Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peraturan BAN-PT Nomor 3 Tahun 2020 tentang Prosedur Pemrosesan Kebetaran atas Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Peringkat Akreditasi Plus Lampiran


Hai Sobat Kingramli.com

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah mengeluarkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Prosedur Pemrosesan Kebetaran atas Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Peringkat Akreditasi.

Peraturan ini merupakan pembaharuan dari Peraturan Ban-PT Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Hasil Pengajuan Keberatan atas Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi.

Dengan hadirnya Peraturan BAN-PT Nomor 3 Tahun 2020 ini, maka Peraturan Ban-PT Nomor 15 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Di Peratirn BAN-PT Nomor 3 Tahun 2020 ini dijelaskan tentang Perguruan Tinggi dapat mengajukan keberatan atas keputusan BAN-PT tentang Peringkat Akreditasi Program Studi atau Perguruan Tinggi yang sudah ditetapkan dengan syarat diajukan oleh pemimpin perguruan tinggi paling lambat enam 6 (enam) bulan sejak Keputusan BAN-PT tentang Peringkat kreditasi ditetapkan; keberatan ini harus memuat dengan jelas butir-butir yang dipandang tidak sesuai dengan fakta obyektif di lapangan, dengan menyertakan data/informasi/bukti yang mendukung keberatan yang diajukan; butir butir tersebut harus mengacu pada instrumen penilaian akreditasi yang digunakan dalam penetapan Keputusan; dan Data/Informasi/Bukti tersebut harus bersifat valid sesuai dengan kondisi pada saat asesmen lapangan dan merupakan data/informasi/bukti kinerja dalam masa penilaian yang diajukan.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2020 tanteng Prosedur Pemrosesan Kebetaran atas Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Peringkat Akreditasi. Salinan nya dapat di donload di link berikut.

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

PERBANPT NOMOR 3 TAHUN 2020

Post a Comment for "Peraturan BAN-PT Nomor 3 Tahun 2020 tentang Prosedur Pemrosesan Kebetaran atas Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Peringkat Akreditasi Plus Lampiran"