Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengumuman Penerima Bantuan Dana Inovasi Pembelajaran dan Teknologi Bantu (teknologi asistif) untuk Mahasiswa Berkebutuhan Khusus di Perguruan Tinggi Tahun 2021

Kingramli.com - Sesungguhnya penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang layak sesuai dengan kebutuhan khususnya, dan penyelenggara pendidikan tinggi diharapkan untuk menyediakannya.

Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 5 (2) mengamanatkan bahwa “Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”.

Terkait dengan pendidikan bagi warga Negara berkelainan atau disabilitas tersebut, Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 10 menyatakan bahwa Penyandang Disabilitas berhak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus.

Lebih lanjut pada Pasal 42 (4a) menyatakan bahwa salah satu fungsi Unit layanan disabilitas di perguruan tinggi adalah “meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di pendidikan tinggi dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas” dan pada ayat (5) ditegaskan bahwa penyediaan dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menangani peserta didik penyandang disabilitas dilakukan melalui program dan kegiatan tertentu.

Amanat Undang Undang No. 12 Tahun 2012 pasal 32 ayat (1) menyatakan bahwa layanan pendidikan bagi penyandang disabilitas di Perguruan Tinggi dapat dilakukan dalam bentuk pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus.

Menurut Permenristekdikti No. 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di Perguruan tinggi pada pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa Perguruan tinggi memfasilitasi pembelajaran dan penilaian sesuai dengan kebutuhan Mahasiswa Berkebutuhan Khusus tanpa mengurangi mutu hasil pembelajaran, dan pada ayat (2) menyatakan bahwa pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk penyesuaian: a. materi; b. alat/media; c. proses pembelajaran; dan/atau d. penilaian.

Sejalan dengan regulasi, maka Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2021ini mengeluarkan kembali kebijakan pemberian Bantuan Dana Inovasi Pembelajaran dan Teknologi Bantu (teknologi asistif) untuk Mahasiswa Berkebutuhan Khusus di Perguruan Tinggi.

Program ini dimaksudkan untuk mempercepat upaya peningkatan mutu layanan pendidikan bagi mahasiswa berkebutuhan khusus/disabilitas di perguruan tinggi serta menggali inovasi para dosen dalam penyelenggaraan pendidikan di Perguruan tinggi yang inklusif

Menindaklanjuti surat kami nomor: 0907/E2/TU/2021 tanggal 2 Maret 2021, perihal Penawaran Bantuan Dana Inovasi Pembelajaran dan Teknologi Bantu (teknologi asistif) untuk Mahasiswa Berkebutuhan Khusus di Perguruan Tinggi. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah melakukan penilaian terhadap proposal bantuan dana terkait hal tersebut.

Bagi Perguruan Tinggi penerima bantuan dana akan diundang perwakilannya untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek), waktu dan tempat akan diinformasikan selanjutnya.

Untuk kepentingan penyusunan dokumen kontrak Bantuan Dana Inovasi Pembelajaran dan Teknologi Bantu (teknologi asistif) untuk Mahasiswa Berkebutuhan Khusus di Perguruan Tinggi tahun 2021, kami mohon Saudara mengisi data kontrak pada formulir sebagai berikut: http://bit.ly/data-kontrak-pensus-2021 paling lambat tanggal 14 Juni 2021.

Kepada Perguruan Tinggi yang telah mengirimkan proposal namun belum lulus seleksi pada tahun 2021, kami ucapkan terima kasih atas partisipasinya dan dapat berkompetisi pada kesempatan berikutnya

Untuk detailnya, berikut adalah surat dari Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemendikbudristek Nomor 2432/E2/PB.03.01/2021 tanggal 4 Juni 2021 terkait Pengumuman Penerima Bantuan Dana Inovasi Pembelajaran dan Teknologi Bantu (teknologi asistif) untuk Mahasiswa Berkebutuhan Khusus di PT

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.


Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi (daftar terlampir)

Menindaklanjuti surat kami nomor: 0907/E2/TU/2021 tanggal 2 Maret 2021, perihal Penawaran Bantuan Dana Inovasi Pembelajaran dan Teknologi Bantu (teknologi asistif) untuk Mahasiswa Berkebutuhan Khusus di Perguruan Tinggi. Dengan ini kami informasikan bahwa Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah melakukan penilaian terhadap proposal bantuan dana tersebut, berdasarkan penilaian yang dilakukan, telah ditetapkan penerima bantuan dana sebagaimana terlampir.

Bagi Perguruan Tinggi penerima bantuan dana akan diundang perwakilannya untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek), waktu dan tempat akan diinformasikan selanjutnya. Untuk kepentingan penyusunan dokumen kontrak Bantuan Dana Inovasi Pembelajaran dan Teknologi Bantu (teknologi asistif) untuk Mahasiswa Berkebutuhan Khusus di Perguruan Tinggi tahun 2021, kami mohon Saudara mengisi data kontrak pada formulir sebagai berikut: http://bit.ly/data-kontrak-pensus-2021 paling lambat tanggal 14 Juni 2021.

Kepada Perguruan Tinggi yang telah mengirimkan proposal namun belum lulus seleksi pada tahun 2021, kami ucapkan terima kasih atas partisipasinya dan dapat berkompetisi pada kesempatan berikutnya.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, diucapkan terima kasih.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan,
ttd
Aris Junaidi
NIP 196306041989031022

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
2. Sekretaris Ditjen Dikti

Lampiran
Salinan surat asli dan Lampirannya Download

Artikel bermanfaat lainnya tersedia di link berikut

Post a Comment for "Pengumuman Penerima Bantuan Dana Inovasi Pembelajaran dan Teknologi Bantu (teknologi asistif) untuk Mahasiswa Berkebutuhan Khusus di Perguruan Tinggi Tahun 2021"