Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Serial PDDikti 02 : Mengenal Data yang dilaporkan ke PDDikti

Kingramli.com – Assalaamu’alaim, salah sejahtera. PDDikti merupakan akronim dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Hari ini hampir tidak ada mahasiswa maupun alumni suatu kampus yang tidak menganal istilah ini.

Sebab musababnya adalah karena seluruh aktifitas perkuliahan mahasiswa hasil pelaporannya di datakan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Begitu sakralnya data PDDikti, Sebuah kampus akan dianggap "siluman" alias ilegal jika profilnya tidak terdatakan di PDDikti. Begitupun jika kampusnya ternyata terdatakan tapi ada beberapa program studi yang sedang dibuka ternyata tidak ditemukan profilnya di PDDikti maka program studi tersebut juga dianggap progam studi "siluman" alias Ilegal.

Demikian juga halnya, jika ada alumni dari suatu program studi di suatu perguruan tinggi ternyata tidak terdatakan profil kuliahnya di PDDikti maka bisa dipastikan dia tidak akan lolos penjaringan CPNS diseluruh Instansi Pemerintah karena data CPNS hari ini menjadikan data PDDikti sebagai data utama seleksi pemberkasan CPNS. Jika Instansi non-pemerintah (swasta) juga menerapkan hal yang demikian, bisa dipastikan yang bersangkutan tidak akan bisa lolos saat melamar diberbagai instansi

Pun sama halnya, jika ada mahasiswa yang sedang aktif kuliah tidak terdata di PDDikti, maka akan banyak kendala yang akan dihadapi selama masa kuliah seperti tidak bisa mendapatkan Beasiswa dan segala bantuan pemerintah, lebih-lebih selama pandemi saat ini.

Untuk memudahkan memahami PDDikti, berikut kami ringkaskan materi terkait PDDikti secara berseri, tulisan yang ada dihadapan anda sekarang adalah seri kedua dari serial PDDikti, seri sebelumnya Seri 01. seri selanjutnya Seri 03.

Selamat membaca.


Penanganan Pelaporan PDDikti

Untuk diketahui, mulai tahun 2019 penjaringan CPNS di berbagai instansi pemerintah maupun penerimaan pegawai diberbagai instansi dan lembaga non-pemerintah (swasta) menjadikan data PDDikti sebagai data utama acuan seleksi pemberkasan

Jika data pelaporan PDDikti suatu kampus bermasalah alias tidak valid akan menyebabkan alumni dari kampus tersebut kemungkinan besar akan gagal seleksi administrasi.

Dan bisa jadi kampus penyelenggara pendidikan tinggi akan mulai didatangi oleh alumni yang merasa dirugikan atas ketidak-validan data profil pendidikannya di PDDikti.

Dan sangat mungkin alumni akan melakukan demontrasi besar-besaran dan bahkan bisa jadi berakhir dengan pelaporan ke pihak yang berwajib sebagaimana pernah dialami oleh beberapa kampus. Ingat, jangan sampai kampus anda berikutnya.

Untuk menghindari hal tersebut, alangkah baiknya penyelenggara pendidikan tinggi melakukan pengelolaan pelaporan data PDDikti secara profesional dan terstruktur dengan membentuk Struktural khusus yang bertanggung-jawab menanggani pengumpulan dan pengelolaan data, kemudian mevalidasi keabsahan datanya.

Struktual ini juga bertanggung jawab untuk memaparkan hasil pelaporan di hadapan para pimpinan perguruan tinggi secara transparan mulai dari level Ketua Prodi sampai Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi.

Ini untuk menjamin bahwa data yang dilaporkan benar-benar valid dan dapat dipertanggung-jawabkan disemua level kepemimpinan perguruan tinggi.

