Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengumpulan Data IKU PTN Tahun 2020

Kingramli.com - Visi Indonesia 2045 untuk menjadi negara maju dengan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) terbesar kelima di dunia perlu disokong oleh sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan dan kemampuan yang siap bersaing di tingkat internasional.

Salah satu Permasalahan bangsa di masa mendatang adalah peluang kerja tidak akan lagi bertumpu terhadap sumber daya alam, tetapi justru pada kemampuan manusianya dalam bekerja.

Perguruan tinggi sebagai lembaga ilmu pengetahuan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat, dituntut untuk lebih fokus dalam merealisasikan berbagai target kinerjanya.

Salah satu kunci dalam mengatur dan mengukur kinerja perguruan tinggi negeri ialah melalui Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri (IKU-PTN) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.


Apa Itu Indikator Kinerja Utama (IKU)?
Indikator kinerja utama atau IKU adalah ukuran atau indikator kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan dan sasaran tertentu. Setiap lembaga atau instansi pemerintah wajib untuk merumuskan indikator kinerja utama dan menjadikan hal tersebut sebagai prioritas utama pencapaian kinerjanya.

Pengembangan pendidikan tinggi sendiri telah diamanatkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024.

Terdapat tiga sasaran pengembangan strategis, yaitu: 1) Meningkatnya kualitas pembelajaran dan relevansi pendidikan tinggi; 2) Meningkatnya kualitas dosen dan tenaga kependidikan; dan 3) Terwujudnya tata kelola Ditjen Pendidikan Tinggi yang berkualitas.

Perguruan tinggi negeri diharapkan dapat memanifestasikan ketiga sasaran tersebut melalui peningkatan kapasitas dan kualitas proses dan pengelolaan pendidikan yang menjadi tanggung-jawabnya. IKU-PTN yang ditetapkan diharuskan mampu fokus untuk terhadap tiga amanat pengembangan tersebut.

Berdasarkan amanat pengembangan pendidikan tinggi, IKU-PTN harus mampu menjadi alat ukur sekaligus akselerator untuk pengembangan kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3, 4, 5, 6, dan 7 tahun 2020.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui kebijakan tersebut, berupaya menjamin lembaga pendidikan tinggi untuk memiliki daya adaptasi yang tinggi terhadap perubahan zaman, lebih berdampak langsung bagi masyarakat, serta mampu mencapai standar perguruan tinggi internasional.

Dengan jaminan kemudahan dan target yang lebih tajam juga diberikan kepada dosen yang merupakan sumber daya utama di perguruan tinggi. Gedung yang megah akan terasi tidak berarti tanpa diisi oleh dosen berkualitas.

Dosen didorong untuk dapat melaksanakan pembelajaran yang berbasis permasalahan, kolaboratif, dan tidak hanya mengandalkan pembelajaran di dalam kelas tetapi juga pembelajaran di luar kelas.

Kebijakan Kampus Merdeka ebagai hasil akhirnya, diharapan memberikan iklim yang baik terhadap pengembangan minat dan bakat mahasiswa.

Mahasiswa mampu mengasah kemampuan mereka dalam berbagai situasi pembelajaran yang inovatif, fleksibel, berbasis keingintahuan dan minat mahasiswa, serta sesuai dengan permasalahan di masyarakat dan/atau kebutuhan pasar industri.

Sehingga nanti ketika mahasiswa lulus, mereka akan mampu menjadi sumber daya manusia (SDM) yang siap belajar sepanjang hayat, adaptif, dan memiliki daya saing yang tinggi.

Untuk mewujudkan cita-cita pendidikan tinggi tersebut harus dilaksanakan melalui perubahan dalam penilaian performa PTN yang akan dinilai berdasarkan IKU yang menjadi kontrak kinerja antara PTN dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

IKU terbaru yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/M/2021 memiliki tiga indikator utama. Pertama, kualitas lulusan yang diukur dengan Lulusan yang mendapat pekerjaan yang layak dan juga mendapat pengalaman di luar kampus.

