Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 (Persesjendikbud Nomor 4 Tahun 2021)

Kingramli.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali menyalurkan bantuan pemerintah paket kuota data internet tahun 2021

Bantuan paket kuota data internet ini bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) dan diberikan melalui Operator Seluler.

Bantuan ini diberikan kepada Peserta Didik dan Pendidik mulai dari Siswa dan Guru Paud sampai Mahasiswa dan Dosen di perguruan tinggi dimulai pada bulan Maret sampai bulan Mei tahun 2021

Adapun besaran kuota adalah 7 GB per bulan untuk peserta didik jenjang PAUD, 10 GB per bulan untuk peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, 12 GB per bulan untuk pendidik jenjang PAUD dan Pendidikan dasar dan Menengah, dan 15 GB per bulan untuk Mahasiswa dan Dosen.

Paket Kuota Data Internet ini merupakan paket akses all network dengan pembatasan akses kepada: 1. situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta; 2. Twitter; 3. Instagram; 4. Facebook, dan ;5. Tiktok. Daftar situs dan aplikasi yang dikecualikan di atas dapat bertambah sewaktu-waktu.

Untuk Persyaratan Penerima Bantuan adalah :
  1. Penerima Bantuan
    Bantuan paket kuota data internet diberikan kepada:
    1. peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
    2. pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
    3. mahasiswa; dan
    4. dosen.
  2. Persyaratan Penerima Bantuan
    Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
      1. Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
      2. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
    2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
      1. Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
      2. Memiliki nomor ponsel aktif.
    3. Mahasiswa
      1. Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
      2. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
      3. Memiliki nomor ponsel aktif.
    4. Dosen
      1. Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
      2. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
      3. Memiliki nomor ponsel aktif.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjenkemdikbud) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

SALINAN PERSESJENKEMDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2021

Post a Comment for "Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 (Persesjendikbud Nomor 4 Tahun 2021)"