Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT

Kingramli.com - Berikut adalah Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

Salinan Perbanpt Nomor 1 Tahun 2020, bisa di download di link berikut


Terdiri dari 9 Pasal yaitu :

Ketentuan Umum (Pasal 1)
Umum (Pasal 1)
Tahapan Akreditasi (Pasal 2)
Perpanjangan Jangka Waktu Peringkat Akreditasi (Pasal 3)
Akreditasi Ulang sebelum Jangka Waktu Akreditasi Berakhir (Pasal 4)
Keberatan Atas Hasil Akreditasi (Pasal 5)
Pemenuhan Persyaratan Minimum Akreditasi (Pasal 6)
Pengakuan Akreditasi Internasional (Pasal 7)
Ketentuan Peralihan (Pasal 8)
Ketentuan Penutup (Pasal 9)



PERATURAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG
MEKANISME AKREDITASI UNTUK AKREDITASI YANG DILAKUKAN OLEH BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MAJELIS AKREDITASI BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI

Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 49);
  4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 83/P/2020 tentang Lembaga Akreditasi Internasional;
  5. Keputusan Menteri Riset Teknoldgi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 1321/M/KPT/2017 tentang Perubahan Atas Kcputusan Menteri Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 344/M/KPT/2016 tentang Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Majelis Akreditasi serta Direktur dan Sekretaris Dewan Eksekutif Badan Akreditasi National Perguruan Tinggi Periode 2016-2021;
  6. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
  7. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi;
  8. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI TENTANG MEKANISME AKREDITASI UNTUK AKREDITASI YANG DILAKUKAN OLEH BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI.


KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) ini yang dimaksud dengan:
  1. Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi.
  2. Akreditasi Program Studi yang selanjutnya disebut APS adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi.
  3. Akreditasi Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut APT adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Perguruan Tinggi.
  4. Instrumen Akreditasi 7 Standar adalah instrumen Akreditasi yang berlaku sebelum tanggal 1 April 2019 untuk APS dan 1 Oktober 2018 untuk APT.
  5. Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0 yang selanjutnya disebut IAPS 4.0 adatah instrumen APS yang berlaku sejak langgal 1 April 2019 yang telah dikembangkan oteh BAN-PT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendldikan Tinggi.
  6. Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0 yang selanjutnya disebut IAPT 3.0 adalah Instrumen APT yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2015 yang telah dikembangkan oleh BAN-PT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  7. Status Akreditasi adalah hasil Akreditasi yang dilakukan oteh BAN-PT yang ditetapkan sebelum tanggal 28 Januari 2020, yang terdiri atas Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi.
  8. Peringkat Akreditasi atau peringkat Terakreditasi adalah hasil Akreditasi yang dilakukan oteh BAN-PT yang terdiri atas:
    1. A, B, dan C, untuk Akreditasi yang dilakukan dengan mcnggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar; dan
    2. Unggul, Baik Sekali, dan Baik untuk Akreditasi yang dilakukan dengan IAPS 4.0 dan IAPT 3.0
  9. Dokumen Akreditasi adalah seperangkat dokumen yang dibutuhkan untuk proses Akreditasi sesuai dengan instrumen Akreditasi yang berlaku.
  10. Asesmen Kecukupan yang selanjutnya disebut AK adalah evaluasi terhadap dokumen Akreditasi yang diusulkan Perguruan Tinggi sebagai bagian dari Tahapan Akreditasi.
  11. Asesmen Lapangan yang selanjutnya disebut AL adalah evaluasi dan konfirmasi data dan informasi yang termuat dalam dokumen Akreditasi yang dilakukan di lokasi Perguruan Tinggi sebagai bagian dari Tahapan Akreditasi.
  12. Asesor adalah seseorang yang karena kompetensinya diangkat oleh BAN-PT untuk melakukan asesmen.
  13. Majelis Akreditasi yang selanjutnya disebut MA adalah Majelis Akreditasi BAN-PT.
  14. Dewan Eksekutif yang selanjutnya disebut DE adalah Dewan Eksekutif BAN-PT.
  15. Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online yang selanjutnya disebut SAPTO adalah sistem informasi Akreditasi yang dikembangkan dan digunakan oleh BAN-PT.
  16. Instrumen Suplemen Konversi peringkat Akreditasi yang selanjutnya disebut IRK adalah instrumen yang diusulkan oleh DE dan ditetapkan oleh MA yang khusus digunakan untuk konversi peringkat dari sistem peringkat A, B, dan C ke sistem peringkat Unggul, Baik Sekali, dan Baik.
  17. Lembaga Akreditasi Mandiri, yang selanjutnva disingkat LAM adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau Masyarakat untuk melakukan Akreditasi Program Studi secara mandiri.
  18. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  19. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  20. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut PDDIKT1 adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional di Kementerian.
  21. Lembaga Akreditasi internasional adalah lembaga Akreditasi yang dapat melakukan Akreditasi pada lebih dari satu negara dan diakui Menteri.


