Usulan Pembukaan Periode Pelaporan (Edaran Pusdatin Nomor 05/P1.4/PDDIKTI/2016)

Perguruan Tinggi dapat melakukan usulan pembukaan periode dengan prosedur sebagai berikut
Untuk PTN/PTK : Surat Permohonan dari pimpinan PT kepada Kepala Pusat Data dan Informasi IPTEK DIKTI yang meliputi: pilihan prodi, pilihan semester, dan alasan.
PTS : Surat Permohonan dari pimpinan PT kepada KOPERTIS Kemenristekdikti yang meliputi: pilihan prodi, pilihan semester, dan alasan.
PTA : Surat Permohonan dari Pimpinan PT kepada POKJA PDDIKTI KEMENAG yang meliputi: pilihan prodi, pilihan semester, dan alasan.
Adapun langkah-langkahnya dapat dilakukan sebagai berikut:
PTN/PTK :
Melakukan upload surat permohonan di laman forlap, proses persetujuan akan dilakukan oleh Tim PDDIKTI Pusat
PTS :
Melakukan upload surat permohonan di laman forlap, kemudian validasi dilakukan oleh KOPERTIS, dan proses persetujuan dilakukan oleh Tim PDDIKTI Pusat
PTA :
Melakukan upload surat permohonan di laman forlap, kemudian validasi dilakukan oleh POKJA PDDIKTI KEMENAG dan proses persetujuan dilakukan oleh Tim PDDIKTI Pusat
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah Surat dari Pusat Data dan Informasi Iptek Dikti(Pusdatin) Nomor 05/P1.4/PDDIKTI/2016 tanggal 4 Februari 2016 tentang Usulan Pembukaan Periode Pelaporan Lampau.
Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.
SALINAN SURAT NOMOR 05/P1.4/PDDIKTI/2016
Post a Comment for "Usulan Pembukaan Periode Pelaporan (Edaran Pusdatin Nomor 05/P1.4/PDDIKTI/2016)"
Silakan meningalkan jejak, dengan membuat komentar yang bermanfaat ...