Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pelaksanaan Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD) Tahun 2021 Diundur


Kingramli.com - Dirjendikti kembali melalukan perpanjangan batas akhir implementasi PO BKD 2021 di aplikasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (Sister), hal ini berdsarkan edaran terbaru dari Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0266/E4/KK.00/2022 tanggal 26 Januari 2022 tentang Pelaksanaan Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021

Pengunduran ini adalah untuk mengakomodir kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang hadir untuk mereduksi beban administrasi dosen, menyederhanakan dokumen karier dosen dalam satu sistem terintegrasi, kinerja dosen berorientasi outcome minimal output, sehingga mendukung capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) institusi

Selain itu, pemunduran ini dilakukan karena masih adanya Asesor lama yang masih belum lulus atau belum mengikuti penyamaan persepsi dan penyegaran serta Ujian Kompetensi dan Keterampilan untuk menjadi Asesor BKD.

Terkait Asesor lama yang belum mengikuti kegiatan tersebut, agar dapat segera mengikuti kegiatannya baik yang diadakan oleh Direktorat Sumber Daya, Ditjen Diktiristek, Kemendikbudristek atau yang dilaksanakan secara mandiri oleh Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), dan Perguruan Tinggi (Kementerian Mitra) dengan narasumber dari Tim BKD Pusat.

Bagi Asesor lama yang belum mengikuti kegiatan tersebut diatas, untuk NIRA lama akan dinonaktifkan secara otomatis dalam aplikasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) dan tidak dapat ditugaskan sebagai Asesor BKD internal maupun eksternal.

Terkait Pelaksanaan PO BKD di SISTER ini, setiap dosen wajib melakukan pengisian Rencana Kinerja Dosen (RKD) dan Laporan Kinerja Dosen (LKD) melalui laman Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) Perguruan Tinggi masing-masing.

Untuk detailnya, berikut adalah Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0266/E4/KK.00/2022 tanggal 26 Januari 2022 tentang Pelaksanaan Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.



Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
3. Kementerian/Lembaga Mitra di Seluruh Indonesia

Sehubungan dengan pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), yang mereduksi beban administrasi dosen, menyederhanakan dokumen karier dosen dalam satu sistem terintegrasi, kinerja dosen berorientasi outcome minimal output, sehingga mendukung capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) institusi, dan telah terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Kepdirjen Dikti) Nomor 12/E/KPT/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021 (PO BKD Tahun 2021), dan merujuk surat kami nomor 0277/E/KP/2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021.Bersama ini kami sampaikan bahwa:
  1. PO BKD Tahun 2021 diterapkan di Perguruan Tinggi mulai akhir semester genap 2020/2021 (Juni Tahun 2021) dan paling lambat Akhir Semester Ganjil 2021/2022 (Februari Tahun 2022) melalui laman Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) Perguruan Tinggi masing-masing, hal tersebut akan diperpanjang sampai dengan Agustus 2022;
  2. Bagi Asesor lama yang belum mengikuti penyegaran dan belum lulus uji kompetensi dan keterampilan, agar dapat segera mengikuti kegiatan tersebut baik yang diadakan oleh Direktorat Sumber Daya, Ditjen Diktiristek, Kemendikbudristek atau yang dilaksanakan secara mandiri oleh Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), dan Perguruan Tinggi (Kementerian Mitra) dengan narasumber dari Tim BKD Pusat;
  3. Bagi yang belum mengikuti kegiatan tersebut diatas, untuk NIRA lama akan dinonaktifkan secara otomatis dalam aplikasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) dan tidak dapat ditugaskan sebagai Asesor BKD internal maupun eksternal;
  4. Setiap dosen wajib melakukan pengisian Rencana Kinerja Dosen (RKD) dan Laporan Kinerja Dosen (LKD) melalui laman Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) Perguruan Tinggi masing-masing.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Sumber Daya,
ttd
Mohammad Sofwan Effendi
NIP 196404031985031008

Tembusan:
1. Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi;
2. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.

Lampiran :
1. Salinan surat Download
2. PO BKD Download

Artikel bermanfaat lainnya tersedia di link berikut

Post a Comment for "Pelaksanaan Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD) Tahun 2021 Diundur"