Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 (SE Dirjendikti No. 1329/E2/KM.00.02/2021)

Kingramli.com - Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 0173/E.E2/PM/2021 tanggal 2 Maret 2021 perihal Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjendikti) mengeluarkan beberapa ketentuan

Pertama, Masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap tahun akademik 2020/2021, dapat diperpanjang 1 semester.

Ketentuan ini berlaku untuk angkatan :
  1. program diploma I mulai tahun angkatan 2019/2020;
  2. program diploma II mulai tahun angkatan 2018/2019;
  3. program diploma III mulai tahun angkatan 2015/2016;
  4. program sarjana dan sarjana terapan mulai tahun angkatan 2014/2015;
  5. program magister dan magister terapan mulai tahun angkatan 2017/2018; dan
  6. program doktor dan doktor terapan mulai tahun angkatan 2014/2015.
Kedua, Prosedur Pelaksanaan penyesuaian masa belajar sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga mengirimkan surat permohonan kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan melampirkan data mahasiswa beserta tahun angkatannya;
  2. Perguruan Tinggi Swasta mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan diteruskan kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan dengan melampirkan data mahasiswa beserta tahun angkatannya; dan
  3. Perguruan Tinggi Agama mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Agama dan diteruskan kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan melampirkan data mahasiswa beserta tahun angkatannya; dan
  4. Mekanisme perpanjangan masa studi dapat dilakukan secara otomatis pada aplikasi Penomoran Ijazah Nasional yang pada saat ini sedang dikembangkan.
Dihimbau agar seluruh mahasiswa tersebut telah terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dan dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, baik perkuliahan, praktikum, penelitian maupun bentuk pembelajaran lainnya harap dijaga dan ditegakkan protokol kesehatan sesuai ketentuan.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1329/E2/KM.00.02/2021 tanggal 29 Maret 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

SALINAN SURAT DITJENDIKTI NOMOR 1329/E2/KM.00.02/2021

1 comment for "Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 (SE Dirjendikti No. 1329/E2/KM.00.02/2021)"

  1. Mantab Pak King, sangat membantu sekali informasinya, terimakasih

    ReplyDelete

Silakan meningalkan jejak, dengan membuat komentar yang bermanfaat ...