Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemadanan Data Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2020 (SE Dirjendikti No. 1632/E1/DI.04.02/2021)

Kingramli.com - Dalam rangka sosialisasi dan percepatan pencairan Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) Tahun Anggaran 2020, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjendikti) melakukan Pemadanan Data penerima Bantuan Subsitu Upah (BSU) Tahun 2020.

Pemadanan data ini dilakukan karena sudah dekatnya batas akhir pencairan dana BSU yaitu Juni 2021 berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK)

Berdasarkan data terakhir pada bulan Maret Tahun 2021, status pencairan untuk Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) pada perguruan tinggi baru mencapai 34%, Dirjendikti menghimbau agar pimpinan Perguruan Tinggi dapat mengingatkan dosen dan tendik yang merupakan penerima BSU Tahun 2020 agar segera mencairkan sebelum batas waktu yaitu Bulan Juni 2021

Untuk memastikan status akan mencairkan atau tidak, PDDikti memfasilitasi menu konfirmasi pencairan pada laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id

Terkait dosen penerima BSU 2020 yang sudah mendapatkan sertifikasi dosen sebelum tahun 2020 agar Perguruan Tinggi melakukan klarifikasi data penghasilan yaitu gaji pokok, tunjangan serdos, dan tunjangan lainnya pada laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id

Konfirmasi pencairan dan klarifikasi dosen penerima serdos ditunggu paling lambat hari Jum’at, 26 Maret 2021 pukul 10.00 WIB.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 1632/E1/DI.04.02/2021 tentang Pemadanan Data Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2020.

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

SALINAN SURAT DIRJENDIKTI NOMOR 1632/E1/DI.04.02/2021

Post a Comment for "Pemadanan Data Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2020 (SE Dirjendikti No. 1632/E1/DI.04.02/2021)"