Pemutakhiran Data Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2020 (Edaran Dirjendikti Nomor 1294/E.E1/TI/2020)

Kingramli.com - Dalam rangka pemutakhiran data dosen untuk mendukung pelaksanakan Program Bantuan Subsidi Upah berdasarkan kepada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid 2019) Tahun Anggaran 2020, maka Dirjendikti mengharapkan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk melakukan pemutakhiran data eligible penerima BSU di laman PDDikti.
Perguruan tinggi dapat melakukan update "menolak bantuan " jika terdapat PTK yang tidak memenuhi persyaratan dan bertanggung jawab atas data penerima BSU yang menolak dan masih melanjutkan bantuan.
Pemutakhiran data dilakukan selambat-lambatanya sampai hari Kamis tanggal 10 Desember 2020.
Bagi PTK yang merasa tidak memenuhi persyaratan penerima BSU, maka PTK tidak perlu mencairkan ke bank dan dana akan kembali ke Negara.
Bagi PTK yang terbukti menerima bantuan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 21 Tahun 2020 akan diminta untuk mengembalikan dana sesuai peraturan yang berlaku.
Pimpinan Perguruan Tinggi Rektor/Direktur/Ketua bertanggung jawab terhadap validitas data penerima BSU yang dikirimkan melalui PDDikti dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang dikirimkan melalui email pddikti@kemdikbud.go.id dengan subjek [SPTJM — BSU — Kode PT]
Untuk detailnya, berikut adalah surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1294/E.E1/TI/2020 tanggal 8 Desember 2020 tentang Pemutakhiran Data Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2020
Salinan surat edaran dapat di download di link berikut
SALINAN SE DIRJENDIKTI NOMOR 1294/E.E1/TI/2020
Post a Comment for "Pemutakhiran Data Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2020 (Edaran Dirjendikti Nomor 1294/E.E1/TI/2020)"
Silakan meningalkan jejak, dengan membuat komentar yang bermanfaat ...