Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pembukaan Periode Lampau ternyata cukup divalidasi oleh LLDikti saja !

Kingramli.com - Hampir semua kampus di indonesia mengalami banyak masalah terkait pelaporan data di periode lampau yang berdampak pada munculnya masalah pada alumni yang sedang mencari pekerjaan.

Masalahnya cukup beragam, mulai hanya sekedar salah nama atau tempat tanggal lahir sampai yang paling parah adalah tidak terdatanya aktifitas perkulianhan mahasiswa dan alumni di pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti)

Sesuai surat edaran Sekretaris Jenderal pendidikan tinggi kemenristekdikti Nomor 5478/A.P1/SE/2017 tanggal 21 Desember 2017 terkait Periode Awal Pelaporan PDDikti, menyatakan bahwa data mahasiswa yang wajib di laporkan adalah mulai angkatan berikut ini :
  1. Program Studi Umum di Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta pada Kementerian, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2003/2004;
  2. Program Studi dan Perguruan Tinggi pembinaan Kementerian Agama dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2009/2010;
  3. Perguruan Tinggi Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2012/2013;
  4. Perguruan Tinggi Swasta Alih Bina dari Kementerian Lain ke Kemenristekdikti dimulai sesuai dengan tahun ajaran berlakunya surat keputusan alih bina;
  5. Tahun pemberlakuan untuk awal pelaporan tersebut, juga bergantung pada semester awal lapor program studi sesuai dengan SK izin pelaksanaan atau SK alih bina ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan edaran tersebut, maka hanya masisiswa mulai angkatan tersebut saja yang wajib terdata di PDDikti dan bisa di lacak di kaman pddikti dan bisa dikoreksi datanya di PDDikti jika ditemukan kesalahan atau profilnya tidak terdata sama sekali, Adapun angkatan sebelumnya hanya bersifat opsional saja.

Penjelasan lebih jauh terhadap detail data yang masuk ke PDDikti, menurut surat Pusat dan Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan (Pusdatin) Kemenristekdikti nomor 89/P1/PT/2018 tanggal 25 Juni 2018 terkait Data Mahasiswa di Laman Forlap/PDDikti menyatakan bahwa Data detail proses aktifias perkuliahan mahasiswa mulai wajib di laporkan pada angkatan 2015

Data Aktivitas Kuliah Mahasiswa merupakan riwayat status kuliah mahasiswa per semester yang terdiri dari status Aktif, Non-Aktif, Cuti dan Double-Degree. Status Aktivitas Kuliah Mahasiswa tersebut ditampilkan per semester di laman Forlap di Bagian Riwayat Status Kuliah pada Profil Mahasiswa.

Adapun untuk status mahasiswa yang bersifat exit/keluar seperti Lulus, Dikeluarkan, Mutasi, Mengundurkan Diri, Putus Sekolah, Wafat dan Hilang termasuk ke dalam Daftar Mahasiswa Lulus/Drop Out. Status exit/keluar tersebut ditampilkan di laman Forlap di Bagian ’Status Mahasiswa Saat Ini’ pada Profil Mahasiswa.

Detail data tersebut hanya wajib terdata mulai angkatan 2015, adapun angkatan sebelum bersifat opsional

Untuk mengoreksi kesalahan data terlapor ini, kampus bisa melakukan pengajuan perubahan data profil mahasiswa melalui PDDikti jika kesalahan datanya tergolong ringan

Untuk data yang tingkat kesalahannya tinggi seperti aktifitas perkuliahan yang tidak terlaporkan dengan baik di PDDikti atau bahkan profil mahasiswa sama sekali tidak ada di PDDikti tentu saja hanya bisa diselesaikan dengan mengajukan Pembukaan Periode Lampau ( buka periode lampau ).

Berdasarkan berbagai edaran terkait prosedur Pembukaan Periode Lampau, ternyata syaratnya cukup sulit dan prosesnya cukup ribet, karena proses pegumpulan berkas cukup sulit dan menyita waktu sedang validasi data dan berkas pendukungnya harus melewati BAP dan Persetujuan dari Pusat.

Kabar baiknya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengeluarkan keputusan nomor 35/E/KPT/2021 tentang Pembaharuan Data Semester Lampau pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang memotong alur validasi ini dengan hanya cukup di BAP dan di Validasi oleh LLDikti saja. kemudian diperkuat oleh surat dari Sekretaris Direktorat Jenderal Kemendikbudristek nomor 3376/E1/DI.04.02/2021 tanggal 21 Mei 2021 tentang Peralihan Wewenang Pembukaan Periode Lampau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)

Tentunya dengan hanya divalidasi oleh LLDikti saja akan cukup memangkas masa waktu pengajuan Pembukaan periode lampau dengan sangat signifikan, yang biasanya lebih satu bulan Insya Allah kedepan bisa kurang dari satu bulan.

Untuk detailnya, berikut adalah surat dari Sekretaris Direktorat Jenderal Kemendikbudristek Nomor 3376/E1/DI.04.02/2021 tanggal 21 Mei 2021 terkait Peralihan Wewenang Pembukaan Periode Lampau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.


Yth. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI.

Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35/E/KPT/2021 tentang Pembaharuan Data Semester Lampau pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Bersama ini kami sampaikan hal-hal berikut:
  1. Persetujuan akhir pembukaan periode pelaporan tipe 1 dan tipe 2 perguruan tinggi swasta dilakukan oleh Pengelola PDDikti di LLDikti wilayah masing-masing,
  2. Pimpinan LLDikti menindaklanjuti personil yang akan melakukan persetujuan akhir untuk diberikan role tambahan dengan mengirimkan surat balasan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Lampiran I), dan
  3. Personil LLDikti yang akan melakukan persetujuan pembukaan periode lampau mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Ditjen Dikti.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.

Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd
Paristiyanti Nurwardani
NIP 196305071990022001

Tembusan:
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Lampiran
Salinan surat Download

Artikel bermanfaat lainnya tersedia di link berikut

1 comment for "Pembukaan Periode Lampau ternyata cukup divalidasi oleh LLDikti saja !"

  1. mantap pak king, terima kasih infonya

    ReplyDelete

Silakan meningalkan jejak, dengan membuat komentar yang bermanfaat ...