Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2020 (SE Dirjen Dikti Nomor 529/E.E3/PJ/2020)


Hai Sobat Kingramli.com - kali ini kami mempublish Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 529/E.E3/PJ/2020 Tanggal 20 Mei 2020 Tentang Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2020

Surat Edaran ini berisi daftar Variabel, Indikator dan Sumber Data Pemetaan Pemeringkatan dan Kalsterisasi Perguruan Tinggi. Dijelaskan juga bahwa Klasterisasi ini nantinya akan menjadi acuan bagi Ditjen Dikti dalam melakukan penyusunan kebijakan pengembangan dan pembinaan Perguruan Tinggi yang tepat sasaran dan berkesinambungan.

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

Berikut adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 529/E.E3/PJ/2020 tentang Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2020

Salinan Surat Asli dan lampirannya bisa di download di link berikut

Yth.
1. Deputi bidang Penguatan Inovasi
2. Deputi bidang Penguatan Risbang Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) / Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Dalam rangka melakukan pengukuran dan pemetaan kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) kembali akan melaksanakan klasterisasi perguruan tinggi untuk memperoleh gambaran kualitas pengelolaan perguruan tinggi yang diukur melalui capaian kinerja Perguruan Tinggi pada variabel input, proses, output dan outcome. Klasterisasi ini nantinya akan menjadi acuan bagi Ditjen Dikti dalam melakukan penyusunan kebijakan pengembangan dan pembinaan Perguruan Tinggi yang tepat sasaran dan berkesinambungan.

Sebagaimana pelaksanaan sebelumnya, klasterisasi Perguruan Tinggi tahun 2020 masih akan memanfaatkan data dan informasi yang tersaji pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) dan data eksternal lain yang sahih dan terpercaya seperti akreditasi dari BAN-PT, data prestasi yang diraih perguruan tinggi dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, dan data yang secara terstruktur dikumpulkan dan diolah oleh Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (variabel dan indikator pengukuran kinerja terlampir).

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami mohon perkenan bantuan data dan informasi yang diperlukan dalam penyusunan klasterisasi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud di atas. Narahubung kami, Sdr. Adhrial di nomor 081297974648 dan Sdri. Erlin di nomor 087734683724 akan melakukan koordinasi dengan personel terkait di Kemenristek/BRIN untuk mendapatkan data dan informasi dimaksud sebelum Rabu, 15 Juli 2020.

Atas perhatian dan perkenan bantuannya, kami sampaikan terima kasih.

plt. Direktur Jenderal
ttd
Nizam
NIP 196107061987101001

Tembusan:
1. Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti
2. Direktur Sistem Inovasi Kemenristek/BRIN
3. Direktur Sistem Risbang Kemenristek/BRIN


Surat Asli dan Lampirannya

Post a Comment for "Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2020 (SE Dirjen Dikti Nomor 529/E.E3/PJ/2020)"