Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 (Edaran Ditjendikti Nomor 0173/E.E2/PM/2021)

Kingramli.com - Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, dikarenakan kondisi pandemi saat ini masih berlangsung, dengan ini disampaikan beberapa hal.

Pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap tahun akademik 2020/2021 dapat diselenggarakan secara campuran – tatap muka dan dalam jaringan (hybrid learning), disesuaikan dengan status dan kondisi setempat.

Masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap tahun akademik 2020/2021, dapat diperpanjang 1 semester, dan pengaturannya diserahkan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat

Periode penyelenggaraan kegiatan pembelajaran semester genap tahun akademik 2020/2021 pada seluruh jenjang program pendidikan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi sehingga seluruh kegiatan akademik dapat terlaksana dengan baik

Persiapan pelaksanaan langkah-langkah sebagaimana disampaikan dalam di atas agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat.

Dihimbau juga agar perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus (mahasiswa, dosen, tendik) serta masyarakat sekitarnya sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, baik perkuliahan, praktikum, penelitian maupun bentuk pembelajaran lainnya harap dijaga dan ditegakkan protokol kesehatan sesuai ketentuan.

Selain itu, agar capaian pembelajaran tetap tercapai, perguruan tinggi harap memantau dan membantu kelancaran mahasiswa dalam melakukan pembelajaran dari rumah.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah Surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 0173/E.E2/PM/2021 tanggal 2 Maret 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

SALINAN SURAT NOMOR 0173/E.E2/PM/2021

Post a Comment for "Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 (Edaran Ditjendikti Nomor 0173/E.E2/PM/2021)"