Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tindak lanjut proses usulan Akreditasi yang telah diterima BAN-PT (SE Ban-PT Nomor 0449/BAN-PT/LL/2020)

Kingramli.com - Berikut adalah surat Edaran dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (Ban-PT) Nomor 0449/BAN-PT/LL/2020 tanggal 28 Februari 2020 terkait Tindak lanjut proses usulan Akreditasi yang telah diterima BAN-PT.

Surat Asli bisa di download di link berikut;

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

di Tempat

Diberitahukan bahwa Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah menerbitkan Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 tertanggal 27 Februari 2020 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT. Peraturan tersebut dapat diunduh dari website BAN-PT. Sehubungan dengan Peraturan tersebut khususnya menyangkut ketentuan bagi usulan akreditasi yang sudah disampaikan ke BAN-PT, maka diberitahukan dengan hormat hal-hal sebagai berikut.
  1. Untuk usulan Akreditasi Pertama berlaku ketentuan sebagai berikut.
    1. Proses akan dilanjutkan sampai dengan penetapan pemenuhan syarat peringkat Akreditasi yang baru yaitu: Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi, Baik, Baik Sekali, atau Unggul.
    2. Khusus untuk usulan yang menggunakan instrumen 7 standar, Perguruan Tinggi diminta untuk menyampaikan dokumen tambahan sebagaimana diatur dalam Instrumen Suplemen Konversi peringkat Akreditasi (ISK). Proses akan dilanjutkan setelah BAN-PT menerima dokumen dimaksud.
  2. Untuk usulan akreditasi yang pada saat diterima BAN-PT, Perguruan Tinggi/Program Studi memiliki Status Tidak Terakreditasi, berlaku ketentuan sebagai berikut.
    1. Proses akan dilanjutkan sampai dengan penetapan pemenuhan syarat peringkat Akreditasi.
    2. Untuk usulan yang menggunakan instrumen 7 standar, Perguruan Tinggi diberikan opsi:
      1. Melengkapi dokumen tambahan sebagaimana diatur dalam ISK, dan usulan akan dievaluasi untuk kemudian ditetapkan dengan Peringkat Akreditasi yang baru (Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi, Baik, Baik Sekali, atau Unggul), dan proses akan dilanjutkan setelah BAN-PT menerima dokumen dimaksud; atau
      2. Usulan tetap dievaluasi dengan instrumen 7 standar untuk kemudian ditetapkan dengan Peringkat Akreditasi lama (Tidak Terakreditasi, C, B, atau A)
  3. Untuk usulan akreditasi yang pada saat diterima BAN-PT, Perguruan Tinggi/Program Studi masih dalam Status Terakreditasi, Perguruan Tinggi diberikan opsi:
    1. Membatalkan usulan akreditasi
      1. Pembatalan usulan akreditasi diajukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi dengan menyampaikan permohonan pembatalan ke BAN-PT (melalui aplikasi sapto.banpt.or.id) paling lambat tanggal 30 April 2020. Jika hingga tanggal tersebut Perguruan Tinggi tidak menyampaikan permohonan pembatalan, maka usulan akan diproses sesuai ketentuan huruf b. pada butir ini.
      2. Terhadap usulan yang dibatalkan, BAN-PT akan menerbitkan Keputusan Perpanjangan Akreditasi dengan status akreditasi, nilai, dan peringkat terakreditasi yang sama dengan Keputusan Akreditasi terakhir yang dimiliki untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak berakhirnya jangka waktu Keputusan Akreditasi terakhir tersebut.
    2. Tidak membatalkan usulan akreditasi.
      Jika Perguruan Tinggi tidak membatalkan usulan akreditasi, maka proses akan dilanjutkan sampai dengan penetapan pemenuhan syarat peringkat Akreditasi dan berlaku ketentuan berikut.
      1. Jika usulan masih menggunakan instrumen 7 standard, maka Perguruan Tinggi diberikan opsi untuk:
        1. Melengkapi dokumen tambahan sebagaimana diatur dalam ISK, dan usulan akan dievaluasi untuk kemudian ditetapkan dengan Peringkat Akreditasi yang baru (Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi, Baik, Baik Sekali, atau Unggul), dan proses akan dilanjutkan setelah BAN-PT menerima dokumen dimaksud; atau
        2. Usulan tetap dievaluasi dengan instrumen 7 standar untuk kemudian ditetapkan dengan Peringkat Akreditasi lama (Tidak Terakreditasi, C, B, atau A),
      2. Jika usulan telah menggunakan instrumen yang baru (APS 4.0 atau APT 3.0) maka proses dan evaluasi akan mengikuti ketentuan instrumen tersebut.
  4. Penjelasan tentang Instrumen Suplemen Konversi peringkat Akreditasi (ISK) akan disampaikan melalui website: banpt.or.id dan sapto.banpt.or.id
Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk menjadikan periksa.

Direktur Dewan Eksekutif
ttd
Prof. T. Basaruddin.

Tembusan
1. Pit. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2. Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT

Surat Asli

Post a Comment for "Tindak lanjut proses usulan Akreditasi yang telah diterima BAN-PT (SE Ban-PT Nomor 0449/BAN-PT/LL/2020)"