Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pencabutan Keputusan BAN-PT terkait Peringkat Sementara Akreditasi Progam Studi dan Perguruan Tinggi (Kep BAN-PT Nomor 9/SK/BAN-PT/Ad-Hoc/XI/2020)


Kingramli.com - Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi telah mencabut keputusan terkait Peringkat Sementara Akreditasi Progam Studi dan Perguruan Tinggi yang dikeluarkan awal tahun 2020.

Pencabutan ini untuk memberi kepastian hukum dalam penetapan status akreditasi dan peringkat terakreditasi program studi atau perguruan tinggi, perlu mencabut Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;

Keputusan Akreditasi yang dinyatakan tidak berlaku (dicabut) ini adalah Keputusan Akreditasi sementara yang telah dikeluarkan BAN-PT berdasarkan Peraturan BAN-PT Nomor 6 Tahun 2019 atau Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020.

Keputusan Peringkat Akreditasi Sementara tersebut diterbitkan untuk Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang usulan akreditasi ulang atau akreditasi pertamanya sedang dalam proses evaluasi.

Untuk detailnya, berikut edaran Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4314/BAN-PT/LL/2020 tanggal 13 Desember 2020 tentang Penjelasan terkait Keputusan BAN-PT Nomor 9/SK/BAN-PT/Ad-Hoc/XI/2020.

Keep stay di blog kami untuk update info dan artikel menarik lainnya.

SALINAN EDARAN BAN-PT NOMOR 4314/BAN-PT/LL/2020


KEPUTUSAN BAN-PT NOMOR 9/SK/BAN-PT/Ad-Hoc/XI/2020

Post a Comment for "Pencabutan Keputusan BAN-PT terkait Peringkat Sementara Akreditasi Progam Studi dan Perguruan Tinggi (Kep BAN-PT Nomor 9/SK/BAN-PT/Ad-Hoc/XI/2020)"