Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengumuman Tahap Peminatan Program Sertifikasi Kompetensi Teknis Dosen dan Tendik Tahun 2021

Kingramli.com - Perguruan Tinggi sebagai institusi pendidikan tertinggi memiliki peran sentral dan vital dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan daya saing bangsa.

Agar peran sentral dan vital tersebut dapat berjalan dengan baik, maka SDM Perguruan Tinggi harus memiliki kualitas unggul yang dicirikan antara lain dengan sifat kreatif, inovatif dan produktif.

Tantangan pendidikan di era global dan disruptif akan semakin kompleks. Tantangan tersebut tidak lagi berupa persaingan pengetahuan tetapi merupakan kompetisi kreativitas, imajinasi, inovasi belajar dan pemikiran yang bebas.

Situasi ke depan juga akan dihadapkan pada kondisi volatilitas, ketidakpastian, kompleksitas, dan ambiguitas, sehingga menuntut SDM Perguruan Tinggi untuk mempunyai wawasan antar-, multi- dan lintas-disiplin, di samping wawasan kerja yang akan dihadapi oleh peserta didiknya/mahasiswa.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengantisipasi hal tersebut dengan menginisiasi program merdeka belajar-kampus merdeka (MBKM) melalui Permendikbud No. 3 Tahun 2020 mengenai Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Selain mengeluarkan kebijakan terkait program kampus merdeka, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/M/2021 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri (IKU-PTN) yaitu 1) Lulusan Mendapatkan Pekerjaan yang Layak, 2) Mahasiswa Mendapat Pengalaman di Luar Kampus, 3) Dosen Berkegiatan di Luar Kampus, 4) Praktisi Mengajar di Dalam Kampus, 5) Hasil Kerja Dosen Digunakan Oleh Masyarakat Atau Mendapat Rekognisi Internasional, 6) Program Studi Bekerjasama dengan Mitra Kelas Dunia, 7) Kelas yang Kolaboratif dan Partisipatif, 8) Program Studi Berstandar Internasional.

Dosen sebagai SDM Perguruan Tinggi yang memiliki peran strategis dalam semua kegiatan akademik Perguruan Tinggi tidak hanya dituntut mumpuni dalam bidang kajian ilmunya (mengajar, meneliti, dan mengabdi) tetapi juga harus memiliki keterampilan dalam berkomunikasi (verbal dan tulisan); penguasaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (ICT); membangun jejaring yang luas dengan dunia kerja dan industri; peka terhadap perubahan dan perkembangan yang terjadi di sekitarnya, serta berwawasan ke depan.

Kebijakan merdeka belajar, kampus merdeka menyebabkan tuntutan terhadap SDM Perguruan Tinggi menjadi lebih berat karena SDM Perguruan Tinggi dituntut untuk lebih kreatif dalam mengembangkan kurikulum yang lebih sesuai dengan tuntutan dunia kerja dan industri, sekaligus dapat membangun jejaring yang lebih luas dengan dunia kerja dan industri, dunia industri dan lembaga-lembaga lain di luar Perguruan Tinggi baik di dalam negeri maupun luar negeri.

SDM Perguruan Tinggi juga dituntut mampu berkomunikasi dengan baik guna menjalin kerjasama dalam sistem pembelajaran yang berbeda dengan sebelumnya. Berdasarkan data dari Global Competitiveness Report untuk Indonesia, aspek yang dipandang masih lemah dan perlu ditingkatkan adalah pelatihan dan pendidikan tinggi serta inovasi.

Sertifikasi kompetensi merupakan pengakuan bahwa dosen dan tendik mempunyai keterampilan dan kemampuan yang mumpuni dan sesuai standar kerja yang ditetapkan.

Sertifikasi kompetensi yang dimiliki oleh dosen dan tendik menunjukkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasai. Sertifikasi kompetensi dapat memastikan bahwa pemegang setifikat terjamin kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 27 Ayat 5 salah satu hak mahasiswa dinyatakan lulus adalah mendapatkan sertifikat kompetensi.

Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.

Sertifikasi kompetensi sangat penting untuk menyiapkan tenaga kerja Indonesia yang kompetitif menghadapi persaingan di pasar kerja global. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru dan dosen harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Kompetensi profesional dosen dapat diperoleh melalui sertifikasi kompetensi sesuai bidangnya. Dosen dan tendik merupakan faktor utama untuk menghasilkan mahasiswa yang kompeten sesuai bidang ilmunya. Dosen dan tendik dituntut harus lebih kompeten dibanding mahasiswa. Karena itu kegiatan3 sertifikasi kompetensi untuk dosen dan tendik ini sangat penting untuk dilaksanakan
Sumber : Buku Panduan Sertifikasi Kompetensi Teknis Dosen dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Direktorat Sumber Daya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kompetensi teknis dosen dan tenaga kependidikan. Salah satu program yang diluncurkan tahun 2021 yaitu Program Sertifikasi Kompetensi Teknis Bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan.

