Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Edaran Perpindahan Homebase Dosen Antar Perguruan Tinggi (update 30.12.2016)


Edaran Kemeristekdikti Nomor 4034/D2/KP/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Perpindahan Home Base Dosen antar Perguruan Tinngi

Edaran asli dapat di download di link berikut

Kepada :
1. Pimpinan PTN
2. Koordinator Kopertis Wilayah I - XIV


Sebagai respon dari banyaknya usulan perpindahan home base antar perguruan tinggi dan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi dan Nomor 2 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Pada prinsipnya nomor registrasi dosen adalah nomor identitas yang melekat pada pemegang nomor registrasi yaitu pribadi dosen
  2. Penetapan dan pencabutan nomor registrasi dosen dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
  3. Usulan pencabutan nomor registrasi dapat dilakukan oleh dosen, tutor, instruktur dan/atau perguruan tinggi asal, dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
  4. Pencabutan nomor registrasi yang dilakukan oleh dosen diantaranya berupa usulan perpindahan nomor registrasi dosen dari perguruan tinggi yang satu ke perguruan tinggi yang lainnya.
  5. Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan, maka untuk melakukan perpindahan home base antar perguruan tinggi, antara lain diperlukan lolos butuh (persetujuan) dari perguruan tinggi lamanya, dan surat keputusan (SK) persetujuan sebagai dosen dari perguruan tinggi barunya (perguruan tinggi penerima). Jika perpindahan itu dari dosen PTS, diperlukan rekomendasi dari Kopertis Wilayah setempat
  6. Dalam hal pemohon tidak mendapatkan lolos butuh dari perguruan tingginya, sementara tidak ada ikatan perjanjian, dosen dimaksud (pemohon) dapat mengusulkan perpindahan home base ke perguruan tinggi lain. Untuk itu pemohon harus membuat surat pernyataan bermaterei Rp. 6000,- bahwa perpindahannya tidak melanggar perjanjian (kesepakatan) kerja dan bertanggungjawab sepenuhnya jika timbul masalah lain.
  7. Usulan perpindahan home base dilakukan perguruan tinggi penerima secara on-line melalui laman : forlap.ristekdikti.go.id dengan menu perubahan data dosen dengan melampirkan seluruh persyaratan.
  8. Untuk perpindahan home base dosen antar PTS sebagaimana pada point 7, usulan perpindahan akan divalidasi terlebih dahulu oleh Kopertis dimana perguruan tinggi penerima berada, sebelum di setujui atau tidak disetujui oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Direktur Jenderal
ttd
Ali Gufron Mukti
NIP. 19620517198931002

Tembusan :
1. Menristekdikti
2. Pejabat Eselon I di lingkungan Kemenristekdikti

Lampiran
1. Format Surat Pernyataan Dosen di link berikut

Sumber : https://forlap.ristekdikti.go.id/welcome/newsdetail/62/1

1 comment for "Edaran Perpindahan Homebase Dosen Antar Perguruan Tinggi (update 30.12.2016)"

Silakan meningalkan jejak, dengan membuat komentar yang bermanfaat ...