Izin Penyelenggaraan Program Studi Baru di Lingkungan PTKIS (SE Ditjenpendis No. B-821 /DJ.I/Dt.I.III/PP.07/3/2021)
Kingramli.com - Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dalam Izin Penyelenggaraan Program Studi Baru di Lingkungan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, diinformasikan beberapa hal
Pengajuan Ijin Penyelenggaraan Program Studi Baru bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Baru maupun PTKI yang sudah Existing mempergunakan Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi yang mencakup 3 kriteria yaitu : 1. Kriteria 1 Kurikulum; 2. Kriteria 2 Dosen; 3. Kriteria 3 Unit Pengelola Progam Studi (UPPS). Contoh form instrumen dapat diunduh pada laman pengajuan program studi baru;
PTKI yang akan mengajukan izin penyelenggaraan program studi baru, memperhatikan hal-hal sebagai berkut :
Untuk detailnya, berikut edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-821 /DJ.I/Dt.I.III/PP.07/3/2021 tanggal 26 Maret 2021 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Baru
Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.
SALINAN EDARAN DIRJEN PENDIDIKAN ISLAM NOMOR B-821 /DJ.I/Dt.I.III/PP.07/3/2021
Pengajuan Ijin Penyelenggaraan Program Studi Baru bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Baru maupun PTKI yang sudah Existing mempergunakan Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi yang mencakup 3 kriteria yaitu : 1. Kriteria 1 Kurikulum; 2. Kriteria 2 Dosen; 3. Kriteria 3 Unit Pengelola Progam Studi (UPPS). Contoh form instrumen dapat diunduh pada laman pengajuan program studi baru;
PTKI yang akan mengajukan izin penyelenggaraan program studi baru, memperhatikan hal-hal sebagai berkut :
- Mengakses link pendaftaran pada: http://diktis.kemenag.go.id/akademik/prodi/;
- PTKI akan memiliki 1 (satu) akun user yang berlaku untuk semua program studi yang didaftarkan;
- Nama program studi yang diusulkan harus sesuai dengan nomenklatur program studi pada Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan;
- Bagi Perguruan Tinggi yang memiliki program studi yang belum sesuai nomenklatur agar mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam tentang Penyesuaian Nomenklatur Program Studi dengan melampirkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Izin Program Studi dan Sertifikat Akreditasi Program Studi dari BAN-PT;
- Periode Pendaftaran Program Studi Baru:
No Uraian Waktu 1 Periode I (Pertama) Maret - April 2 Periode II (Kedua) Agustus - September
Untuk detailnya, berikut edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-821 /DJ.I/Dt.I.III/PP.07/3/2021 tanggal 26 Maret 2021 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Baru
Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

SALINAN EDARAN DIRJEN PENDIDIKAN ISLAM NOMOR B-821 /DJ.I/Dt.I.III/PP.07/3/2021
Artikel bermanfaat lainnya tersedia di link berikut
Post a Comment for "Izin Penyelenggaraan Program Studi Baru di Lingkungan PTKIS (SE Ditjenpendis No. B-821 /DJ.I/Dt.I.III/PP.07/3/2021)"
Silakan meningalkan jejak, dengan membuat komentar yang bermanfaat ...