Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemberitahuan Batas Akhir Laporan Akademik Periode 2020-1 (Surat Sekretaris LLDikti IV No. 2402/LL4/TI/2020)

Kingramli.com - Sehubungan dengan akan berakhirnya kewajiban laporan akademik semester ganjil tahun akademik 2020/2021 serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tenteng Pendidikan tinggi dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 61 tahun 2016 tentang pangkalan data Pendidikan tinggi (PDDikti) pasal 10 ayat 4 s.d. ayat 6 tentang batas akhir pelaporan rencana studi paling lambat dua bulan sejak perkuliahan dimulai dan hasil studi paling lambat dua bulan setelah perkuliahan selesai, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilaah IV, mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada pimpinan perguruan tinggi yang telah secara rutin menyampaikan laporan akademik perguruan tinggi semester genap tahun akademik 2019/2020 untuk seluruh program studi.

Diinformasikan juga bahwa Batas akhir sinkronisasi data laporan semester ganjil tahun ajaran 2020/2021 secara nasional akan ditutup pada tanggal 30 April 2021. Perlu diketahui juga bahwa sifat laporan PDDIKTI yang lengkap dan benar adalah wajib.

Bagi perguruan tinggi yang belum menyelesaikan laporan semester seperti tersebut di atas, mohon dapat menyampaikan laporan dan melakukan sinkronisasi sebelum periode laporan ditutup secara otomatis oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Berikut adalah surat dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV 2402/LL4/TI/2020 tanggal 31 Maret 2021 terkait Pemberitahuan batas akhir laporan akademik 2020-1

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV


Sehubungan dengan akan berakhirnya kewajiban laporan akademik semester ganjil tahun akademik 2020/2021 serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tenteng Pendidikan tinggi dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 61 tahun 2016 tentang pangkalan data Pendidikan tinggi (PDDikti) pasal 10 ayat 4 s.d. ayat 6 tentang batas akhir pelaporan rencana studi paling lambat dua bulan sejak perkuliahan dimulai dan hasil studi paling lambat dua bulan setelah perkuliahan selesai, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut;
  1. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada pimpinan perguruan tinggi yang telah secara rutin menyampaikan laporan akademik perguruan tinggi semester genap tahun akademik 2019/2020 untuk seluruh program studi;
  2. Batas akhir sinkronisasi data laporan semester ganjil tahun ajaran 2020/2021 secara nasional akan ditutup pada tanggal 30 April 2021;
  3. Bagi perguruan tinggi yang belum menyelesaikan laporan semester seperti tersebut di atas, mohon dapat menyampaikan laporan dan melakukan sinkronisasi sebelum periode laporan ditutup secara otomatis oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Perlu kami sampaikan kembali bahwa sifat laporan PDDIKTI yang lengkap dan benar adalah wajib.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik,kami ucapkan terima kasih.

Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV
ttd
Ir. Dharnita Chandra, M.Si.
NIP. 196410071989032002

Lampiran :
Salinan SUrat Asli Download

Artikel bermanfaat lainnya tersedia di link berikut

Post a Comment for "Pemberitahuan Batas Akhir Laporan Akademik Periode 2020-1 (Surat Sekretaris LLDikti IV No. 2402/LL4/TI/2020)"