Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemberitahuan Kelengkapan Data Kontrak Penelitian Tahun 2021 (Surat No. B/379/E3/RA.00/2021)

Kingramli.com - Menindaklanjuti pelaksanaan penandatanganan kontrak penelitian dan untuk keperluan pembuatan kontrak turunan dengan peneliti, dengan ini Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) menyampaikan beberapa informasi.

Pertama, Tanggal Kontrak Penelitian sebagai berikut :
  1. Tanggal 08 Maret 2021
    1. Kontrak PTNBH
  2. Tanggal 18 Maret 2021
    1. Kontrak Penelitian Tahun Tunggal Penelitian Dasar dan Pembinaan/Kapasitas
    2. Kontrak Penelitian Tahun Jamak Penelitian Dasar dan Pembinaan/Kapasitas
    3. Kontrak Penelitian Tahun Tunggal Penelitian Terapan
    4. Kontrak Penelitian Tahun Jamak Penelitian Terapan
Kedua, Nomor Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran yang tertera dalam Pasal 2 (DASAR HUKUM) sebagai berikut :
  1. Kontrak Penelitian PTNBH (ayat 22)
     Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 8/E1/KPT/2021 Tentang Penetapan Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun Anggaran 2021
  2. Kontrak Penelitian Tahun Tunggal dan Kontrak Penelitian Tahun Jamak Penelitian Dasar dan Pembinaan/Kapasitas (ayat 21)
     Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 9/E1/KPT/2021 Tentang Penetapan Pendanaan Penelitian Skema Dasar dan Pembinaan/Kapasitas di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2021
  3. Kontrak Penelitian Tahun Tunggal dan Kontrak Penelitian Tahun Jamak Penelitian Terapan (ayat 21)
     Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 10/E1/KPT/2021 Tentang Penetapan Pendanaan Penelitian Skema Terapan di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2021
Ketiga, Perubahan pada isi kontrak penelitian diantaranya :
  1. Pasal 4 (HAK DAN KEWAJIBAN) ditambahkan poin : "d. Menyerahkan hasil penelitian kepada PIHAK PERTAMA melalui Berita Acara Serah Terima (BAST)"
  2. Pasal 8 (KEKAYAAN INTELEKTUAL) ayat 4 dihapus

Untuk detailnya, berikut adalah surat dari Plt. Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Nomor B/379/E3/RA.00/2021 tanggal 15 April 2021 terkait Surat Pemberitahuan Kelengkapan Data Kontrak Penelitian Tahun 2021

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.


Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s/d XV
2. Rektor/ Direktur/ Ketua Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta

Menindaklanjuti pelaksanaan penandatanganan kontrak penelitian dan untuk keperluan pembuatan kontrak turunan dengan peneliti, dengan ini Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) menyampaikan beberapa informasi sebagai berikut :
  1. Tanggal Kontrak Penelitian sebagai berikut :
    1. Tanggal 08 Maret 2021
       Kontrak PTNBH
    2. Tanggal 18 Maret 2021
      1. Kontrak Penelitian Tahun Tunggal Penelitian Dasar dan Pembinaan/Kapasitas
      2. Kontrak Penelitian Tahun Jamak Penelitian Dasar dan Pembinaan/Kapasitas
      3. Kontrak Penelitian Tahun Tunggal Penelitian Terapan
      4. Kontrak Penelitian Tahun Jamak Penelitian Terapan
  2. Nomor Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran yang tertera dalam Pasal 2 (DASAR HUKUM) sebagai berikut :
    1. Kontrak Penelitian PTNBH (ayat 22)
       Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 8/E1/KPT/2021 Tentang Penetapan Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun Anggaran 2021
    2. Kontrak Penelitian Tahun Tunggal dan Kontrak Penelitian Tahun Jamak Penelitian Dasar dan Pembinaan/Kapasitas (ayat 21)
       Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 9/E1/KPT/2021 Tentang Penetapan Pendanaan Penelitian Skema Dasar dan Pembinaan/Kapasitas di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2021
    3. Kontrak Penelitian Tahun Tunggal dan Kontrak Penelitian Tahun Jamak Penelitian Terapan (ayat 21)
       Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 10/E1/KPT/2021 Tentang Penetapan Pendanaan Penelitian Skema Terapan di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2021
  3. Perubahan pada isi kontrak penelitian diantaranya :
    1. Pasal 4 (HAK DAN KEWAJIBAN) ditambahkan poin : "d. Menyerahkan hasil penelitian kepada PIHAK PERTAMA melalui Berita Acara Serah Terima (BAST)"
    2. Pasal 8 (KEKAYAAN INTELEKTUAL) ayat 4 dihapus
Demikian informasi ini kami sampaikan agar dapat disesuaikan dalam pembuatan kontrak turunan. Adapun kontrak yang telah dikirimkan ke DRPM tidak perlu dikirim ulang, kontrak tersebut akan diperbaiki oleh DRPM dan kontrak yang telah ditandatangani oleh kedua pihak akan dikirimkan kembali ke PTN dan LLDIKTI. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

Plt. Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,
ttd
Heri Hermansyah
NIP 197601181999031002

Lampiran
Salinan Surat Download

Artikel bermanfaat lainnya tersedia di link berikut

Post a Comment for "Pemberitahuan Kelengkapan Data Kontrak Penelitian Tahun 2021 (Surat No. B/379/E3/RA.00/2021)"