Pada permenristekdikti nomor 61 tahun 2016 pasal 22, tanggung-jawab perguruan tinggi terhadap data adalah sebagai berikut :
  1. melakukan pengisian dan pengiriman data melalui PDDikti Feeder;
  2. menyampaikan laporan penyelenggaraan pembelajaran ke PDDikti secara berkala sesuai ketentuan
  3. melakukan pengelolaan PDDikti dengan satuan kerja yang jelas dan diketahui oleh para pemangku kepentingan;
  4. menyiapkan pegawai tetap, sarana, prasarana dan insentif bagi satuan kerja yang melakukan pengelolaan PDDikti di internal Perguruan Tinggi;
  5. memeriksa dampak data yang telah dilaporkan melalui PDDikti Feeder di sejumlah sistem transaksional Kementerian;
  6. menjamin kelengkapan, kebenaran, dan kemutakhiran data yang dikirimkan; dan
  7. mendukung sistem identitas tunggal kependudukan.
Dalam rangka memenuhi tanggung-jawab tersebut diharapkan perguruan tinggi membuat kebijakan khusus terkait pengelolaan pddikti, seperti :
  1. Pelaporan PDDikti dijadikan Task Based (bukan Project Based
    1. Tugas kerja dilaksanakan oleh unit kerja struktural yang teridentifikasi (bukan oleh tim ad-hoc yang berubah-ubah)
    2. Penyusunan deskripsi tugas kerja secara jelas
    3. Membuat standarisasi alur kerja pengumpulan data, dll
  2. Pengelolaan data PDDikti ditata secara terencana dengan bentuk Task dan Time Frame yang jelas.
    1. Integrasi kalender akademik dengan jadwal pelaporan PDDikti
    2. Pengumpulan data (Manual dan atau Webservice)
    3. Penyempurnaan data dan validasinya
    4. Pleno untuk paparan isi laporan dihadapan pimpinan, dll
  3. Menyiapkan Sarana dan Prasarana pendukung suksesnya seperti : Bandwith Internet, komputer server, remunerasi *), dll
Adapun proses pelaporannya dengan melakukan strategi sebagai berikut :
  1. Kerjakan data pelaporan sebagai bagian dari super-team (bukan superman), sebagai implementasi dari Permenristekdikti No. 61 Pasal 22 huruf d yaitu menyiapkan pegawai tetap, sarana, prasarana dan insentif bagi satuan kerja yang melakukan pengelolaan PDDikti di internal Perguruan Tinggi;
  2. Kerjakan bukan hanya sekali di tiap akhir/awal semester. Jadikan sebagai pekerjaan rutin dan input data yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan data, jangan menumpuk proses input data di saat-saat deadline
  3. Tetap selalu menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Pimpinan terkait data-data pelaporan yang harus dikonsultasikan, contohnya: jika dosen belum menyetor nilai, apakah perlu diberikan nilai default terlebih dahulu agar pelaporan tidak terlambat.

Apa saja data yang dilaporkan ?

Taukah anda, data apa saja yang dilaporkan ke PDDikti?

Semua data yang wajib dilaporkan ke PDDikti sudah dijelaskan secara detail di permenristekdikti Nomor 61 tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi

Data data yang wajib dilaporkan terdiri dari 3 (tiga) jenis yaitu : 1. Data Pokok Pendidikan Tinggi; 2. Data Referensi; data 3. Data Transaksional. Baik yang bersifat individual, relasional, dan longitudinal.

Data individual mendeskripsikan setiap Entitas Data Pendidikan Tinggi secara rinci. Adapun relasional yaitu kesaling terkaitan antara Entitas Data yang ada Pendidikan Tinggi. Data longitudinal dikumpulkan dari pendeskripsian atau pencatatan berulang atas Entitas Data Pendidikan Tinggi yang sama dalam periode semester akademik yang berbeda.

Data Pokok Pendidikan Tinggi

Data Pokok yang dilaporkan adalah data atribut dari : a. perguruan tinggi; b. program studi; c. satuan manajemen sumberdaya; d. dosen; e. tenaga kependidikan; f. mahasiswa; g. substansi pendidikan tinggi; dan h. aktivitas tridharma perguruan tinggi.

Berikut adalah detail dari data-data atribut :

Data Atribut Perguruan Tinggi meliputi data identitas, lokasi, pelengkap, spasial, citra, sarana dan prasarana.

Data Atribut Program Studi meliputi data identitas, jenjang pendidikan, bidang ilmu pendidikan, gelar, kapasitas, kompetensi, capaian pembelajaran, lokasi, pelengkap, spasial, dan citra, sarana dan prasarana.

Data Atribut Satuan Manajemen Sumberdaya (SMS) meliputi data identitas, sumber daya, struktur organisasi, lokasi, pelengkap, spasial, citra, sarana dan prasarana.

Data Atribut Dosen dan Tenaga Kependidikan meliputi data identitas, nomor induk kependudukan, alamat, kepegawaian, riwayat pendidikan, publikasi, kompetensi, kualifikasi, sertifikasi, dan penghargaan. Data Atribut Mahasiswa meliputi data identitas, nomor induk kependudukan, keluarga, pembiayaan, kepesertaan pada prodi dan prestasi.

Data Atribut Substansi Pendidikan meliputi data kompetensi, materi dan capaian pembelajaran, penilaian, kurikulum, bidang penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Data Atribut Tridarma Pendidikan Tinggi meliputi proses pembelajaran, pembimbingan, penilaian, penelitian, kerja sama dan pengabdian kepada masyarakat.

