Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peran Strategis dan Kebijakan Terbaru PDDikti yang Wajib anda Tau !!!


Hai Sobat Kingramli.com - Kali ini kami mempublis isi file PDF berjudul Kebijakan PDDikti Tahun 2019 dengan sedikit penyesuaian. File ini merupakan karya dari Bpk. Noviyanto, S.T., M.Si., beliau adalah Kasubag. Sistem Informasi dan Kerjasama LLDikti Wilayah III Jakarta. File asli dapat di download di link berikut.

Makalah ini sangat penting bagi kampus karena terkait dengan peran strategis aplikasi plaporan PDDikti Feeder beserta aturan aturan yang menaunginya yang didalamnya di jelaskan kewajiban dan waktu pelaporan PDDikti Feeder beserta Sanksi bagi kampus yang melanggarnya

Sanksi sanksi yang disebutkan, mulai yang paling ringan yaitu Teguran Tertulis sampai sanksi terberat yaitu Pencabutan Ijin Operasional Kampus.

Karena pentingnya hal tersebut, berikut kami ketengahkan kepada sobat sekalian
Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

Sesungguhnya Pangkalan data pendidikan tinggi yang selanjutnya disingkat PDDikti mempunyai mempunyai peran yang sangat startegis karna dipayungi oleh berbagai aturan yang sangat mengikat bagi kampus, yaitu :


Pertama : Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Bab ke 3 Penjaminan Mutu,

Bagian Keempat Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Pasal 56 disebutkan :
  1. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi merupakan kumpulan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional.
  2. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai sumber informasi bagi :
    1. lembaga akreditasi, untuk melakukan akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
    2. Pemerintah, untuk melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; dan
    3. Masyarakat, untuk mengetahui kinerja Program Studi dan Perguruan Tinggi.
  3. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dikembangkan dan dikelola oleh Kementerian atau dikelola oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian.
  4. Penyelenggara Perguruan Tinggi wajib menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan Perguruan Tinggi serta memastikan kebenaran dan ketepatannya.

Kedua : Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Bab ke 4 Pengelolaan PDDikti,

Bagian Kedua Pengumpulan Data dari Perguruan Tinggi.

Pasal 10 disebutkan :
  1. PerguruanTinggi harus menyampaikan laporan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi ke PDDikti secara berkala pada semester ganjil, semester genap, dan semester antara.
  2. Isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. pembelajaran;
    2. penelitian; dan
    3. pengabdian masyarakat.
  3. Laporan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
    1. rencana studi; dan
    2. hasil studi.
  4. Pelaporan rencana studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a untuk semester ganjil dan semester genap paling lambat 2 (dua) bulan sejak perkuliahan dimulai.
  5. Pelaporan hasil studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b untuk semester ganjil dan semester genap paling lambat 2 (dua) bulan setelah perkuliahan selesai.
  6. Pelaporan rencana studi dan hasil studi semester antara paling lambat 1 (satu) bulan setelah perkuliahan selesai.
  7. Perguruan Tinggi yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi ke PDDikti secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  8. Pembaharuan data semester lampau hanya dapat dilakukan atas persetujuan Pusat.

Pasal 12 disebutkan :
  1. PerguruanTinggi wajib menyampaikan data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang valid ke PDDikti.
  2. Pemimpin Perguruan Tinggi bertanggung jawab atas kelengkapan, kebenaran, ketepatan, dan kemutakhiran data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dilaporkan ke PDDikti.
  3. Perguruan Tinggi yang memasukkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang tidak valid ke PDDikti dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga : Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, Bab 8 Sanksi Administratif,

Bagian Kedua Pelanggaran

Pasal 65 disebutkan :
  1. Pelanggaran yang dikenai Sanksi Administratif ringan, terdiri atas:
    m. perguruan tinggi tidak melakukan pelaporan secara berkala ke pangkalan data pendidikan tinggi;
  2. Dalam hal telah dilakukan penjatuhan Sanksi Administratif ringan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan perguruan tinggi tidak menghentikan pelanggaran atau melakukan perbaikan, maka perguruan tinggi dikenai Sanksi Administratif sedang.

Pasal 66 disebutkan :
  1. Pelanggaran yang dikenai Sanksi Administratif sedang, terdiri atas:
    m. perguruan tinggi melaporkan data yang tidak valid ke pangkalan data pendidikan tinggi;
  2. Dalam hal telah dilakukan penjatuhan Sanksi Administratif sedang terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan perguruan tinggi tidak menghentikan pelanggaran atau melakukan perbaikan, maka perguruan tinggi dikenai Sanksi Administratif berat.