Program ini sangat penting karena Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai SDM Perguruan Tinggi memiliki peran strategis dalam semua kegiatan akademik di Perguruan Tinggi.

Dosen dan Tenaga Kependidikan diharapkan mempunyai sertifikat kompetensi teknis untuk menyiapkan tenaga kerja Indonesia yang kompetitif menghadapi persaingan di pasar kerja global.

Sertifikasi Kompetensi Teknis Bagi Dosen diharapkan dosen dapat memiliki kompetensi profesional.

Sertifikasi kompetensi teknis bagi tenaga kependidikan diharapkan dapat menghasilkan tenaga kependidikan yang profesional untuk menghasilkan lulusan yang kompeten.

Menindaklanjuti hasil dari tahap peminatan penawaran Program Sertifikasi Kompetensi Teknis Dosen dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021, disampaikan bahwa dari hasil proses peminatan penawaran program sertifikasi kompetensi teknis dosen dan tendik tahun 2021, sebanyak 28 (dua puluh depan) Bidang dan 93 (sembilan puluh tiga) Skema Serfitikasi yang di pilih oleh sebanyak 3.381 (tiga ribu tiga ratus delapan puluh satu) dosen dan tendik yang ingin mengikuti sertifikasi kompetensi teknis, dari banyaknya animo peminat tentunya Direkotrat Sumber Daya mempunyai batasan kuota dan anggaran yang akan di teruskan ke tahap berikutnya.

Direktorat Sumber Daya telah menetapkan sebanyak 10 (sepuluh) Bidang dan 25 (dua puluh lima) Skema Sertifikasi, dari 2.318 (dua ribu tiga ratus tiga puluh empat) peminat yang akan diteruskan untuk ke tahap kelengkapan berkas.

Bagi calon peserta yang termasuk pada bidang dan skema yang sudah ditetapkan ke tahap berikutnya agar segera melengkapi dokumen persyaratan secara online pada laman : https://kompetensi.sumberdaya.kemdikbud.go.id/v2 dengan menggunakan akun pada saat mendaftar, kelengkapan dokumen persyaratan calon peserta paling lambat tanggal 30 Juni 2021.

Untuk detailnya, berikut adalah surat dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek Nomor 1673/E4/KK.05/2021 tanggal 18 Juni 2021 terkait Pengumuman Tahap Peminatan Program Sertifikasi Kompetensi Teknis Dosen dan Tendik Tahun 2021

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.


Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Menindaklanjuti hasil dari tahap peminatan penawaran Program Sertifikasi Kompetensi Teknis Dosen dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Dari hasil proses peminatan penawaran program sertifikasi kompetensi teknis dosen dan tendik tahun 2021, sebanyak 28 (dua puluh depan) Bidang dan 93 (sembilan puluh tiga) Skema Serfitikasi yang di pilih oleh sebanyak 3.381 (tiga ribu tiga ratus delapan puluh satu) dosen dan tendik yang ingin mengikuti sertifikasi kompetensi teknis, dari banyaknya animo peminat tentunya Direkotrat Sumber Daya mempunyai batasan kuota dan anggaran yang akan di teruskan ke tahap berikutnya.
  2. Direktorat Sumber Daya telah menetapkan sebanyak 10 (sepuluh) Bidang dan 25 (dua puluh lima) Skema Sertifikasi, dari 2.318 (dua ribu tiga ratus tiga puluh empat) peminat yang akan diteruskan untuk ke tahap kelengkapan berkas (daftar terlampir).
  3. Bagi calon peserta yang termasuk pada bidang dan skema yang sudah ditetapkan ke tahap berikutnya agar segera melengkapi dokumen persyaratan secara online pada laman : https://kompetensi.sumberdaya.kemdikbud.go.id/v2 dengan menggunakan akun pada saat mendaftar, kelengkapan dokumen persyaratan calon peserta paling lambat tanggal 30 Juni 2021.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Sumber Daya,
ttd
Mohammad Sofwan Effendi
NIP 196404031985031008

Tembusan:
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

Lampiran
Salinan surat asli dan Lampirannya Download

Artikel bermanfaat lainnya tersedia di link berikut

Post a Comment for "Pengumuman Tahap Peminatan Program Sertifikasi Kompetensi Teknis Dosen dan Tendik Tahun 2021"