Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Masa Belajar Berdasarkan SN Dikti (SE Dirjendikti Nomor 546/E.E2/KR/2020)


Hai Sobat Kingramli.com - kali ini kami mempublish Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 546/E.E2/KR/2020 Tanggal 26 Mei 2020 Tentang Masa Belajar Berdasarkan SN Dikti

Surat Edaran ini berisi tentang penjelasan pasal 17 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 khususnya pasal 17, yang mengecualikan cuti dalam masa studi. Dijelaskan juga bahwa aturan ini sudah diimplementasikan kedalam sistem PIN.

Surat Edaran ini keluar untuk menjawab polemik yang terjadi akibat tidak jelasnya sistem cuti dalam pelapran dikti. karena aturan yang ada, sama sekali tidak menjelaskan sistem cuti secara spesifik yaitu apakah mempengaruhi masa studi atau tidak

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

Berikut adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 546/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Berdasarkan SN Dikti

Salinan Surat Asli bisa di download di link berikut

Yth.
  1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
  2. Pimpinan Perguruan Tinggi Kementerian/ Lembaga
Sehubungan dengan penerapan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) terkait masa belajar bagi program Pendidikan Tinggi serta penerapan Sistem Penomoran Ijazah Nasional, dengan hormat kami sampaikan hal berikut:
  1. Penghitungan masa belajar yang dimaksud pada Pasal 17 SN Dikti adalah masa belajar bagi mahasiswa yang berstatus aktif pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), di luar masa cuti;
  2. Cuti dapat diberikan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan peraturan cuti. Mahasiswa yang berstatus cuti dilaporkan pada PD Dikti sehingga statusnya tidak aktif/ cuti. Pemberian izin cuti hendaknya tetap memperhatikan penjaminan mutu;
  3. Apabila pada saat mahasiswa aktif kembali (setelah cuti) terjadi perubahan kurikulum, maka Perguruan Tinggi wajib melakukan rekognisi hasil Capaian Pembelajaran Mata Kuliah yang telah ditempuh terhadap kurikulum baru, dengan memperhatikan bobot pemenuhan Capaian Pembelajaran masing-masing mata kuliah;
  4. Ketentuan ini diterapkan pada sistem Penomoran Ijazah Nasional. Sekiranya diperlukan informasi lebih lanjut tentang masa belajar ini, kami persilakan untuk mengkoordinasikan dengan tim Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

plt. Direktur Jenderal,
Nizam
NIP 196107061987101001

Tembusan:
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. Wilayah XV

Lampiran Surat Asli

Post a Comment for "Masa Belajar Berdasarkan SN Dikti (SE Dirjendikti Nomor 546/E.E2/KR/2020)"