Kedua, kualitas dosen dan pengajar yang diukur dengan Dosen berkegiatan di luar kampus serta Praktisi yang mengajar di dalam kampus, dan Hasil kerja dosen digunakan masyarakat serta mendapat rekognisi internasional.


Ketiga, kualitas kurikulum yang memiliki sub-indikator diantaranya program studi bekerjasama dengan mitra kelas dunia, Kelas yang kolaboratif dan partisipatif, serta adanya program studi berstandar internasional.

Selain mengikat terhadap kontrak kinerja, sebuah kebijakan publik yang baik harus turut mengatur skema pendanaan agar lebih sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan. Karenanya, jumlah dana tahun berikut akan ditentukan berdasarkan tingkat capaian target IKU yang dibandingkan antara PTN dengan jenis hukum yang sama.

Perubahan pendanaan pun setidaknya memiliki tiga kebijakan utama. Pendanaan berbasis Kontrak Kinerja antara kemendikbudristek dengan PTN, kedua terdapat “Matching Fund” terhadap pendapatan tambahan yang berhasil dihasilkan oleh PTN, dan terakhir terdapat “Competitive Fund” atau dana untuk proyek aspirasi yang menjadi rencana PTN

Dalam rangka pengukuran kinerja bagi Perguruan Tinggi Negeri, maka diperlukan Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri (IKU PTN) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/M/2021 tentang Indikator Kinerja Utama. IKU yang lama ditetapkan melalui Kepmendikbud Nomor 754/P/2020 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU)

IKU PTN menjadi alat ukur kinerja baru bagi Perguruan Tinggi yang dinilai berdasarkan 8 (delapan)Indikator Kinerja Utama.

Indikator Kinerja Utama (IKU) yang Menjadi Landasan Transformasi Pendidikan Tinggi
Berikut adalah 8 Indikator Kinerja Utama (IKU) yang Menjadi Landasan Transformasi Pendidikan Tinggi
1. Lulusan mendapat pekerjaan yang layak
2. Mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus
3. Dosen berkegiatan di luar kampus
4. Praktisi mengajar di dalam kampus
5. Hasil kerja dosen digunakan oleh masyarakat atau mendapat rekognisi internasional
6. Program studi bekerja-sama dengan mitra internasional
7. Kelas yang kolaboratif dan partisipatif
8. Program studi berstandar internasional

Pencapaian IKU PTN juga akan menjadi tolok ukur pemberian insentif BOPTN berbasiskan kinerja seperti yang sudah dijelaskan dalam Merdeka Belajar episode keenam : Transformasi Dana Pemerintahan untuk Pendidikan Tinggi, yaitu 1). insentif berdasarkan capaian Indikator Kinerja Utama (untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN)), 2). dana penyeimbang atau matching fund untuk kerja sama dengan mitra (untuk PTN dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS)), dan 3). program Kompetisi Kampus Merdeka atau competitive fund (untuk PTN dan PTS).

Pengumpulan data dan penetapan nilai IKU PTN Tahun 2020 harus segera dilaksanakan agar insentif BOPTN untuk Tahun Anggaran 2021 bisa diberikan kepada seluruh PTN.

Sehubungan dengan hal tersebut, PTN dihimbau untuk segera mengisi dan melengkapi seluruh atribut data yang dibutuhkan pada masing-masing IKU guna penghitungan IKU Tahun 2020 sebelum tanggal 31 Juli 2021.

Kebutuhan beberapa atribut data untuk penghitungan IKU PTN akan dikumpulkan melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan sumber data lainnya.

Adapun atribut data yang dibutuhkan terdapat pada buku Panduan Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri

Lampiran
1. Pengumpulan Data IKU PTN 2020 Download
2. Kepmendikbud Nomor 3/M/2021 tentang IKU PTN dan LLDikti Download
3. Buku Panduan IKU 2021 Download

Artikel bermanfaat lainnya tersedia di link berikut

Post a Comment for "Pengumpulan Data IKU PTN Tahun 2020"