Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kepmendikbud Nomor 754/P/2020 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Lampirannya


Hai Sobat Kingramli.com

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan kebijakan Kampus Merdeka pada tahun 2020 dengan tujuan utama untuk meningkatkan kualitas dan relevansi lulusan program sarjana

Untuk itu Kemendikbud menerbitkan Keputusan Nomor 754/P/2020 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020. Terdapat 8 (delapan) indikator kinerja utama yang tertuang dalam keputusan tersebut.

Sasaran yang ingin dicapai adalah meningkatnya kualitas lulusan pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas dosen pendidikan tinggi, dan meningkatkan kualitas kurikulum dan pembelajaran.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 754/P/2020 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020.

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

Kepmendikbud Nomor 754/P/2020 dapat didownload di link berikut

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 754/P/2O2O
TENTANG
INDIKATOR KINERJA UTAMA PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2O2O


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa untuk membangun sinergi dan meningkatkan kualitas pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dalam rangka mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berorientasi hasil di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menyusun Indikator Kinerja Utama pada Perguruan Tinggi Negeri dan lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Tahun 2020;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkar Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020;

Mengingat :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
  2. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
  3. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2421;
  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2O2O tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1O);
  5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2OO7 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2Ol4 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1842);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 426;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2Ol9 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 1673l, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2Ol9 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 124);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tahun 2O2O tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2O2O-2O24 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 555);

MEMUSTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2020.

KESATU : Menetapkan Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2O2O sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Setiap Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus berpedoman pada indikator kinerja utama dalam:
  1. menetapkan rencana kinerja;
  2. menyusun rencana kerja dan anggaran;
  3. menyusun dokumen kontrak atau perjanjian kinerja;
  4. menyusun laporan kinerja; dan
  5. melakukan evaluasi pencapaian kinerja.

KETIGA : Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan Keputusan Menteri ini, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertugas:
  1. melakukan reviu atas capaian kinerja setiap Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja; dan
  2. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini dan melaporkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

KEEMPAT : Target capaian setiap Indikator Kinerja Utama, daftar lembaga yang direkognisi dan bereputasi secara internasional, daftar layanan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang menjadi cakupan Keputusan Menteri ini, dan standar waktu untuk setiap layanan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ditetapkan dengan pedoman teknis tersendiri.

KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2020

MENTER! PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
NADIEM ANWAR MAKARIM

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
ttd.
Dian Wahyuni

KEPMENDIKBUD NOMOR 754/P/2020 BESERTA LAMPIRANNYA

Post a Comment for "Kepmendikbud Nomor 754/P/2020 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Lampirannya"