Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peraturan BAN-PT Nomor 2 Tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi plus Lampiran


Hai Sobat Kingramli.com

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah mengeluarkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi (ISK). Aturan ini sebagai dasar hukum bagi BAN-PT untuk mengkonversi peringkat akreditasi sebelumnya menjadi peringkat akreditasi Unggul, Baik Sekali dan Baik.

ISK ini terdiri dari ISK Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) 3.0; Matrik Penilaian APT 3.0; ISK Akreditasi Program Studi (APS) 4.0 pada Program Diploma Tiga; Matrik Penilaian ISK APS 4.0 pada Progam Diploma Tiga; ISK APS 4.0 pada Program Sarjana dan Sarjana Terapan; Matrik Penilaian ISK APS 4.0 pada Progam Sarjana dan Sarjana Terapan; ISK APS 4.0 pada Program Magister dan Magister Terapan; Matrik Penilaian ISK APS 4.0 pada Progam Magister dan Magister Terapan; ISK APS 4.0 pada Program Doktor dan Doktor Terapan; Matrik Penilaian ISK APS 4.0 pada Progam Doktor dan Doktor Terapan;

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2020 tanteng Instrumen Suplemen KOnversi. Salinan nya dapat di donload di link berikut, dan Lampirannya di link berikut.

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

PERBANPT NOMOR 2 TAHUN 2020


LAMPIRAN INSTRUMEN SUPLEMEN KONVERSI

Post a Comment for "Peraturan BAN-PT Nomor 2 Tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi plus Lampiran"