKTI dilakukan melalui aplikasi Seruni Advance dan dibayarkan setiap bulan. Pembayaran TPD dan TKGB dilakukan sesuai ketentuan berikut:
    1. Pembayaran bulan Januari - Februari 2023 dilakukan berdasarkan BKD semester genap tahun ajaran 2021.
    2. Pembayaran bulan Maret - Agustus 2023 dilakukan berdasarkan BKD semester ganjil tahun ajaran 2022.
    3. Pembayaran bulan September - Desember 2023 dilakukan berdasarkan BKD semester genap tahun ajaran 2022.
    4. PTS mengajukan usulan pembayaran TPD dan TKGB melalui aplikasi Seruni Advance dengan berkas pendukung :
      1. Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Pimpinan PTS.
      2. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pimpinan PTS dan ber-meterai 10.000, beserta dengan lampiran.
    5. Pengajuan usulan pembayaran TPD dan TKGB oleh PTS dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 12 setiap bulannya. Pengajuan yang dilakukan melewati tanggal tersebut maka pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya.
    6. Berdasarkan data usulan PTS dan hasil verifikasi, LLDIKTI menyiapkan dokumen pencairan dalam aplikasi Seruni Advance (SK dan SPTJM KPA) yang selanjutnya akan digunakan sebagai lampiran dokumen pencairan anggaran ke KPPN.
  2. LLDIKTI menggunakan daftar dosen dan perhitungan kebutuhan anggaran dalam aplikasi Seruni Advance sebagai basis pencairan anggaran melalui aplikasi SAKTI.
  3. PTS dan dosen dapat memantau perkembangan pencairan anggaran TPD dan TKGB PNS dan Non PNS melalui aplikasi Seruni Advance.

Selain itu, LLDikti membentuk Tim Pengelola TPD dan TKGB PNS dan Non PNS dengan tugas khususnya adalah :
  1. Memastikan kelengkapan dan kesesuaian data dukung pencairan anggaran TPD dan TKGB PNS dan Non PNS.
  2. Meningkatkan kapasitas PTS dan dosen dalam menggunakan aplikasi SISTERNAS dan aplikasi Seruni Advance.
  3. Menindaklanjuti dan membantu permasalahan PTS dan dosen dalam menggunakan aplikasi SISTERNAS dan aplikasi Seruni Advance.
  4. Berkoordinasi dengan Biro Perencanaan terkait kebutuhan anggaran TPD dan TKGB PNS dan Non PNS.
  5. Berkoordinasi dengan Direktorat Sumberdaya Ditjen Ristekdikti terkait data dosen, BKD, dan aplikasi SISTERNAS.
Lampiran :
Edaran Sekjen Kemendikbudristek Nomor 73583/A.A1/PR.07.04/2022


Artikel bermanfaat lainnya tersedia di link berikut

4 comments for "Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB) PNS dan Non-PNS di Lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melalui Aplikasi Seruni Advance"

  1. Kasihan operator jadinya

    ReplyDelete
  2. Kenapa data dosen yg sudah lulus pada grlombang 1 dan 2 tahun 2022 blm ada di aplikasi seruni pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk yang ini, wajib koordinasi dgn lldikti, mereka yg sinkronkan data sister ke seruni

      Delete

Silakan meningalkan jejak, dengan membuat komentar yang bermanfaat ...