Data Referensi

Data Referensi Pendidikan Tinggi diverifikasi dan divalidasi keabsahannya untuk memenuhi kualifikasi acuan yaitu memenuhi persyaratan identitas tunggal.

Data Referensi terdiri dari: 1. referensi data wilayah; 2. referensi data operasional; dan referensi nomor identitas.

Referensi data wilayah merupakan pengkodean yang mengatur kode wilayah dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Referensi data operasional merupakan pengkodean yang mewakili semua kisaran atau enumerasi nilai yang valid untuk mengisi atribut Data Pokok Pendidikan Tinggi.

Referensi nomor identitas meliputi:
  1. Kode Perguruan Tinggi yang merupakan pengkodean referensi Perguruan Tinggi;
  2. Kode Program Studi yang merupakan pengkodean referensi Program Studi;
  3. Kode Satuan Manajemen Sumberdaya yang merupakan pengkodean referensi Satuan Manajemen Sumberdaya;
  4. Nomor Induk Dosen Nasional, Nomor Induk Dosen Khusus, dan Nomor Urut Pengajar yang merupakan pengkodean referensi pendidik;
  5. Nomor Ijazah Nasional;
  6. Nomor pokok badan penyelenggara yang merupakan pengkodean referensi badan penyelenggara yang mengelola perguruan tinggi swasta; dan
  7. Kode bidang ilmu yang merupakan penyatuan referensi bidang ilmu Program Studi, bidang kompetensi pendidik, bidang kompetensi tenaga kependidikan, bidang penelitian, bidang pengabdian kepada masyarakat dan bidang kerja sama dalam satu struktur.
Data Transaksional

Data Transaksional Pendidikan Tinggi merupakan data untuk mencatat atau mengelola perubahan status, mutasi, proses evaluasi, hasil evaluasi, dan aliran uang atau barang yang melibatkan entitas pokok pendidikan tinggi secara kronologis dengan mengedepankan aspek pertanggungjawaban.

Bagaimana cara melaporkan data ?

Pelaporan data penyelenggaraan Pendidikan tinggi di lakukan dengan 2 metode. Untuk pelaporan Data Pokok dan Data Referensi menggunakan aplikasi PDDikti Feeder yang hasil pelaporannya di sinkronkan ke PDDikti sebagai Pusat atau Pangkalan Data. Adapun pelaporan Data Transaksional menggunakan website PDDikti langsung.

Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016, Perguruan Tinggi harus menyampaikan laporan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi ke PDDikti secara berkala pada semester ganjil, semester genap, dan semester antara.

Isi laporannya adalah tridarma perguruan tinggi yang meliputi : a. pembelajaran; b. penelitian; dan c. pengabdian masyarakat.

Laporan pembelajaran paling sedikit terdiri atas: a. rencana studi; dan b. hasil studi.

Pelaporan rencana studi untuk semester ganjil dan semester genap paling lambat 2 (dua) bulan sejak perkuliahan dimulai. Pelaporan hasil studi untuk semester ganjil dan semester genap paling lambat 2 (dua) bulan setelah perkuliahan selesai. Pelaporan rencana studi dan hasil studi semester antara paling lambat 1 (satu) bulan setelah perkuliahan selesai.

Pembaharuan data semester lampau atau pembukaan periode laporan lampau hanya dapat dilakukan atas persetujuan Pusat. Diperkembanan terbaru, pembukaan periode cukup disetujui ditingkat LLDikti.

Data data yang disebutkan di atas, wajib dilaporkan dengan valid dan benar setiap semester semester setiap tahun melalui aplikasi PDDikti Feeder.

Jika kampus anda sudah memasang aplikasi PDDikti Feeder, cari tau dimana lokasi pelaporan data-data tersebut didalam aplikasi PDDikti Feeder? nantikan disesi berikutnya

Bersambung ...

Sebelumnya Mengenal PDDikti, Selanjutnya Langkah-langkah Pelaporan data di PDDikti Feeder.

catatan :
*) Remunerasi adalah pemberian gaji atau pendapatan tambahan kepada seorang pegawai sebagai apresiasi atas pekerjaan atau kontribusi dalam perusahaan yang sifatnya rutin dimana ia bekerja. Istilah ini mengacu pada imbalan yang diterima oleh seorang pekerja, baik berupa upah, bonus, dan insentif

Artikel bermanfaat lainnya tersedia di link berikut

Post a Comment for "Serial PDDikti 02 : Mengenal Data yang dilaporkan ke PDDikti"