Usulan Pembukaan Periode Laporan PDDikti (Edaran LLDikti Wilayah VIII Nomor 0086/L8/TI/2019)

SURAT EDARAN
NOMOR: 0086/L8/TI/2019
TENTANG
USULAN PEMBUKAAN PERIODE LAPORAN
Yth. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi
di lingkungan LLDikti Wilayah VIII
Dengan terbitnya Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 85/A/KPT/2018 tanggal 24 Juli 2018 tentang Standar Pengelolaan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, serta memperhatikan surat Kepala Pusat Data dan Informasi IPTEK Dikti Kemenristekdikti Nomor 05/P1.4/PDDIKTI/2016 tanggal 4 Februari 2016 perihal Usulan Pembukaan Periode Pelaporan, bersama ini kami sampaikan bahwa terhitung mulai tahun 2019, setiap perguruan tinggi yang akan mengajukan usulan pembukaan periode pelaporan, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Perguruan tinggi hanya dapat menyampaikan pelaporan penyelenggaraan pendidikan tinggi melalui PDDikti Feeder selama periode pelaporan semester berjalan yang dibuka akses sinkronisasinya;
- Pembukaan akses sinkronisasi pelaporan periode lampau hanya dapat dilakukan atas persetujuan PUSDATIN Kemenristekdikti;
- Berkas yang harus dilengkapi adalah:
- Surat usulan pembukaan pelaporan periode lampau melalui laman Forlap;
- Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,-
- Melampirkan file scan/pindaian dokumen:
- Formulir penerimaan mahasiswa baru (per mahasiswa);
- Bukti pembayaran kuliah (per mahasiswa);
- Absensi dosen dan mahasiswa;
- KRS per mahasiswa;
- KHS per mahasiswa;
- Berita Acara Ujian Tugas Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi;
- Ijazah asli (bagi mahasiswa telah lulus);
- Transkrip nilai asli (bagi mahasiswa telah lulus);
- SK Konversi/Penyetaraan (bagi mahasiswa pindahan/alih jenjang);
- Pengelola PDDikti LLDikti Wilayah VIII akan melakukan verifikasi dan validasi berkas usulan pembukaan periode pelaporan, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah disposisi diterima, untuk diajukan ke PUSDATIN Kemenristekdikti;
- Jika diperlukan, LLDikti Wilayah VIII dapat melakukan visit ke perguruan tinggi untuk melakukan verifikasi dan validasi lebih lanjut;
- Kepala PUSDATIN Kemenristekdikti memberi persetujuan dan membuka akses sinkronisasi PDDikti Feeder untuk pelaporan periode lampau yang diusulkan;
- Agar melakukan pemetaan data mahasiswa yang belum terlaporkan, dan melengkapi dokumen per mahasiswa, sebelum mengajukan usulan pembukaan periode pelaporan;
- Mengajukan usulan pembukaan periode pelaporan jauh-jauh hari sebelum wisuda.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
11 Januari 2019
Kepala LLDikti Wilayah VIII
ttd
I Nengah Dasi Astawa
NIP 196002091987031002
Tembusan:
Kepala Pusdatin IPTEK Dikti Kemenristekd
SALINAN SURAT EDARAN NOMOR 0086/L8/TI/2019
Post a Comment for "Usulan Pembukaan Periode Laporan PDDikti (Edaran LLDikti Wilayah VIII Nomor 0086/L8/TI/2019)"
Silakan meningalkan jejak, dengan membuat komentar yang bermanfaat ...