Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Batas Pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Semester 2020-1

Kingramli.com - Sehubungan dengan akan berakhirnya kewajiban laporan akademik semester ganjil tahun akademik 2020/2021 serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tenteng Pendidikan tinggi dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 61 tahun 2016 tentang pangkalan data Pendidikan tinggi (PDDikti) pasal 10 ayat 4 s.d. ayat 6 tentang batas akhir pelaporan rencana studi paling lambat dua bulan sejak perkuliahan dimulai dan hasil studi paling lambat dua bulan setelah perkuliahan selesai. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjendikti) akan melakukan penutupan pelaporan dan sinkronisasi laporan feeder PDDikti Periode 2020 Gasal (2020-1) pada tanggal 14 Mei 2021 untuk Type 1 dan tanggal 31 Mei untuk type 2

Untuk detailnya, berikut adalah surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjendikti) Kemendikbud Nomor 3000/E1/DI.04.02/2021 tanggal 6 Mei 2021 terkait Batas Pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Semester 2020-1

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.


Yth.
  1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri;
  2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI;
  3. Pemimpin Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah --Non Kementerian; dan
  4. Pokja Kementerian Agama.
Dalam rangka memenuhi amanah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi mengenai kewajiban perguruan tinggi untuk melaporkan data dan informasi penyelenggaran pendidikan tinggi secara benar dan tepat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), bersama ini kami sampaikan hal-hal berikut:
  1. kami sampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh perguruan tinggi yang telah melaporkan data penyelenggaran pendidikan tinggi semester 2020-1 tepat waktu;
  2. agar perguruan tinggi segera melaporkan data penyelenggaran pendidikan tinggi semester 2020-1 dengan turut serta mengisi Chekpoint pelaporan pada PDDikti Feeder untuk semester pelaporan yang berlaku agar dapat dijadikan bahan evaluasi ketaatan pelaporan; serta
  3. dengan mempertimbangan status darurat wabah Corona Virus (COVID-19) secara nasional dan bencana alam di beberapa daerah, maka Pelaporan PDDikti 2020-1 insert data mahasiswa baru (tipe 1) diputuskan akan diperpanjang sampai 14 Mei 2021 dan pelaporan PDDikti untuk update aktifitas pembelajaran mahasiswa (tipe 2) sampai tanggal 31 Mei 2021.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.

Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd
Paristiyanti Nurwardani
NIP 196305071990022001

Tembusan:
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

Lampiran
Salinan surat asli dan Lampirannya Download

Artikel bermanfaat lainnya tersedia di link berikut

Post a Comment for "Batas Pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Semester 2020-1"