Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kelengkapan Syarat Rekomendasi Pindah Homebase Eksternal


Kingramli.com - Karena banyak yang bertanya tentang kelengkapan Syarat Rekomendasi Pindah Homebase External, maka kami memposting ulang persyaratan untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Pindah Homebase Eksternal antar Perguruan Tinggi

Dikutip dari surat edaran LLDikti Wilayah VIII Bali-Nusra Nomor 1139/L8/DK/2018 tanggal 06 November 2018 perihal Kelengkapan Syarat Rekomendasi Pindah Homebase Eksternal, Berikut persyaratannya untuk di LLDIKTI Wilayah VIII :
  1. Surat pengantar permohonan pindah homebase dari pimpinan PTS Baru (ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah VIII), disertai kontak person yang bisa dihubungi.
  2. Surat lolos butuh persetujuan pindah homebase dari pimpinan PTS lama.
  3. Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari ketua yayasan perguruan tinggi yang lama.
  4. SK Pengangkatan dari yayasan perguruan tinggi yang baru yang memuat hak dan kewajiban dosen / gaji pokok.
  5. Surat pemyataan sebagai dosen tetap, sesuai dengan SK Dirjen Dikti No. 108/DIKTI/Kep/2001 (Bermeterai)
  6. Surat rekomendasi pindah homebase dari LLDIKTI asal, jika pindah dari LLDIKTI wilayah lain ke LLDIKTI wilayah VIII.
  7. Lampiran Tambahan:
    1. Fotocopy Ijazah ( S I / S2 / S3 )
    2. Jabatan akademik dari pemerintah (bagi yang sudah memiliki)
    3. Print Out data dosen dari Forlap Ristekdikti.
Dokumen asli tersebut di atas agar dipindai/scan berwarna, kemudian dikirimkan melalui posel sumberdaya.LLDIKTIVIII@ristekdikti.go.id. Apabila diperlukan, kami akan meminta dokumen asli tersebut sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut.

Salinan Surat dan Lampirannya dapat di unduh pada tautan di bawah ini:
  1. Permenristekdikti Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perpindahan dosen dan alih tugas PNS non dosen menjadi dosen;
  2. Surat Edaran Dirjen Sumberdaya Iptek Dikti Nomor 4034/D2/KP/2016 tentang Perpindahan Home Base Dosen Antar Perguruan Tinggi
  3. Surat Pernyataan Dosen Tetap - SK Dirjendikti Nomor 108/DIKTI/Kep/2001
  4. Surat Pernyataan Dosen Pindah Homebase
  5. Surat LLDikti Wilayah VIII Nomor 1139/L8/DK/2018 tentang Kelengkapan Syarat Rekomendasi Pindah Homebase Eksternal

Post a Comment for "Kelengkapan Syarat Rekomendasi Pindah Homebase Eksternal"