Bagian ke 3 Jenis Sanksi dan Akibat

Pasal 68 disebutkan :
  1. Sanksi Administratif ringan berupa peringatan tertulis.
  2. Sanksi Administratif sedang terdiri atas:
    1. penghentian sementara bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah;
    2. penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan.
  3. Sanksi Administratif berat terdiri atas:
    1. penghentian pembinaan;
    2. pencabutan izin Program Studi; dan
    3. pembubaran PTN atau pencabutan izin PTS.
  4. Pengenaan Sanksi Administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena perannya sangat strategis maka perlu dibuat pengelolaan kebijakan terkait pangkalan data ini oleh pemanku kebijakan di perguruan tinggi yaitu
  1. Pelaporan data PDDikti adalah Task Based bukan Project Based
    1. Tugas kerja dilaksanakan oleh unit kerja struktural yang teridentifikasi (bukan oleh tim ad hoc yang berubah-ubah)
    2. Penyusunan deskripsi tugas kerja secara jelas
  2. Pengelolaan data PDDikti ditata secara Terencana dengan bentuk Task dan Time Frame yang jelas
    1. Pengumpulan data (Manual dan atau Webservice)
    2. Penyempurnaan data dan validasinya
    3. Pleno untuk paparan isi laporan di hadapan pimpinan
  3. Penyediaan Sarana dan Prasarana
    1. Internet (bandwith)
    2. komputer/server dan
    3. remunerasi

Berdasarkan Pasal 22 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), disebutkan bahwa Perguruan Tinggi memiliki Tugas dan Tanggung Jawab sebagai berikut :
  1. melakukan pengisian dan pengiriman data melalui PDDikti Feeder;
  2. menyampaikan laporan penyelenggaraan pembelajaran ke PDDikti secara berkala sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
  3. melakukan pengelolaan PDDikti dengan satuan kerja yang jelas dan diketahui oleh para pemangku kepentingan;
  4. menyiapkan pegawai tetap, sarana, prasarana daninsentif bagi satuan kerja yang melakukan pengelolaan PDDikti di internal Perguruan Tinggi;
  5. memeriksa dampak data yang telah dilaporkan melalui PDDikti Feeder di sejumlah sistem transaksional Kementerian;
  6. menjamin kelengkapan, kebenaran, dan kemutakhiran data yang dikirimkan; dan
  7. mendukung sistem identitas tunggal kependudukan

Untuk memudahkan pengerjakan dan pelaporan data PDDikti, maka perlu dibuat Strategi Pelaporan PDDikti yaitu :
  1. Kerjakan sebagai bagian dari superteam (bukan superman), sebagai implementasi dari Permenristekdikti No61 Pasal 22 huruf d yaitu menyiapkan pegawai tetap, sarana, prasarana dan insentif bagi satuan kerja yang melakukan pengelolaan PDDikti di internal Perguruan Tinggi;
  2. Kerjakan bukan hanya sekali di tiap akhir/awal semester.Jadikan sebagai pekerjaan rutin dan input data yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan data, jangan menumpuk proses input data di saat-saat deadline.
  3. Tetap selalu menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Pimpinan terkait data-data pelaporan yang harus dikonsultasikan, contohnya: jika dosen belum menyetor nilai, apakah perlu diberikan nilai default terlebih dahulu agar pelaporan tidak terlambat.


KEBIJAKAN TERBARU PDDIKTI MULAI 2019

Mulai tahun 2019 Dikti mengeluarkan edaran penting terkait Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yaitu dengan keluarnya Surat Edaran dari Kepala Pusat Data dan Informasi Iptek Dikti Nomor 5/PI.4/SE/2019 tentang Implementasi Instrumen Akredtasi Perguruan Tinggi IAPT 3.0, disebutkan :
  1. Penggunaan Data dan Informasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagai Penilaian Akreditasi
  2. Himbauan Kepada Seluruh Perguruan Tinggi untuk Melengkapi data melalui Instrumen Pelaporan Data PDDikti Feeder dan Laman Forlap

Edaran tersebut keluar sebagai respon terhadap Surat dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang menyebutkan :
  1. IAPT 3.0 secara bertahap akan mengambil data Perguruan Tinggi dari PDDikti
  2. Data yang diambil dari PDDikti adalah
    1. Data Mahasiswa
    2. Data Dosen
    3. Data Lulusan
  3. Penggunaan Data PDDikti tersebut direncanakan mulai tanggal 1 April 2019

Demikan Makalah ini, semoga memudahkan sobat sekalian untuk mengelola pelaporan data PDDikti Feeder ke Dikti

Lampiran :
  1. Integrasi Layanan Data PDDikti


  2. Pemanfaatan Data PDDikti


  3. Vidio Closeup Pemaparan Peran Strategis dan Kebijakan Terbaru PDDikti.

Post a Comment for "Peran Strategis dan Kebijakan Terbaru PDDikti yang Wajib anda Tau !!!"