Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Edaran Registrasi Tenaga Kependidikan - Tendik (update 4.2.2019)


Edaran dari Kemenristekdikti Nomor B/177/D2.2/KK.02.02/2019 tanggal 4 Februari 2019 tentang Pemutakhiran dan Registrasi data Tenaga Kependidikan


Kepada Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi

Dalam rangka pembinaan Tenaga Kependidikan (Tendik) di perguruan tinggi diperlukan data Tendik yang akurat, relevan dan up to date. Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon setiap perguruan tinggi agar melakukan pemutakhiran data Tendik yang sudah teregistrasi dan melakukan registrasi Tendik yang belum terdaftar dalam sistem dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Usulan Registrasi Tendik baru dapat dilakukan secara online oleh operator perguruan tinggi melalui laman sdm.pddikti.ristekdikti.go.id.
  2. Sementara itu, untuk melakukan usulan pemutakhiran data Tendik yang sudah terdaftar dalam sistem dapat melalui Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) yang sudah di-install di perguruan tinggi masing-masing.
  3. Pedoman tentang usulan registrasi Tendik dan usulan pemutakhiran data Tendik dapat di akses melalui laman sumberdaya.ristekdikti.go.id.
  4. Usulah sudah dapat dilakukan mulai tanggal 15 Februari 2019
Perlu kami informasikan bahwa data Tendik dimaksud nantinya digunakan untuk berbagai hal, diantaranya untuk akreditasi perguruan tinggi, penilaian angka kredit tenaga kependidikan secara online dan lain-lain.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Direktur Karir dan Kompetensi SDM
ttd
Bunyamin Maftuh
NIP. 196207021986011002

Tembusan :
1. Direktur Sumberdaya Iptek dan Dikti
2. Kepala LLDIKTI Wilayah I-XIV

Surat Edaran Asli


Edaran dari LLDIKTI VIII Nomor 700/L8/DK/2019 tanggal 4 Maret 2019 tentang Registrasi Data Tenaga Kependidikan


Surat asli dapat di download di link berikut

Yth. Pimpinan PTS
di Lingkungan LLDikti Wilayah VIII

Menindaklanjuti Surat Direktur Karier dan Kompetensi SDM, Ditjen Sumberdaya lptek dan Dikti Nomor: B/177/D2.2/KK.02.02/2019 tanggal 4 Februari 2019 dan Sosialisasi Sistem Registrasi Tendik (Usulan NITK) pada tanggal 1 Maret 2019 di Balikpapan bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam rangka peningkatan karir dan kompetensi tenaga kependidikan (tendik), akhir tahun 2017 yang lalu telah diperkenalkan Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (Simtendik), dan telah banyak tenaga kependidikan yang terdaftar melalui Simtendik dimaksud.

2. Data tenaga kependidikan tersebut akan digunakan untuk berbagai hal diantaranya dalam pelaksanaan Penilaian Angka Kredit (PAK) secara on-line. Selain itu ke depan juga akan dimanfaatkan dalam penilaian BAN-PT.

3. Seluruh PTS di lingkungan LLDikti Wilayah VIII diharapkan mendata dan melakukan registrasi tendik melalui laman http://sdm.pddikti.ristekdikti.go.id/ dengan menggunakan akun PDDikti.

4. Apabila operator tendik PTS berbeda dengan operator PDDikti, permohonan akun dapat dilakukan pada tautan berikut bit.ly/simtendik dan mengunggah Surat Penugasan sebagai Operator Tendik.

5. Jenis Tendik di PTS dapat dilihat pada materi Evaluasi dan Workshop SIMTENDIK LLDikti (Terlampir).

6. Untuk dokumen persyaratan (softcopy) yang dibutuhkan dalam registrasi tenaga kependidikan, antara lain:
a. Foto KTP (maks 500kb)
b. Foto (maks 500kb)
c. Ijazah/SK penyetaraan ijazah
d. SK PNS/Non PNS
e. SK penempatan terakhir
f. SK jabatan Fungsional (jika belum memiliki, pilih tenaga kependidikan)
g. SK kepangkatan (jika ada). Pedoman terlampir.

7. Operator tendik PTS harap menyesuaikan terlebih dahulu modul referensi yang digunakan untuk menunjang fungsi utama tendik, seperti struktur organisasi, jenis unit kerja, jabatan fungsional, dan sebagainya.

8. Selanjutnya, jika tendik di PTS sudah memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK), perubahan data tendik (PDT) seperti profil, pendidikan, pelatihan/bimtek/seminar, jafung, kepangkatan dapat dilakukan melalui laman SISTER PTS. Pedoman terlampir.

9. Diskusi mengenai Tendik dapat dilakukan melalui Whatsapp Grup SISTER LLDIKTI8 dan posel: sumberdaya.LLDIKTIVIII@ristekdikti.go.id.

Demikian, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

a.n. Kepala
Sekretaris,
ttd
Anak Agung Ngurah Rai Indra Wardana
NIP 197006301993121001

Tembusan:
1. Kepala LLDikti Wilayah VIII
2. Direktur Karier dan Kompetensi SDM
3. Ditjen Sumberdaya Iptek dan Dikti

Lampiran :
1. Panduan Tendik di link berikut



Edaran dari LLDIKTI III Nomor 226/L3/PTK/2019 tanggal 4 Maret 2019 tentang Pengusulan Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK)


Surat asli dapat di download di link berikut;

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah III
Jakarta

Sebagai tindak lanjut dan Sosialisasi Sistem Registrasi Tenaga Kependidikan, yang dilaksanakan oleh Direktorat Karier dan Kompetensi Sumber Daya Ristekdikti pada tanggal 1 dan 2 Maret 2019 di hotel Blue Sky Balikpapan Kalimantan Timur, bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa :
  1. Setiap Tenaga Kependidikan wajib memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK), bagi tenaga kependidikan yang tidak memiliki NITK tidak akan di ikutsertakan dalam berbagai kontestasi atau pemberian reward oleh kementerian ristekdikti
  2. Karena itu kami menghimbau agar Saudara segera mengusulkan Nomor Induk Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi saudara baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS melalu laman http://sdm.pddikti.ristekdikti.go.id.
  3. Secara teknik pengusulan dilakukan oleh masing-masing operator tendik menggunakan akun forlap pddikti Perguruan Tinggi Saudara, bagi yang belum memiliki akun atau operator tendik orang yang berbeda dengan operator pddikti, maka dapat mengajukan permohonan akun melalui tautan http://bit.ly/simtendik.
Demikian himbauan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih

Kepala
ttd
Illah Sailah
NIP. 195805211982112001

Tembusan :
Yth. Direktur Karier dan Kompetensi SDM Ristekdikti

Sumber :
1. https://lldikti8.ristekdikti.go.id/2019/03/04/registrasi-data-tenaga-kependidikan
2. http://kopertis3.or.id/v5/2019/04/11/tenaga-kependidikan-wajib-memiliki-nomor-induk-tenaga-kependidikan-nitk

Lampiran
1. Materi Sosialisasi SIMTENDIK

2 comments for "Edaran Registrasi Tenaga Kependidikan - Tendik (update 4.2.2019)"

  1. terima kasih pak ramli, ternyata masih banyak juga LLdikti yg belum mengeluarkan edaran dan melakukan sosialisasi terkait NITK,
    salam dari Medan


    https://www.uma.ac.id/

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya benar, hanya beberapa LLDIKTI yang resmi mengeluarkan Edaran

      Delete

Silakan meningalkan jejak, dengan membuat komentar yang bermanfaat ...