Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bimbingan Teknis Persiapan dan Penyelenggaraan Asesmen RPL untuk Program Studi Sarjana dan Magister Tahun 2021 (Plus Materi Bimtek)

Kingramli.com - Dengan makin berkembangnya pola pendidikan di zaman sekarang, tentunya harus ada akses yang lebih luas bagi tenaga pendidik atau anggota masyarakat yang memiliki kompetensi tertentu untuk dapat melanjutkan pendidikan atau mengajar di perguruan tinggi.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengakomodir hal tersebut dalam Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Hal tersebut didasari dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning (RPL) adalah proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang dicapai sebelumnya baik melalui pendidikan formal, non-formal, informal atau pelatihan-pelatihan terkait dengan pekerjaannya maupun dilakukan secara otodidak melalui pengalaman.

RPL sendiri memang dibuat untuk memberi kesempatan kepada dosen dan anggota masyarakat yang kompetensinya dianggap sudah sesuai dan mumpuni untuk menjadi pengajar di perguruan tinggi.

Dikutip dari Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2016, Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal. Capaian Pembelajaran (CP) adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi dan/atau akumulasi pengalaman kerja.

Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Adapun Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

Dari pemahaman ini dapat ditarik kesimpulan bahwa penggunaan metode Rekognisi bisa mengakomodir berbagai jenis metode pendidikan, pelatihan, keterampilan dan pengalaman kerja yang bisa dikonversi menjadi Mata Kuliah yang selanjutnya bisa dipakai untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Seseorang dengan pendidikan formal atau nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja dapat memperoleh penyetaraan kualifikasi pada jenjang kualifikasi yang sesuai melalui RPL pada program studi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Metode ini sebenarnya sangat membantu bagi pekerja dan siapa saja yang punya keterampilan untuk berkesempatan melanjutkan studi tanpa perlu mengambil semua mata kuliah yang ada di perguruan tinggi. Sekaligus sebagai cara untuk mensiasati mahasiswa yang telah melewati batas studi dan tidak bisa masuk di sistem PIN.

Dalam rangka mendorong implementasi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran lampau dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 123/B/SK/2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau, dengan ini kami sampaikan bahwa Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan akan mengadakan kegiatan bimbingan teknis persiapan dan penyelenggaraan asesmen RPL untuk perguruan tinggi nonvokasi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Untuk detailnya, berikut adalah surat dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek Nomor 2703/E2/PB.04.02/2021 tanggal 18 Juni 2021 terkait Bimbingan Teknis Persiapan dan Penyelenggaraan Asesmen RPL untuk Program Studi Sarjana dan Magister Tahun 2021

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.


Yth.
1. Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI
2. Wakil Rektor/Wakil Ketua Bidang Akademik Perguruan Tinggi Nonvokasi

Dalam rangka mendorong implementasi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran lampau dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 123/B/SK/2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau, dengan ini kami sampaikan bahwa Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan akan mengadakan kegiatan bimbingan teknis persiapan dan penyelenggaraan asesmen RPL untuk perguruan tinggi nonvokasi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sehubungan dengan itu, kami mengundang Bapak/Ibu bersama 5 (lima) staf (dua staf unit RPL dan tiga staf asesor RPL) untuk mengikuti kegiatan sebagaimana dimaksud di atas secara daring melalui aplikasi zoom meeting yang akan dilaksanakan pada,
hari, tanggal:Senin s.d. Rabu, 21 s.d. 23 Juni 2021
pukul:13.00 WIB — selesai
media:Aplikasi Zoom Video Conference
meeting ID:938 7729 1026, passcode: 180495
link youtube:https://www.youtube.com/watch?v=zxYIJsbbkBE
acara:bimbingan teknis persiapan dan penyelenggaraan asesmen RPL untuk program studi sarjana dan magister di lingkungan Kemdikbudristek
Selanjutnya, mohon perwakilan institusi dapat memberikan konfirmasi kehadiran melalui tautan: http://ringkas.kemdikbud.go.id/BimtekRPL2021 atau dapat menghubungi Sdri. Ika Sari Nour W., di nomor 0813-8029-1412.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan,
ttd
Aris Junaidi
NIP 196306041989031022

Tembusan:
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

Lampiran
1. Salinan surat Download
2. Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2016
3. Kepdirjen Belmawa Nomor 123/B/SK/2017 Download
4. Materi Bimtek Download

Artikel bermanfaat lainnya tersedia di link berikut

Post a Comment for "Bimbingan Teknis Persiapan dan Penyelenggaraan Asesmen RPL untuk Program Studi Sarjana dan Magister Tahun 2021 (Plus Materi Bimtek)"