Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemberitahuan Unggah Dokumen dan Pengembalian Dana Tahun Anggaran 2020 (Surat No. B/360/E3.4/RA.00/2021)

Kingramli.com - Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pelaksanaan penelitian tahun anggaran 2020 dengan ini, disampaikan kepada Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS agar menginformasikan kepada dosen/peneliti beberapa hal.

Pertama, Mengunggah laporan kemajuan dan laporan akhir tahun anggaran 2020 bagi dosen yang belum mengunggah laporan kemajuan dan laporan akhir penelitian;

Kedua, Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) 70% dan 100% bagi dosen yang belum mengunggah surat pernyataan tanggung jawab belanja 70% dan 100%;

Ketiga, Mengembalikan dana penelitian bagi penelitian yang dibatalkan untuk tahun anggaran 2020 ke kas negara;

Keempat, Mengembalikan dana luaran tambahan yang tidak valid tahun anggaran 2020;

Dimohon bantuan Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS untuk memantau pengunggahan laporan kemajuan, laporan akhir dan SPTB penelitian serta mengembalikan dana penelitian yang sudah dibatalkan ke kas negara. Pengunggahan dokumen tersebut dilakukan melalui Simlitabmas NG 2.0 paling lambat 28 April 2021. Pengembalian dana penelitian dan luaran tambahan yang tidak valid ke kas negara dilakukan melalui aplikasi simponi paling lambat 30 April 2021. Informasi terkait permohonan e-Billing pengembalian dana dapat menghubungi 08111607002 (Fadhil).

Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan, peneliti belum mengunggah dokumen dan belum mengembalikan dana penelitian (terlampir) maka Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku

Untuk detailnya, berikut adalah surat dari Plt. Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Nomor B/360/E3.4/RA.00/2021 tanggal 13 April 2021 terkait Pemberitahuan Unggah Dokumen dan Pengembalian Dana Tahun Anggaran 2020

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.


Yth. Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS
Di Seluruh Indonesia

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pelaksanaan penelitian tahun anggaran 2020 dengan ini kami sampaikan kepada Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS agar menginformasikan kepada dosen/peneliti beberapa hal sebagai berikut :
  1. Mengunggah laporan kemajuan dan laporan akhir tahun anggaran 2020 (lampiran 1);
  2. Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) 70% dan 100% (lampiran 2);
  3. Mengembalikan dana penelitian yang dibatalkan tahun anggaran 2020 ke kas negara (lampiran 3);
  4. Mengembalikan dana luaran tambahan yang tidak valid tahun anggaran 2020 (lampiran 4);
Kami mohon bantuan Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS untuk memantau pengunggahan laporan kemajuan, laporan akhir dan SPTB penelitian serta mengembalikan dana penelitian yang sudah dibatalkan ke kas negara. Pengunggahan dokumen tersebut dilakukan melalui Simlitabmas NG 2.0 paling lambat 28 April 2021. Pengembalian dana penelitian dan luaran tambahan yang tidak valid ke kas negara dilakukan melalui aplikasi simponi paling lambat 30 April 2021. Informasi terkait permohonan e-Billing pengembalian dana dapat menghubungi 08111607002 (Fadhil).

Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan, peneliti belum mengunggah dokumen dan belum mengembalikan dana penelitian (terlampir) maka Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Plt. Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat
ttd
Heri Hermansyah
NIP 197601181999031002

Tembusan Yth.:
1. Kepala LLDIKTI Wilayah I-XVI;
2. Sekretaris Deputi Bidang Riset dan Pengembangan

Lampiran :
1. Salinan surat asli Download
2. Lampiran 1 Download
3. Lampiran 2 Download
4. Lampiran 3 Download
5. Lampiran 4 Download

Artikel bermanfaat lainnya tersedia di link berikut

Post a Comment for "Pemberitahuan Unggah Dokumen dan Pengembalian Dana Tahun Anggaran 2020 (Surat No. B/360/E3.4/RA.00/2021)"