Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kepsekjen Kemenristekdikti Nomor 85/A/KPT/2018 tentang Standar Pengelolaan Data Pendidikan Tinggi

Kingramli.com - Standar Pengelolaan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi merupakan amanat dari Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi untuk melakukan penyusunan pedoman mengenai standar pengelolaan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Standar ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dalam rangka mewujudkan dan menjamin ketersediaan data pendidikan tinggi yang lengkap, akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat diakses, serta mewujudkan tujuan PDDikti sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Standar Pengelolaan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi terdiri atas: a. pengumpulan: b. pengolahan; dan c. penyajian data.

Standar ini berlaku untuk pemangku kepentingan pengelolaan data pendidikan tinggi pada PDDikti, yaitu:
  1. Unit Utama adalah satuan kerja setingkat eselon I Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang menghasilkan data dan/atau memiliki kewenangan pengolahan terhadap data, yaitu:
    1. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Ditjen Belmawa berwenang dan bertanggung jawab terkait data pembelajaran dan kemahasiswaan;
    2. Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek Dikti yang selanjutnya disebut Ditjen Kelembagaan berwenang dan bertanggung jawab terkait data kelembagaan pendidikan tinggi;
    3. Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti yang selanjutnya disebut Ditjen Sumber Daya berwenang dan bertanggung jawab terkait data pendidik dan tenaga kependidikan serta sarana dan prasarana pendidikan tinggi;
    4. Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan yang selanjutnya disebut Ditjen Risbang berwenang dan bertanggung jawab terkait data riset, pengembangan, dan pengabdian masyarakat;
    5. Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi yang selanjutnya disebut Ditjen Inovasi berwenang dan bertanggung jawab terkait data inovasi;
    6. Inspektorat Jenderal yang selanjutnya disebut Itjen berwenang dan bertanggung jawab terkait data pengawasan, serta memanfaatkan semua data pendidikan tinggi untuk melakukan pengawasan; dan
    7. Sekretariat Jenderal yang selanjutnya disebut Setjen berwenang dan bertanggung jawab terkait data proses penyelenggaraan Kementerian.
  2. Pusat adalah Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  3. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut LLDIKTI adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya yang dipimpin oleh seorang Kepala.
  4. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, meliputi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Perguruan Tinggi Agama (PTA), dan Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga (PTK/L).
  5. Pengelola PDDikti adalah tim yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja untuk mengelola PDDikti, yang terdiri dari Pengelola PDDikti Unit Utama, Pengelola PDDikti Pusat, Pengelola PDDikti LLDIKTI, Pengelola PDDikti K/L (seperti Pengelola PDDikti Kementerian Agama, Koordinasi Perguruan Tinggi Islam Swasta, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan), dan Pengelola PDDikti Perguruan Tinggi

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tmggi (Kepsekjen Kemenristekdikti)Nomor 85/A/KPT/2018 tentang Standar Pengelolaan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

SALINAN KEPSEKJEN NOMOR 85/A/KPT/2018

Post a Comment for "Kepsekjen Kemenristekdikti Nomor 85/A/KPT/2018 tentang Standar Pengelolaan Data Pendidikan Tinggi"