Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penawaran Bantuan Dana Teknologi Asistif Tahun 2021

Kingramli.com - Mahasiswa berkebutuhan khusus memiliki kesamaan hak dalam mengakses pendidikan seperti halnya mahasiswa non berkebutuhan khusus lainnya.

Istilah berkebutuhan khusus bukan hanya untuk merujuk pada disabilitas tetapi juga kondisi kesulitan yang signifikan untuk partisipasi penuh didalam pembelajaran.

Melalui “initiatives program education for all" diharapkan semua mahasiswa terutama yang berkebutuhan khusus memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pendidikan yang inklusif.

Dalam konteks kebijakan mahasiswa berkebutuhan khusus di Indonesia mendapat jaminan hak yang sama dalam memperoleh pendidikan yang bermutu (UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 pasal 5 ayat 1), yang kemudian ditegaskan juga melalui Undang-undang Disabilitas No 8 Tahun 2016.

Kebijakan teknis implementasi pendidikan inklusif di perguruan tinggi diatur juga melalui Permenristekdikti Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi, menguatkan tujuan penyelenggaraan pendidikan khusus di perguruan tinggi yang tidak hanya menekankan pada non-diskriminasi tetapi juga adanya mutu layanan pendidikan bagi mahasiswa berkebutuhan khusus.

Komitmen menyelenggaraan pendidikan inklusif yang berkualitas dan merata di perguruan tinggi memberi berkontribusi terhadap peningkatan kesempatan belajar sepanjang hayat, konsisten dengan tujuan ke 4 dari Sustainable Development Goals (SDGs) yang harus dicapai oleh Indonesia pada tahun 2030. Tujuan tersebut merupakan pondasi yang sangat kuat untuk mendorong pencapaian tujuan-tujuan SDGs lainnya.

Data mahasiswa berkebutuhan khusus tercatat lebih dari 400 (empat ratus) mahasiswa sedang mengikuti kuliah di program Diploma, Sarjana maupun Pascasarjana lain di lebih dari 70 (tujuh puluh) PTN dan PTS di Indonesia.

Mereka berasal dari berbagai jenis hambatan seperti tunanetra, tunarungu, tunadaksa dan lain-lain yang tersebar di berbagai disiplin ilmu seperti pendidikan luar biasa, bahasa, hukum, sejarah, musik, sosiologi, ilmu sosial, komputer, politik, desain grafis, olah raga, agama, pendidikan luar sekolah, bimbingan konseling, tata busana, tata rias, psikologi, pendidikan anak usia dini, dan lain-lain (Belmawa, 2018).

Komitmen keterlibatan mahasiswa berkebutuhan khusus di perguruan tinggi harus diimbangi dengan komitmen penyelenggara pendidikan dan pengambil kebijakan dalam 5 Bantuan Dana Inovasi Teknologi Asistif Dalam Pembelajaran Di Perguruan Tinggi Tahun 2021 memberikan akomodasi yang layak.

Akomodasi yang layak merupakan modifikasi dan penyesuaian yang diperlukan dan tepat untuk menjamin pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk mahasiswa berkebutuhan khusus berdasarkan kesetaraan.

Khusus dalam konteks pendidikan dan pembelajaran, akomodasi yang layak meliputi alat bantu khusus, modifikasi lingkungan atau berbagai teknik alternatif yang tepat agar mereka dapat mengikuti pembelajaran secara optimal.

Melalui akomodasi yang layak dan dengan desain yang universal diharapkan seluruh mahasiswa dapat mengikuti kegiatan pembelajaran yang ramah, fleksibel dan inklusif sehingga tujuan pendidikan inklusif dapat dicapai secara efektif.

Walaupun pengaturan penerimaan dan pengelolaan Pendidikan yang inklusif di perguruan tinggi dituangkan dalam Permenristek No 46 Tahun 2017, bagaimanapun juga masih banyak kendala dalam implementasidan pelaksanaannya.

Hal itu disebabkan karena kurangnya unit layanan disabilitas di perguruan tinggi, disamping itu juga karena tidak semua dosen memahami karakteristik mahasiswa berkebutuhan khusus.

Kendala yang sangat signifikan dirasakan dalam kondisi pembelajaran jarak jauh karena pandemic Covid-19 adalah sangat terbatasnya teknologi asistif yang dapat membantu kemandirian dan partisipasi penuh seluruh mahasiswa termasuk mahasiswa berkebutuhan khusus dalam pembelajaran.

Teknologi asistif adalah barang atau peralatan apa pun yang diperoleh secara komersial atau dibuat khusus yang digunakan untuk meningkatkan atau mempertahankan kemampuan fungsional orang-orang yang memiliki kebutuhan khusus

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memandang bahwa penyediaan teknologi yang bersifat universal, ergonomis, antropometris, fungsional, dan memenuhi kaidah aksesibilitas dalam pembelajaran sangat dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan implementasi nilai-nilai pendidikan inklusif diberbagai perguruan tinggi.

Pemerintah menaruh perhatian terhadap pendidikan yang ramah bagi seluruh mahasiswa termasuk mahasiswa berkebutuhan khusus dan sebagai upaya peningkatan mutu layanan pendidikan bagi mahasiswa berkebutuhan khusus dan non berkebutuhan khusus serta menggali inovasi para dosen dalam berbagai penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi dengan pemanfaatan berbagai teknologi asistif.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menawarkan Bantuan Dana Inovasi Teknologi Asistif dalam Pembelajaran di Perguruan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.

Berdasarkan edaran dari Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan nomor 3840/E2/PB.03.00/2021 tanggal 13 Jili 2021 tentang Bantuan Dana Inovasi Teknologi Asistif dalam Pembelajaran di Perguruan Tinggi, persyaratan program bantuan dana tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Perguruan tinggi bidang akademik di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  2. Perguruan tinggi pengusul memiliki akreditasi program studi minimal B dan AIPT Terakreditasi;
  3. Proposal diajukan atas nama perguruan tinggi dengan surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi;
  4. Memiliki komitmen untuk melaksanakan program sampai tuntas dengan luaran yang ditargetkan; dan
  5. Perguruan tinggi pengusul sangat disarankan menyediakan dana pendamping maupun fasilitasi.
Usulan proposal dapat dikirimkan melalui tautan https://bit.ly/bantuan-dana-pensus-batch2-2021 paling lambat tanggal 4 Agustus 2021 pukul 10:00 WIB

Lampiran
1. Surat Penawaran Bantuan Dana Teknologi Asistif 2021 Download
2. Panduan Penawaran Bantuan Dana Teknologi Asistif 2021 Download

Artikel bermanfaat lainnya tersedia di link berikut

Post a Comment for "Penawaran Bantuan Dana Teknologi Asistif Tahun 2021"