Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Usulan Pembukaan Periode Laporan PDDikti (Edaran LLDikti Wilayah VIII Nomor 0086/L8/TI/2019)

Kingramli.com


SURAT EDARAN

NOMOR: 0086/L8/TI/2019

TENTANG

USULAN PEMBUKAAN PERIODE LAPORAN

Yth. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi
di lingkungan LLDikti Wilayah VIII

Dengan terbitnya Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 85/A/KPT/2018 tanggal 24 Juli 2018 tentang Standar Pengelolaan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, serta memperhatikan surat Kepala Pusat Data dan Informasi IPTEK Dikti Kemenristekdikti Nomor 05/P1.4/PDDIKTI/2016 tanggal 4 Februari 2016 perihal Usulan Pembukaan Periode Pelaporan, bersama ini kami sampaikan bahwa terhitung mulai tahun 2019, setiap perguruan tinggi yang akan mengajukan usulan pembukaan periode pelaporan, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Perguruan tinggi hanya dapat menyampaikan pelaporan penyelenggaraan pendidikan tinggi melalui PDDikti Feeder selama periode pelaporan semester berjalan yang dibuka akses sinkronisasinya;
  2. Pembukaan akses sinkronisasi pelaporan periode lampau hanya dapat dilakukan atas persetujuan PUSDATIN Kemenristekdikti;
  3. Berkas yang harus dilengkapi adalah:
    1. Surat usulan pembukaan pelaporan periode lampau melalui laman Forlap;
    2. Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,-
    3. Melampirkan file scan/pindaian dokumen:
      1. Formulir penerimaan mahasiswa baru (per mahasiswa);
      2. Bukti pembayaran kuliah (per mahasiswa);
      3. Absensi dosen dan mahasiswa;
      4. KRS per mahasiswa;
      5. KHS per mahasiswa;
      6. Berita Acara Ujian Tugas Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi;
      7. Ijazah asli (bagi mahasiswa telah lulus);
      8. Transkrip nilai asli (bagi mahasiswa telah lulus);
      9. SK Konversi/Penyetaraan (bagi mahasiswa pindahan/alih jenjang);
    Setelah pengelola PDDikti perguruan tinggi menyelesaikan unggah/upload ajuan di menu Pelaporan > Pengajuan Perbaikan Pelaporan PDDikti pada laman Forlap, file berkas huruf a sampai dengan c dikirimkan melalui surat elektronik (email) ke alamat: sikerjasama.LLDIKTIVIII@ristekdikti.go.id;
  4. Pengelola PDDikti LLDikti Wilayah VIII akan melakukan verifikasi dan validasi berkas usulan pembukaan periode pelaporan, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah disposisi diterima, untuk diajukan ke PUSDATIN Kemenristekdikti;
  5. Jika diperlukan, LLDikti Wilayah VIII dapat melakukan visit ke perguruan tinggi untuk melakukan verifikasi dan validasi lebih lanjut;
  6. Kepala PUSDATIN Kemenristekdikti memberi persetujuan dan membuka akses sinkronisasi PDDikti Feeder untuk pelaporan periode lampau yang diusulkan;
Berdasarkan usulan-usulan pembukaan periode sebelumya, perguruan tinggi:
  1. Agar melakukan pemetaan data mahasiswa yang belum terlaporkan, dan melengkapi dokumen per mahasiswa, sebelum mengajukan usulan pembukaan periode pelaporan;
  2. Mengajukan usulan pembukaan periode pelaporan jauh-jauh hari sebelum wisuda.
LLDikti Wilayah VIII akan terus melakukan langkah-langkah untuk meminimalisir jumlah usulan pembukaan periode, seperti: diseminasi kebijakan, pendampingan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaporan tri dharma perguruan tinggi.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

11 Januari 2019
Kepala LLDikti Wilayah VIII
ttd
I Nengah Dasi Astawa
NIP 196002091987031002

Tembusan:
Kepala Pusdatin IPTEK Dikti Kemenristekd

SALINAN SURAT EDARAN NOMOR 0086/L8/TI/2019

Post a Comment for "Usulan Pembukaan Periode Laporan PDDikti (Edaran LLDikti Wilayah VIII Nomor 0086/L8/TI/2019)"