Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), Plus Pedoman RPL


Hai Sobat Kingramli.com

Beberapa waktu lalu Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud mengeluarkan edaran yang cukup kontroveri yaitu Edaran Nomor 546/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Berdasarkan SNDIKTI, salah satu yang menarik dari edaran tersebut adalah disebutkannya Rekognisi Hasil Capaian Pembelajaran.

Dikutip dari Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2016, Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal. Capaian Pembelajaran (CP) adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi dan/atau akumulasi pengalaman kerja.

Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Adapun Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

Dari pemahaman ini dapat ditarik kesimpulan bahwa penggunaan metode Rekognisi bisa mengakomodir berbagai jenis metode pendidikan, pelatihan, keterampilan dan pengalaman kerja yang bisa dikonversi menjadi Mata Kuliah yang selanjutnya bisa dipakai untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Seseorang dengan pendidikan formal atau nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja dapat memperoleh penyetaraan kualifikasi pada jenjang kualifikasi yang sesuai melalui RPL pada program studi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.


Metode ini sebenarnya sangat membantu bagi pekerja dan siapa saja yang punya keterampilan untuk berkesempatan melanjutkan studi tanpa perlu mengambil semua mata kuliah yang ada di perguruan tinggi. Sekaligus sebagai cara untuk mensiasati mahasiswa yang telah melewati batas studi dan tidak bisa masuk di sistem PIN.

Pengakuan Capaian Pembelajaran untuk melanjutkan pendidikan formal yang diperoleh melalui pendidikan formal dilakukan oleh perguruan tinggi pada program studi sesuai dengan kewenangan akademik unit pengelola program studi dan perguruan tinggi.

Di Pedoman KKNI Buku 7, bahkan dibahas khusus terkait RPL ini (Buku 7 KKNI), Artinya sangat sayang klo kampus melewatkannya. Menristekdikti bahkan membanggakan program ini saat masa jabatan beliau.

Untuk Detailnya, berikut adalah Perarturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) beserta Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Dirjenbelmawa) Nomor 123/B/SK/2017 tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraa Rekognisi Pembelajaran Lampau.

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

SALINAN PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 26 TAHUN 2016


SALINAN KEPDIRJEN BELMAWA NOMOR 123/B/SK/2017

Post a Comment for "Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), Plus Pedoman RPL"