UMUM

Pasal 1
  1. Akreditasi dilakukan terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi menggunakan instrumen akreditasi
  2. Instrumen akreditasi disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

TAHAPAN AKREDITASI

Pasal 2
  1. Tahapan proses Akreditasi meliputi :
    1. evaluasi data dan informasi terkait mutu penyelenggaraan Perguruan Tinggi atau Program Studi;
    2. penetapan peringkat Akreditasi berdasarkan hasil evaluasi; dan
    3. pemantauan pemenuhan syarat peringkat Akreditasi.
  2. Evaluasi data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh panel asesor yang ditugaskan oleh DE dengan prosedur sebagai berikut :
    1. Perguruan Tinggi menyampaikan dokumen Akreditasi sesuai prosedur yang ditetapkan oleh BAN-PT;
    2. AK atas dokumen Akreditasi dilakukan oleh panel prosedur yang ditetapkan oleh DE; dan
    3. berdasarkan hasil AK, DE mengambil keputusan yang dapat berupa:
      1. Proses evaluasi dinyatakan selesai dan dilanjutkan dengan penetapan peringkat Akreditasi;
      2. Proses evaluasi dinyatakan selesai dan dilanjutkan dengan penetapan tidak memenuhi syarat peringkat Akreditasi; atau
      3. Proses AK dilanjutkan dengan AL dan penetapan peringkat Akreditaai berdasarkan hasil AL yang mekanismenya ditetapkan oleh DE.
  3. Penctapan peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat [1) huruf b dilakukan oleh DE dengan mekanisme sebagai berikut:
    1. DE melakukan analisis atas laporan hasil evaluasi yang terkonsolidasi dan tervalidasi untuk menentukan pemenuhan syarat peringkat Akreditasi sesuai ketentuan yang berlaku;
    2. DE menetapkan peringkat Akreditasi berdasarkan keterpenuhan syarat peringkat Akreditasi, dan menerbitkan Keputusan dan Sertifikat Akreditasi BAN-PT sesuai peringkat Akreditasi yang dicapai untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
    3. dalam hal syarat peringkat Akreditasi Unggul, Baik Sekali, atau Baik tidak dipenuhi, DE menetapkan bahwa Program Studi atau Perguruan Tinggi tidak memenuhi syarat peringkat Akreditasi;
    4. hasil penetapan pada huruf b dan c diumumkan ke publik melalui laman web BAN-PT
  4. Pemantauan atas pemenuhan syarat peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh DE atas semua Program Studi dan Perguruan Tinggi yang memiliki peringkat Akreditasi.
  5. Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sekurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan paling lambat dilakukan 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu peringkat Akreditasi berakhir.
  6. Mekanisme pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh DE dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. pemantauan tahap pertama dilakukan berdasarkan data kuantitatif yang ada di PDDIKTI;
    2. apabila hasil pemantauan tahap pertama mengindikasikan bahwa diperlukan informasi yang lebih lengkap, DE melakukan pemantauan tahap ke dua dengan terlebih dahulu meminta Perguruan Tinggi untuk menyampaikan data dan informasi tambahan yang diperlukan sesuai dengan instrumen yang telah ditetapkan;
    3. apabila hasil pemantauan tahap ke dua mengindikasikan bahwa diperlukan pendalaman informasi lehih lanjut, DE melakukan pemantauan tahap ke tiga dengan melakukan kunjungan ke Perguruan Tinggi terkait.
  7. Instrumen untuk mendukung mekanisme pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh DE
  8. Hasil proses pemantauan melalui mekamsme sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa:
    1. syarat peringkat Akreditasi masih terpenuhi untuk selanjutnya akan dijadikan bahan pertimbangan perpanjangan Keputusan Peringkat Akreditasi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya; atau
    2. syarat peringkat Akreditasi tidak lagi dipenuhi, sehingga BAN-PT mencabut Keputusan Peringkat Akreditasi yang telah diberikan dan menetapkan Keputusan Peringkat Akreditasi yang baru.
  9. Jika pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum dilaksanakan dan jangka waktu keputusan peringkat Akreditasi telah
    berakhir, BAN-PT menetapkan perpanjangan Akreditasi sesuai dengan peringkat terakhir yang dimiliki untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
  10. Keputusan proses pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan oleh BAN-PT ke Perguruan Tinggi dan dalam hal terjadi keputusan baru maka keputusan tersebut diumumkan kepada publik melalui Laman web BAN-PT.


PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PERINGKAT AKREDITASI

Pasal 3
  1. Pada saat jangka waktu peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) huruf b berakhir, BAN-PT memperpanjang jangka waktu peringkat Akreditasi untuk 5 (lima) tahun berikutnya.
  2. Perpanjangan jangka waktu peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan jika ada laporan dari Kementerian dan/atau masyarakat terkait dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang pendidikan tinggi dan/atau penurunan mutu.
  3. Dalam hal terdapat laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
    1. DE melakukan evaluasi terhadap laporan dimaksud dengan cara melakukan verifikasi di lapangan;
    2. DE dapat menugaskan panel asesor untuk melakukan verifikasi lapangan bersama 1 (satu) orang anggota DE;
    3. Keputusan Peringkat Akreditasi dicabut jika laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti benar dan Peringkat Akreditasi yang lebih rendah dapat diberikan berdasarkan keterpenuhan syarat peringkat Akreditasi.

AKREDITASI ULANG SEBELUM JANGKA WAKTU PERINGKAT AKREDITASI BERAKHIR

Pasal 4
  1. Pemimpin Perguruan Tinggi dapat mengusulkan Akreditasi Ulang kepada BAN-PT sebelum jangka waktu peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) huruf b berakhir.
  2. Dalam hal hasil Akreditasi ulang oleh BAN-PT sebagairnana dimaksud pada ayat (1) Perguruan Tinggi tetap mendapatkan peringkat Akreditasi yang sama, pemimpin Perguruan Tinggi dapat mengusulkan APS atau APT kembali ke BAN-PT paling cepat 2 (dua) tahun sejak mendapatkan penetapan peringkat Akreditasi ulang.

KEBERATAN ATAS HASlL AKREDITASI

Pasal 5
  1. Terhadap Keputusan Peringkat APS dan APT, Pemimpin Perguruan Tinggi dapat mengajukan keberatan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Keputusan Peringkat Akreditasi ditetapkan.
  2. Jika jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayal (1) telah terlewati dan Perguruan Tinggi tidak mengajukan keberatan, Perguruan Tinggi dianggap menerima Keputusan Peringkat Akreditasi yang telah ditetapkan.
  3. Ketentuan lebih lanjut tentang pengajuan keberatan atas Keputusan Peringkat Akreditasi diatur dengan Peraturan BAN-PT tersendiri.

PEMENUHAN PERSYARATAN MINIMUM AKREDITASI

Pasal 6
  1. Pembukaan Program Studi dan pendirian Perguruan Tinggi dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan minimum Akreditasi.
  2. Persyaratan minimum Akreditasi dan pemenuhan persyaratan minimum Akreditasi ditetapkan oleh BAN-PT.
  3. Ketentuan lebih lanjut tentang pemenuhan persyaratan Akreditasi diatur dengan Peraturan BAN-PT tersendiri

