Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Edaran Pembelajaran Daring Tahun Akademik 2020/2021 untuk PTKIS Plus SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Covid-19


Kingramli.com - Merujuk kepada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, dan Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 di PTKI

Surata Edaran Nomor B-3095/DJ.1/12/2020 tersebut memperbolehkan PTKI untuk menyelenggarakan perkuliahan tatap muka, dengan syarat mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota setempat.

Selain itu, PTKI hanya diperbolehkan menyelenggarakan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan standar protokol kesehatan yang ketat

Kemudian Pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik di PTKI, dipastikan dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

PTKI juga diharuskan memiliki gugus tugas penanganan Covid-19 serta memiliki fasilitas yang memenuhi syarat protokol kesehatan.

Dalam hal dosen atau mahasiswa tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka sepenuhnya, PTKI wajib mengakomodasi kebutuhan pembelajaran melalui daring atau blended learning yang memadukan model pembelajaran daring dan luring.

Pimpinan PTKI melaporkan perkembangan proses pembelajaran secara berkala per triwulan ke Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam

Untuk detailnya, berikut edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-3095/DJ.1/12/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 di PTKI Plus Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

SALINAN EDARAN DIRJEN PENDIDIKAN ISLAM NOMOR B-3095/DJ.1/12/2020 PLUS SKB EMPAT MENTERI

Post a Comment for "Edaran Pembelajaran Daring Tahun Akademik 2020/2021 untuk PTKIS Plus SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Covid-19"