PENGAKUAN AKREDITASI INTERNASIONAL

Pasal 7
  1. Program Studi yang telah mendapatkan peringkat Akreditasi dari BAN-PT dapat mengajukan Akreditasi kepada lembaga Akreditasi internasional yang diakui oleh Menteri.
  2. Hasil Akreditasi oleh lembaga Akreditasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang masih berlaku diakui setara dengan peringkat Akreditasi Unggul.
  3. Untuk mendapatkan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemimpln Perguruan Tinggi harus mengajukan permohonan pengakuan kepada BAN-PT dengan melampirkan bukti bahwa Program Studi yang dimohonkan pengakuannya mempunyai Akreditasi yang diperoleh dari lembaga Akreditasi internasional yang masih berlaku sekurangnya 1 (satu) tahun pada saat permohonan pengakuan diajukan.
  4. Permohonan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan segara setelah Program Studi memperoleh Akreditasi Internasional.
  5. Bagi permohonan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam waktu selambatnya 14 (empat belas) hari kerja BAN-PT akan menerbitkan pengakuan peringkat Akreditasi Unggul bagi Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan masa berlaku terhitung sejak ditetapkan oleh BAN-PT hingga berakhirnya masa berlaku basil Akreditasi oleh lembaga Akreditasi internasional, atau selama-lamanya lima (5) tahun apabila masa berlaku hasil Akreditasi oleh lembaga Akreditasi internasional lebih dari Lima (5) tahun.
  6. Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir, BAN-PT akan melakukan pemantauan apakah Akreditasi oleh lembaga Akreditasi internasional bagi Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih berlaku atau telah diperpanjang oleh lembaga Akreditasi internasional tersebut.
  7. Dalam hal hasil Akreditasi oleh Lembaga Akreditasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) masih berlaku atau telah diperpanjang, BAN-PT akan memperpanjang pengakuan sesuai dengan ketentuan pada ayat (3), (4), dan (5).
  8. Dalam hal hasil Akreditasi oleh lembaga Akreditasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum diperpanjang, maka BAN-PT akan melakukan evaluasi pemenuhan persyaratan peringkat dan apabila memenuhi persyaratan peringkat tersebut, BAN-PT akan menetapkan peringkat Akreditasi sama dengan peringkat Akreditasi sebelum ada pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berakhirnya masa berlaku pengakuan peringkat Akreditasi.


KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 8
  1. Program Studi dan Perguruan Tinggi yang pada tanggal 28 Januari 2020 sudah memenuhi persyaralan minimum Akreditasi dan sudah mengusulkan Akreditasi melalui SAPTO tetapi belum memperoleh Keputusan Peringkat Akreditasi, mendapatkan peringkat Akreditasi Baik yang berlaku sampai dengan diterbitkannya Keputusan Peringkat Akreditasi oleh BAN-PT.
  2. Usulan APS dan APT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dibatalkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi dan harus tetap diproses oleh BAN-PT sampai ada Keputusan Peringkat Akreditasi.
  3. Program Studi atau Perguruan Tinggi yang pada tanggal 28 Januari 2020 telah memenuhi persyaratan minimum Akreditasi dan belum mengusulkan Akreditasi, Pemimpin Perguruan Tinggi wajib mengusulkan Akreditasi paling lambat tanggal 1 Agustus 2020 atau 2 (dua) tahun sejak izin pembukaan Program Studi atau Pendirian Perguruan Tinggi diperoleh.
  4. Perguruan Tinggi yang pada tanggal 28 Januari 2020 telah mcngusulkan Akreditasi ulang APS atau APT melalui SAPTO dengan Instrumen Akreditasi 7 Standar dan masih menunggu Keputusan Peringkat Akreditasi ulang, berlaku ketentuan:
    1. apabila pada saat usulan diterima BAN-PT keputusan tentang status akreditasi dan peringkat terakreditasi terakhir masih berlaku, peringkat Akreditasi yang terakhir dimiliki dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan 5 (lima) tahun terhitung sejak berakhirnya jangka waktu peringkat Akreditasi terakhir ditetapkan;
    2. apabila ketentuan huruf a terpenuhi, pemimpin Perguruan Tinggi dapat membatalkan usulan Akreditasi yang telah disampaikan dan BAN-PT akan menetapkan keputusan baru dengan peringkat Akreditasi yang sama dengan peringkat Akreditasi terakhir yang dimiliki
    3. apabila ketentuan huruf a terpenuhi dan pemimpin Perguruan Tinggi tidak membatalkan usulan Akreditasi, BAN-PT mengeluarkan keputusan sementara jika keputusan sebelumnya telah berakhir dan meneruskan proses Akreditasi dengan dokumen akreditasi yang telah diterima sampai ada Keputusan Peringkat Akreditasi
    4. apabila pada saat usulan diterima BAN-PT keputusan tentang status akreditasi dan peringkat Akreditasi yang dimiliki telah berakhir atau dalam status Tidak Terakreditasi, proses Akreditasi akan dilanjutkan sampai ada Keputusan Peringkat Akreditasi
  5. Terhadap usulan Akreditasi yang sedang diproses di BAN-PT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar, ayat (4) huruf c dan huruf d, pemimpin Perguruan Tinggi dapat memiiih;
    1. dievaluasi dengan menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar yang telah diusulkan melalui SAPTO sehingga peringkat Akreditasi yang akan diperoleh adalah A, B, atau C; atau
    2. dievaluasi dengan menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar yang telah diusulkan melalui SAPTO ditambah dengan ISK sehingga peringkat Akreditasi yang akan diperoleh adalah Unggul, Baik Sekali, atau Baik
  6. Prosedur pemilihan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh DE.
  7. Program Studi atau Perguruan Tinggi yang pada tanggal 28 Januari 2020 telah mengusulkan akreditasi ulang melalui SAPTO dengan IAPS 4.0 atau IAPT 3.0 dan masih menunggu Keputusan Peringkat Akreditasi ulang, berlaku ketentuan:
    1. apabila pada saat usulan diterima BAN-PT keputusan tentang status akreditasi dan peringkat terakreditasi terakhir masih berlaku, peringkat Akreditasi yang terakhir dimiliki dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan 5 (lima) tahun terhitung sejak berakhirnya jangka waktu peringkat Akreditasi terakhir ditetapkan;
    2. apabila ketentuan huruf a terpenuhi pemimpin Perguruan Tinggi dapat membatalkan usulan Akreditasi yang telah disampaikan dan akan menetapkan keputusan baru dengan peringkat Akreditasi yang sama dengan peringkat Akreditasi terakhir yang dimiliki;
    3. apabila ketentuan huruf a terpenuhi dan pemimpin Perguruan Tmggi tidak membatalkan usulan Akreditasi, maka BAN-PT mengeluarkan keputusan sementara jika keputusan sebelumnya telah berakhir, dan meneruskan proses Akreditasi sampai ada Keputusan Peringkat Akreditasi dengan peringkat Akreditasi Unggul, Baik Sekali, atau Baik;
    4. apabila pada saat usulan diterima BAN-PT keputusan tentang status akreditasi dan peringkat Akreditasi yang dimiliki telah berakhir atau dalam status Tidak Terakreditasi, maka proses Akreditasi akan dilanjutkan sampai ada Keputusan Peringkat Akreditasi dengan peringkat Akreditasi Unggul, Baik Sekali, atau Baik.
  8. Prosedur pembatalan usulan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (7) huruf b ditetapkan oleh DE.
  9. Program Studi atau Perguruan Tinggi yang memiliki Peringkat Terakreditasi A, B, atau C dan masih berlaku dapat:
    1. mengajukan usulan konversi peringkat dari A ke Unggul, B ke Baik Sekali, dan C ke Baik, dengan menggunakan ISK;
    2. mengajukan usulan akreditasi dengan IAPS 4.0 atau IAPT 3.0 jika akan mengubah peringkat dari C ke Unggul atau Baik Sekali; atau dari B ke Unggul.
  10. Prosedur pengajuan konversi peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a ditetapkan oleh DE.
  11. Jika Program Studi atau Perguruan Tinggi dengan peringkat terakredltaai A, B, atau C yang masih berlaku tidak mengajukan usulan konversi dan tidak mengajukan usulan akreditasi dengan IAPS 4.0 atau IAPT 3,0 sebagaimana dimaksud pada ayat (7), peringkat Akreditasi diperpanjang dengan mengikuti ketentuan pada Pasal 3 untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai peringkat Akreditasi terakhir yang dimiliki terhitung sejak berakhirnya jangka waktu Keputusan Peringkat Akreditasi terakhir tersebut
  12. Perpanjangan peringkat Akreditasi bagi Program Studi atau Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) hanya berlaku 1 (satu) kali dan pada perpanjangan berikutnya akan ditambah dengan ISK sehingga peringkat Akreditasi bagi APS atau APT tersebut akan menggunakan peringkat Akreditasi Unggul, Baik Sekali, atau Baik

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9
  1. Pada saat Peraturan BAN-PT ini berlaku, Peraturan BAN-PT Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelesaian Keterlambatan Proses Akreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Semua Peraturan BAN-PT yang bertentangan dengan Peraturan BAN-PT ini dinyatakan tidak beriaku
  3. Peraturan BAN-PT ini mulai berlaku pada tanggai ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2020
Majelis Akreditasi
Ketua,
ttd
Prof. Dwiwahju Sasongko,Ph.D.

Lampiran :
Salinan Asli

Post a Comment for "Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT"